JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tanggapan minor dari publik soal kinerja jaksa penuntut umum (JPU) perkara penyerangan Novel Baswedan belum dapat diproses oleh Komisi Kejaksaan (Komjak). Sebab, lembaga pengawas kejaksaan itu masih menunggu proses peradilan berjalan. Setelah itu Komjak akan mengevaluasi hasil kinerja tim JPU itu.
Komjak yang sudah menerima pengaduan tim kuasa hukum Novel Baswedan sampai saat ini sebatas menunggu proses persidangan di Pangadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Hasil putusan yang berbuah dari tuntutan jaksa akan menjadi salah satu dokumen utama yang diperiksa.
Namun, Komjak menerangkan bahwa hasil evaluasi ini tidak lantas berpengaruh pada putusan itu serta-merta. “Output-nya nanti berkaitan dengan penyempurnaan organisasi. Kemudian pemberian reward atau punishment terhadap jaksa,” jelas Ketua Komjak Barita Simanjuntak, kemarin (23/6).
Barita menegaskan bahwa Komjak tidak bisa mengomentari apa yang masih berlangsung sekarang. Karena itu artinya hanya mengevaluasi proses penuntutan saja. Sementara, Komjak harus mempertimbangkan proses sejak awal, mulai penyidikan sampai putusan, untuk bisa mengeluarkan rekomendasi bagi jaksa yang bersangkutan.
“Dia memiliki kewenangan penuh soal berapa lama dituntut. Tapi bagaimana dia melaksanakan kewenangan itu, nah itu bisa menjadi bagian evaluasi Komisi,” imbuhnya. Namun, Barita menambahkan bahwa Kejaksaan merupakan penegak hukum, sehingga dia menyarankan bahwa seyogyanya kasus ini mendapat perhatian serius dan objektif.(deb/tyo/jpg)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tanggapan minor dari publik soal kinerja jaksa penuntut umum (JPU) perkara penyerangan Novel Baswedan belum dapat diproses oleh Komisi Kejaksaan (Komjak). Sebab, lembaga pengawas kejaksaan itu masih menunggu proses peradilan berjalan. Setelah itu Komjak akan mengevaluasi hasil kinerja tim JPU itu.
Komjak yang sudah menerima pengaduan tim kuasa hukum Novel Baswedan sampai saat ini sebatas menunggu proses persidangan di Pangadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Hasil putusan yang berbuah dari tuntutan jaksa akan menjadi salah satu dokumen utama yang diperiksa.
- Advertisement -
Namun, Komjak menerangkan bahwa hasil evaluasi ini tidak lantas berpengaruh pada putusan itu serta-merta. “Output-nya nanti berkaitan dengan penyempurnaan organisasi. Kemudian pemberian reward atau punishment terhadap jaksa,” jelas Ketua Komjak Barita Simanjuntak, kemarin (23/6).
Barita menegaskan bahwa Komjak tidak bisa mengomentari apa yang masih berlangsung sekarang. Karena itu artinya hanya mengevaluasi proses penuntutan saja. Sementara, Komjak harus mempertimbangkan proses sejak awal, mulai penyidikan sampai putusan, untuk bisa mengeluarkan rekomendasi bagi jaksa yang bersangkutan.
- Advertisement -
“Dia memiliki kewenangan penuh soal berapa lama dituntut. Tapi bagaimana dia melaksanakan kewenangan itu, nah itu bisa menjadi bagian evaluasi Komisi,” imbuhnya. Namun, Barita menambahkan bahwa Kejaksaan merupakan penegak hukum, sehingga dia menyarankan bahwa seyogyanya kasus ini mendapat perhatian serius dan objektif.(deb/tyo/jpg)