Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Evaluasi Tak Berpengaruh ke Hasil Putusan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tanggapan minor dari publik soal kinerja jaksa penuntut umum (JPU) perkara penyerangan Novel Baswedan belum dapat diproses oleh Komisi Kejaksaan (Komjak). Sebab, lembaga pengawas kejaksaan itu masih menunggu proses peradilan berjalan. Setelah itu Komjak akan mengevaluasi hasil kinerja tim JPU itu.

Komjak yang sudah menerima pengaduan tim kuasa hukum Novel Baswedan sampai saat ini sebatas menunggu proses persidangan di Pangadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Hasil putusan yang berbuah dari tuntutan jaksa akan menjadi salah satu dokumen utama yang diperiksa.

Namun, Komjak menerangkan bahwa hasil evaluasi ini tidak lantas berpengaruh pada putusan itu serta-merta. “Output-nya nanti berkaitan dengan penyempurnaan organisasi. Kemudian pemberian reward atau punishment terhadap jaksa,” jelas Ketua Komjak Barita Simanjuntak, kemarin (23/6).

Baca Juga:  Sertifikat Vaksin Covid Diakui ASEAN, Perjalanan Lebih Mudah

Barita menegaskan bahwa Komjak tidak bisa mengomentari apa yang masih berlangsung sekarang. Karena itu artinya hanya mengevaluasi proses penuntutan saja. Sementara, Komjak harus mempertimbangkan proses sejak awal, mulai penyidikan sampai putusan, untuk bisa mengeluarkan rekomendasi bagi jaksa yang bersangkutan.

“Dia memiliki kewenangan penuh soal berapa lama dituntut. Tapi bagaimana dia melaksanakan kewenangan itu, nah itu bisa menjadi bagian evaluasi Komisi,” imbuhnya. Namun, Barita menambahkan bahwa Kejaksaan merupakan penegak hukum, sehingga dia menyarankan bahwa seyogyanya kasus ini mendapat perhatian serius dan objektif.(deb/tyo/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tanggapan minor dari publik soal kinerja jaksa penuntut umum (JPU) perkara penyerangan Novel Baswedan belum dapat diproses oleh Komisi Kejaksaan (Komjak). Sebab, lembaga pengawas kejaksaan itu masih menunggu proses peradilan berjalan. Setelah itu Komjak akan mengevaluasi hasil kinerja tim JPU itu.

Komjak yang sudah menerima pengaduan tim kuasa hukum Novel Baswedan sampai saat ini sebatas menunggu proses persidangan di Pangadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Hasil putusan yang berbuah dari tuntutan jaksa akan menjadi salah satu dokumen utama yang diperiksa.

- Advertisement -

Namun, Komjak menerangkan bahwa hasil evaluasi ini tidak lantas berpengaruh pada putusan itu serta-merta. “Output-nya nanti berkaitan dengan penyempurnaan organisasi. Kemudian pemberian reward atau punishment terhadap jaksa,” jelas Ketua Komjak Barita Simanjuntak, kemarin (23/6).

Baca Juga:  MK Disindir Mahkamah Kalkulator, Jokowi: Jangan Senang Rendahkan Institusi

Barita menegaskan bahwa Komjak tidak bisa mengomentari apa yang masih berlangsung sekarang. Karena itu artinya hanya mengevaluasi proses penuntutan saja. Sementara, Komjak harus mempertimbangkan proses sejak awal, mulai penyidikan sampai putusan, untuk bisa mengeluarkan rekomendasi bagi jaksa yang bersangkutan.

- Advertisement -

“Dia memiliki kewenangan penuh soal berapa lama dituntut. Tapi bagaimana dia melaksanakan kewenangan itu, nah itu bisa menjadi bagian evaluasi Komisi,” imbuhnya. Namun, Barita menambahkan bahwa Kejaksaan merupakan penegak hukum, sehingga dia menyarankan bahwa seyogyanya kasus ini mendapat perhatian serius dan objektif.(deb/tyo/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari