BATAM (RIAUPOS.CO) – Dirresnarkoba Polda Kepri memusnahkan 2,15 kilogram atau 2.155,06 gram narkotika jenis sabu di Mapolda Kepri di Nongsa, Rabu (8/7/2020) pagi tadi.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi mengungkapkan, sabu ini merupakan barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang Juni lalu. Berasal dari tiga kasus laporan polisi dan surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Batam.
”Periode Juni 2020 didapati barang bukti sebanyak 2.363,56 gram sabu. Kami lakukan pemusnahan 2.155,06 gram sabu sedangkan sisanya seberat 180,5 gram sabu untuk dikirim ke Labfor cabang Polda Riau dan 28 gram sabu untuk kebutuhan bukti di persidangan,” tutur Mudji di sela-sela pemusnahan.
Dalam kegiatan ini, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas, lalu dibuang langsung ke septic tank. Sebelum dimusnahkan, tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu memeriksa keaslian barang haram tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, dipastikan itu narkotika jenis sabu. Jika satu gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, maka kita sudah menyelamatkan 11.817 jiwa dengan diadakannya pemusnahan ini,” tegas Mudji.
Dari barang bukti yang dimusnahkan ini, sebanyak 6 tersangka diamanka, dan dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut untuk mengungkap jaringan inti. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika.
“Para tersangka ini, bisa dikenai hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” ujar Mudji.
Pemusnahan barang bukti ini sendiri dipimpin Kombes Pol Mudji Supriyadi didampingi Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda kepri dan perwakilan dari BBNP Kepri.
Sumber: Batampos.id
Editor: Hary B Koriun