- Advertisement -
RENGAT (RIAUPOS.CO) — Hingga hari ketiga yakni Kamis (4/7), pascapembacaan putusan vonis terhadap enam terdakwa pidana Pemilu, hanya satu yang menyatakan banding. Sedangkan lima terdakwa lainnya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya juga menerima putusan lima terdakwa. Walaupun sebelumnya, JPU sempat menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
- Advertisement -
Sementara terdakwa yang masih melakukan upaya hukum dengan menyatakan banding ke Pangadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yakni atas nama Sovia Warman SPd yang juga Ketua Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Inhu. "Lima terdakwa tidak mengajukan banding dan putusannya sudah inkracht," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra SH, Kamis (4/7).
Lima terdakwa yang sudah memliki kekuatan hukum itu di antaranya Ridwan, Randa Rahdinata, Masnur sama-sama dari PPK Rengat, Doni Rinaldi caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Masnur dari Panwascam Rengat terlibat penggelembungan suara PPP. Sedangkan terdakwa lainnya yakni Tabroni merupakan terdakwa atas politik uang.
Sehingga dengan inkracht putusan tersebut, selanjutnya JPU kembali menyurati para terdakwa yang saat ini sudah berstatus nara pidana. Ketika tidak hadir atas panggilan itu hingga tiga kali, baru diterbitkan surat daftar pencarian orang (DPO). "Sejauh ini masih kooperatif dan keberadaan mereka jelas yakni ada di antaranya ASN," tambahnya.
- Advertisement -
Lebih jauh disampaikannya, lima nara pidana itu akan menjalani masa hukuman selama dua bulan. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU. "Ketika putusan sudah sesuai dengan tuntutan, untuk apa lagi banding. Berbeda dengan terdakwa Sovia Warman yang dituntut lima bulan dan divonis empat bulan," sebutnya.
Dengan banding yang diajukan Sovia Warman itu, JPU juga melakukan banding. "Putusan selanjutnya tetap diserahkan sepenuhnya kepada hakim di PT Pekanbaru," terangnya.(kas)
RENGAT (RIAUPOS.CO) — Hingga hari ketiga yakni Kamis (4/7), pascapembacaan putusan vonis terhadap enam terdakwa pidana Pemilu, hanya satu yang menyatakan banding. Sedangkan lima terdakwa lainnya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya juga menerima putusan lima terdakwa. Walaupun sebelumnya, JPU sempat menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
- Advertisement -
Sementara terdakwa yang masih melakukan upaya hukum dengan menyatakan banding ke Pangadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yakni atas nama Sovia Warman SPd yang juga Ketua Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Inhu. "Lima terdakwa tidak mengajukan banding dan putusannya sudah inkracht," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra SH, Kamis (4/7).
Lima terdakwa yang sudah memliki kekuatan hukum itu di antaranya Ridwan, Randa Rahdinata, Masnur sama-sama dari PPK Rengat, Doni Rinaldi caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Masnur dari Panwascam Rengat terlibat penggelembungan suara PPP. Sedangkan terdakwa lainnya yakni Tabroni merupakan terdakwa atas politik uang.
- Advertisement -
Sehingga dengan inkracht putusan tersebut, selanjutnya JPU kembali menyurati para terdakwa yang saat ini sudah berstatus nara pidana. Ketika tidak hadir atas panggilan itu hingga tiga kali, baru diterbitkan surat daftar pencarian orang (DPO). "Sejauh ini masih kooperatif dan keberadaan mereka jelas yakni ada di antaranya ASN," tambahnya.
Lebih jauh disampaikannya, lima nara pidana itu akan menjalani masa hukuman selama dua bulan. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU. "Ketika putusan sudah sesuai dengan tuntutan, untuk apa lagi banding. Berbeda dengan terdakwa Sovia Warman yang dituntut lima bulan dan divonis empat bulan," sebutnya.
Dengan banding yang diajukan Sovia Warman itu, JPU juga melakukan banding. "Putusan selanjutnya tetap diserahkan sepenuhnya kepada hakim di PT Pekanbaru," terangnya.(kas)