PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemotongan dana bantuan langsung tunai (BLT) Provinsi Riau untuk masyarakat Kota Pekanbaru oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR), berbuntut panjang. Pasalnya, seorang warga bernama Suroto telah melaporkan pemotongan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
BLT ini merupakan Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Provinsi Riau untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu di tengah pendemi Covid-19. Di mana, penyalurannya kepada warga dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui BPR.
Sejatinya, tiap kepala keluarga (KK) penerima bantuan mendapatkan uang sebesar Rp300.000. Akan tetapi, mereka menerima Rp250.000. Sisanya Rp50 ribu tetap berada di saldo rekening penerima dengan alasan saldo awal pembukaan rekening.
Atas dasar inilah, seorang warga Kota Bertuah, Suroto melaporkan BPR ke Korps Adhyaksa Pekanbaru. Laporan dugaan penyimpangan penyaluran dana BLT telah disampaikan, Jumat (3/7).
"Sudah saya laporkan. Ini sebenarnya menjawab tantangan dari pihak Kejari (Pekanbaru). Karena dalam pemberitaan kan, mereka minta dilaporkan. Ya makanya ini saya laporkan," sebut Suroto, Ahad (5/7).
Ditegaskan pria berprofesi sebagai advokat itu, semestinya kejari menindaklanjuti informasi tersebut kendati belum ada laporan. Karena, sudah adanya warga yang merasa dirugikan.
"Karena itu kan sudah ada dugaan awalnya dari keterangan warga penerima bantuan. Jadi ngapain lagi nunggu laporan? Tapi ya tidak apa-apalah, kita ikuti. Makanya kami laporkan dugaan itu," jelasnya.
Dengan adanya laporan ini, Suroto meminta Korps Adhyaksa untuk segara menindaklanjutinya. "Saya berharap agar ini secepatnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Kasihan kan warga yang terdampak. Yang diterima tidak seberapa, kena potong pula," pungkas Suroto.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Yuriza Antoni mengaku belum mengetahui adanya laporan itu dan akan mengeceknya. Jika benar ada, kata Yuriza, akan melakukan penelaahan sebelum melakukan prose penyelidikan.
"Saya belum tahu, nanti akan saya cek. Jika nanti ada, pasti akan tindak lanjuti laporan itu. Kami telaah dulu yang pasti (laporannya, red)," singkat mantan Kasi Pidum Kejari Lingga.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Riau Darius Husin menyebut pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemko Pekanbaru. Di mana rekomendasi tersebut sudah disampaikan saat melakukan rapat bersama di Gedung Daerah Riau, Selasa (30/6) malam. Pemko Pekanbaru juga sudah menyanggupinya. "Jadi tidak ada lagi istilah uang administrasi atau uang pertinggal di rekening, semua BLT harus diarahkan kepada masyarakat," kata Darius.
Dan Direktur Utama (Dirut) BPR Pekanbaru Ahmad Fauzi kepada Riau Pos, Jumat (3/7) juga telah menjelaskan bahwa dana tersebut pada dasarnya bukan dipotong oleh bank. Namun menjadi saldo rekening warga penerima BLT di BPR Pekanbaru. "Semua dana yang ditransfer ke kami itu semua sudah masuk di rekening. Itu tidak ada boleh siapapun yang mengambil kecuali yang bersangkutan," jelasnya.
Disebutkannya, dana yang tertinggal di rekening tersebut sifatnya pada dasarnya sama seperti tabungan. "Prinsip tabungan bahwa ada saldo di tabungan, ada bunga yang berjalan. Kami memberikan bunga malah ke warga, 1 sampai 4 persen berdasarkan saldo harian rata-rata," imbuhnya.
Belakangan kemudian masalah saldo ini disorot. BPR Pekanbaru dituding memotong sepihak. "Sesuai arahan kami diskusi dengan komisaris utama, kondisi yang menyudutkan kami, ya sudah, seluruh saldo tetap ditarik dengan konsekuensi rekening warga yang bersangkutan tutup. Kalau warga menerima lagi di tahap kedua harus buka rekening lagi," ucapnya.
Pihaknya tak ingin karena penyaluran BLT menerima berbagai tuduhan yang kemudian membuat situasi disebutnya menjadi tak nyaman. "Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ya tarik saja. Kami tidak nyaman dengan kondisi ini. Sementara kami sebenarnya juga mengeluarkan biaya operasional yang lebih. Kami juga harus bayar biaya keamanan dan kebersihan. Ini murni dari biaya operasional kantor kami," sebutnya.
Total dana BLT yang masih tertahan di BPR Pekanbaru berjumlah Rp50 juta. "Setelah kami dipanggil di Gedung Serindit, ada provinsi, polda , kejati, kami sepakat menyerahkan penuh saja," ungkapnya.
Untuk teknis pengembalian, disebutnya pihaknya saat ini sedang menyelesaikan penyaluran untuk tiga kecamatan, yakni Rumbai, Rumbai Pesisir dan Tenayan Raya hingga 9 Juli nanti. "Untuk menghindari penumpukan, setelah 10 Juli silahkan diambil," katanya.(rir/ali)