JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Jack Boyd Lapian meminta maaf kepada pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Jack mengaku tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik Andrew Darwis.
“Semua yang saya lakukan baik itu mengundang liputan media melalui “WA Blast Media” berikut isi narasi yang disebarkan melalui WA ke rekan-rekan media semua berasal dari Tersangka Titi Sumawijaya Empel (TSE), yang menyuruh saya saat itu ketika masih menjadi Tim Kuasa untuk mengumpulkan rekan-rekan media,” kata Jack melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/7).
Pria yang juga pernah melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan konsep dan narasi serta menyebarkan isi WA khusus ke rekan-rekan media dari nomor 081280000077 serta HP saya adalah berdasarkan keinginan Tersangka TSE dalam kasus Pencemaran Nama Baik di Bareskrim Polri. Karena, kata dia, mungkin TSE tidak puas atas pokok perkaranya yang ditangani oleh Subdit Jatanras Dit. Reskrimum dimana Andrew Darwis hanya dijadikan Saksi atas Tersangka Susanto (alm).
“Jadi ini murni saya yang diperintahkan mengumpulkan rekan-rekan media sesuai kemauan mantan klien Tersangka TSE atas dugaan Pencemaran Nama Baik yang ditangani Bareskrim Polri,” tutur Jack Boyd Lapian.
Jack mengaku telah melaporkan mantan klien TSE ke Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan Penipuan Pasal 378 KUHP pada tanggal 1 Juni 2020. Perkaranya kini sedang ditangani Subdit Cyber Crime. Terkait sertifikat Ruko di Jalan. Panglima Polim Raya Jakarta Selatan yang awalnya atas nama TSE dibalik nama ke Susanto (alm) dan kini sertifikat Ruko tersebut menjadi atas nama Andrew Darwis. Jack tegas mengatakan Andrew Darwis adalah pembeli dengan beritikad baik dan hal ini dikuatkan oleh Pengadilan dan sesuai fakta.
Sebelumnya, Jack Lapian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri bersama seorang perempuan berinisial TSE berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dua diantaranya adalah saksi ahli bahasa dan pidana. Adapun pasal yang menjerat Jack Boyd Lapian ialah Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik).
Jack Boyd Lapian dikenal sebagai Sekjen Cyber Indonesia dan merupakan seorang kerap melaporkan sejumlah tokoh seperti Rocky Gerung dalam kasus dugaan penodaan agama terkait pernyataan Rocky “Kitab suci adalah fiksi”. Selain Rocky Gerung, sudah banyak pendukung oposisi pada saat musim pemilihan presiden (Pilpres) yang sudah dilaporkan Jack Lapian ke polisi. Seperti, Fadli Zon, Ahmad Dhani, Ferdinand Hutahean hingga Anies Baswedan.