Jumat, 9 Oktober 2026
- Advertisement -

Pengacara Sebut Ruslan Buton Dikriminalisasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara Ruslan Buton merasa dirugikan akibat statusnya sebagai pecatan TNI Angkatan Darat (AD) diungkit. Dia merasa tengah ada pembunuhan karakter terhadap dirinya usai ditangkap jajaran Mabes Polri.

“Ini adalah kriminalisasi atau pembusukan kepada masyarakat terhadap isi rangkaian kalimat sastra Ruslan,” kata pengacara Ruslan, Tonin Tachta, dalam keterangan tertulis, Senin (1/6).

Selain itu, Tonin pun merasa kasus pidana yang pernah menjerat kliennya tidak dijelaskan secara rinci. Sehingga dianggap menjadi kerugian bagi Ruslan di mata publik.

“Tentang pemecatan, pembunuhan terhadap La Gode, merupakan pembunuhan karakter terdakwa Ruslan tanpa pernah disampaikan mengenai keadaan sebenarnya,” jelasnya.

Tonin pun membantah jika La Gode dibunuh dalam statusnya sebagai petani. Melainkan saat itu anggota TNI sedang menjalankan tugas terhadap pencuri atau penyerang kantor TNI.

Baca Juga:  Penjara Seumur Hidup untuk Tujuh Pemilik 86,8 Kg Sabu

Sebelumnya, Kepala Penerangan Komando Resimen Militer (Kapenrem) 143/Kendari, Mayor Sumarsono memastikan bahwa Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton bukan lagi sebagai prajurit TNI aktif. Dia sudah dipecat secara tidak hormat oleh satuan Angkatan Darat (AD).

“Yang bersangkutan adalah mantan anggota TNI AD yang dipecat dengan pangkat terakhir yakni Kapten Inf di Yonif RK 732/Banau,” kata Sumarsono kepada JawaPos.com, Jumat (29/5).

Dia menuturkan, Ruslan dipecat pada 2017 silam. Keputusan tersebut diambil TNI AD lantaran Ruslan melakukan pelanggaran pidana. Pada 27 Oktober 2017, dia terlibat pembunuhan terhadap seseorang bernama La Gode.

Saat itu, Ruslan menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau. “Kemudian pada 6 Juni 2018, Pengadilan Militer Ambon mengeluarkan putusan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan serta pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan Buton,” pungkas Sumarsono.

Baca Juga:  KPK Akui Penghentian 36 Perkara Penyelidikan Tak Minta Izin Dewas

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara Ruslan Buton merasa dirugikan akibat statusnya sebagai pecatan TNI Angkatan Darat (AD) diungkit. Dia merasa tengah ada pembunuhan karakter terhadap dirinya usai ditangkap jajaran Mabes Polri.

“Ini adalah kriminalisasi atau pembusukan kepada masyarakat terhadap isi rangkaian kalimat sastra Ruslan,” kata pengacara Ruslan, Tonin Tachta, dalam keterangan tertulis, Senin (1/6).

Selain itu, Tonin pun merasa kasus pidana yang pernah menjerat kliennya tidak dijelaskan secara rinci. Sehingga dianggap menjadi kerugian bagi Ruslan di mata publik.

“Tentang pemecatan, pembunuhan terhadap La Gode, merupakan pembunuhan karakter terdakwa Ruslan tanpa pernah disampaikan mengenai keadaan sebenarnya,” jelasnya.

Tonin pun membantah jika La Gode dibunuh dalam statusnya sebagai petani. Melainkan saat itu anggota TNI sedang menjalankan tugas terhadap pencuri atau penyerang kantor TNI.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tetap Waspadai Virus Corona

Sebelumnya, Kepala Penerangan Komando Resimen Militer (Kapenrem) 143/Kendari, Mayor Sumarsono memastikan bahwa Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton bukan lagi sebagai prajurit TNI aktif. Dia sudah dipecat secara tidak hormat oleh satuan Angkatan Darat (AD).

“Yang bersangkutan adalah mantan anggota TNI AD yang dipecat dengan pangkat terakhir yakni Kapten Inf di Yonif RK 732/Banau,” kata Sumarsono kepada JawaPos.com, Jumat (29/5).

- Advertisement -

Dia menuturkan, Ruslan dipecat pada 2017 silam. Keputusan tersebut diambil TNI AD lantaran Ruslan melakukan pelanggaran pidana. Pada 27 Oktober 2017, dia terlibat pembunuhan terhadap seseorang bernama La Gode.

Saat itu, Ruslan menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau. “Kemudian pada 6 Juni 2018, Pengadilan Militer Ambon mengeluarkan putusan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan serta pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan Buton,” pungkas Sumarsono.

Baca Juga:  Merayakan Natal 2019 di Jawa Timur

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara Ruslan Buton merasa dirugikan akibat statusnya sebagai pecatan TNI Angkatan Darat (AD) diungkit. Dia merasa tengah ada pembunuhan karakter terhadap dirinya usai ditangkap jajaran Mabes Polri.

“Ini adalah kriminalisasi atau pembusukan kepada masyarakat terhadap isi rangkaian kalimat sastra Ruslan,” kata pengacara Ruslan, Tonin Tachta, dalam keterangan tertulis, Senin (1/6).

Selain itu, Tonin pun merasa kasus pidana yang pernah menjerat kliennya tidak dijelaskan secara rinci. Sehingga dianggap menjadi kerugian bagi Ruslan di mata publik.

“Tentang pemecatan, pembunuhan terhadap La Gode, merupakan pembunuhan karakter terdakwa Ruslan tanpa pernah disampaikan mengenai keadaan sebenarnya,” jelasnya.

Tonin pun membantah jika La Gode dibunuh dalam statusnya sebagai petani. Melainkan saat itu anggota TNI sedang menjalankan tugas terhadap pencuri atau penyerang kantor TNI.

Baca Juga:  KPK Akui Penghentian 36 Perkara Penyelidikan Tak Minta Izin Dewas

Sebelumnya, Kepala Penerangan Komando Resimen Militer (Kapenrem) 143/Kendari, Mayor Sumarsono memastikan bahwa Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton bukan lagi sebagai prajurit TNI aktif. Dia sudah dipecat secara tidak hormat oleh satuan Angkatan Darat (AD).

“Yang bersangkutan adalah mantan anggota TNI AD yang dipecat dengan pangkat terakhir yakni Kapten Inf di Yonif RK 732/Banau,” kata Sumarsono kepada JawaPos.com, Jumat (29/5).

Dia menuturkan, Ruslan dipecat pada 2017 silam. Keputusan tersebut diambil TNI AD lantaran Ruslan melakukan pelanggaran pidana. Pada 27 Oktober 2017, dia terlibat pembunuhan terhadap seseorang bernama La Gode.

Saat itu, Ruslan menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau. “Kemudian pada 6 Juni 2018, Pengadilan Militer Ambon mengeluarkan putusan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan serta pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan Buton,” pungkas Sumarsono.

Baca Juga:  Tol Layang Jakarta-Cikampek Elevated II Bergelombang

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari