Jumat, 20 September 2024

Jumlah Penumpang Angkutan Dilonggarkan

(RIAUPOS.CO) – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid, Kemenhub juga menerbitkan aturan baru. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 ini merupakan perubahan atas Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi. Aturan ini diklaim menitikberatkan pada aspek kesehatan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi, untuk itu Kemenhub melakukan antisipasi dengan penyempurnaan aturan sebelumnya. ”Kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari penularan Covid-19,” katanya.

Secara umum ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas tempat duduk, dan penerapan physical distancing.  

Baca Juga:  Pantau Aktivitas Transportasi Perairan

Dalam SE Gugus Tugas Nomor 7/2020, telah ditetapkan kriteria dan persyaratan bagi individu untuk bepergian. Kriteria yang harus dipenuhi bagi semua orang yang akan bepergian yaitu wajib mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Kemudian, ada aturan individu yang harus dipenuhi. Untuk perjalanan orang dalam negeri wajib menujukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan, atau dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid test. Hal itu tidak berlaku pada perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

- Advertisement -

Sedangkan persyaraatan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri, diharuskan melakukan tes PCR pada saat ketibaan bila tidak dapat menujukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan. ”Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, digantikan dengan tes rapid dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas,” ujarnya.

Baca Juga:  Takut Menikah Lagi

Gugus Tugas juga meminta masyarakat untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi “Peduli Lindungi” pada perangkat telepon seluler yang bisa diunduh melalui Playstore atau Appstore. Budi juga mengingatkan bagi masyarakat yang akan bepergian keluar masuk DKI Jakarta, sesuai Pergub DKI Jakarta 47/2020 tentang Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta (SIKM).

- Advertisement -

Menindaklanjuti Permenhub 41/2020 Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran untuk mengatur hal yang lebih teknis. Di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara misalnya, terdapat Surat Edaran Nomor: 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019.

”Kami membuat peraturan-peraturan teknis dan spesifik mengenai operasional transportasi udara dalam masa adaptasi kebiasaan baru yang terdiri dari panduan operator penerbangan, penanganan penumpang pesawat udara dan pengaturan slot time dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi udara,” ungkap Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto.

 

 

(RIAUPOS.CO) – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid, Kemenhub juga menerbitkan aturan baru. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 ini merupakan perubahan atas Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi. Aturan ini diklaim menitikberatkan pada aspek kesehatan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi, untuk itu Kemenhub melakukan antisipasi dengan penyempurnaan aturan sebelumnya. ”Kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari penularan Covid-19,” katanya.

Secara umum ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas tempat duduk, dan penerapan physical distancing.  

Baca Juga:  Baru Sehari Menikah Istri Denny Sumargo Muntah, Jangan-Jangan...

Dalam SE Gugus Tugas Nomor 7/2020, telah ditetapkan kriteria dan persyaratan bagi individu untuk bepergian. Kriteria yang harus dipenuhi bagi semua orang yang akan bepergian yaitu wajib mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Kemudian, ada aturan individu yang harus dipenuhi. Untuk perjalanan orang dalam negeri wajib menujukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan, atau dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid test. Hal itu tidak berlaku pada perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Sedangkan persyaraatan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri, diharuskan melakukan tes PCR pada saat ketibaan bila tidak dapat menujukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan. ”Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, digantikan dengan tes rapid dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas,” ujarnya.

Baca Juga:  Takut Menikah Lagi

Gugus Tugas juga meminta masyarakat untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi “Peduli Lindungi” pada perangkat telepon seluler yang bisa diunduh melalui Playstore atau Appstore. Budi juga mengingatkan bagi masyarakat yang akan bepergian keluar masuk DKI Jakarta, sesuai Pergub DKI Jakarta 47/2020 tentang Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta (SIKM).

Menindaklanjuti Permenhub 41/2020 Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran untuk mengatur hal yang lebih teknis. Di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara misalnya, terdapat Surat Edaran Nomor: 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019.

”Kami membuat peraturan-peraturan teknis dan spesifik mengenai operasional transportasi udara dalam masa adaptasi kebiasaan baru yang terdiri dari panduan operator penerbangan, penanganan penumpang pesawat udara dan pengaturan slot time dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi udara,” ungkap Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto.

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari