Jumat, 4 September 2026
- Advertisement -

Zona Merah Dianjurkan Tak Gelar Salat Id Berjamaah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bagaimana Salat Idulfitri dilaksanakan di tengah pandemi Covid­19 menjadi perbincangan. Bisa tidaknya dilakukan secara berjamaah di masjid atau tanah lapang, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), seharusnya memperhatikan kondisi terkini tiap­tiap daerah.

Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan menegaskan, sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, salat berjamaah di masjid, termasuk Salat Id, bisa dilakukan di daerah yang masih hijau. Dengan kata lain, kondisi persebaran SARS­CoV­2 masih terkendali. Sebaliknya, di zona merah, Salat Id sangat dianjurkan dilakukan di rumah masing­-masing. Persoalannya, kata dia, hal itu tidak bekerja apabila pemerintah belum punya peta yang jelas untuk melihat daerah yang berstatus zona merah ataupun hijau.  

Baca Juga:  Pedagang STC Gelar Aksi: Kami Perlu Uang untuk Menafkahi Keluarga

"Tapi, ini nggak bisa pemerintah sendirian. Semua pihak harus duduk bersama-­sama," kata dia, kemarin.

Dalam pada itu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memberikan izin bagi warga untuk bisa melaksanakan Salat Id berjamaah, baik di masjid maupun di lapangan. Itu karena, kondisi ibukota Provinsi Riau ini masih merupakan zona merah.

"Salat Id di masjid dan lapangan yang pada umumnya menghadirkan banyak orang ditiadakan. Silaturahmi dan halal bi halal dapat diganti dengan video call dan media sosial," papar Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.

Menambahkan Wako, Kabag Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman menyebut, sudah ada imbauan Menteri Agama yang mempertegas hal tersebut.

Baca Juga:  Pemprov Riau Lantik 140 Pejabat Eselon III dan IV

"Sudah ada juga imbauan menteri. Kami sampai tadi (kemarin, red) arahan Pak Wali belum memberikan izin untuk melaksanakan Salat Id di luar (lapangan dan masjid, red). Masih untuk menghindari berkumpul, masih (harus dilakukan, red) di rumah dan itu sudah ada panduannya," ujar Mas Irba.(jpg/ali)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bagaimana Salat Idulfitri dilaksanakan di tengah pandemi Covid­19 menjadi perbincangan. Bisa tidaknya dilakukan secara berjamaah di masjid atau tanah lapang, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), seharusnya memperhatikan kondisi terkini tiap­tiap daerah.

Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan menegaskan, sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, salat berjamaah di masjid, termasuk Salat Id, bisa dilakukan di daerah yang masih hijau. Dengan kata lain, kondisi persebaran SARS­CoV­2 masih terkendali. Sebaliknya, di zona merah, Salat Id sangat dianjurkan dilakukan di rumah masing­-masing. Persoalannya, kata dia, hal itu tidak bekerja apabila pemerintah belum punya peta yang jelas untuk melihat daerah yang berstatus zona merah ataupun hijau.  

Baca Juga:  Pedagang STC Gelar Aksi: Kami Perlu Uang untuk Menafkahi Keluarga

"Tapi, ini nggak bisa pemerintah sendirian. Semua pihak harus duduk bersama-­sama," kata dia, kemarin.

Dalam pada itu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memberikan izin bagi warga untuk bisa melaksanakan Salat Id berjamaah, baik di masjid maupun di lapangan. Itu karena, kondisi ibukota Provinsi Riau ini masih merupakan zona merah.

"Salat Id di masjid dan lapangan yang pada umumnya menghadirkan banyak orang ditiadakan. Silaturahmi dan halal bi halal dapat diganti dengan video call dan media sosial," papar Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.

- Advertisement -

Menambahkan Wako, Kabag Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman menyebut, sudah ada imbauan Menteri Agama yang mempertegas hal tersebut.

Baca Juga:  Riau Belum Penuhi Target Turunkan Angka Covid-19

"Sudah ada juga imbauan menteri. Kami sampai tadi (kemarin, red) arahan Pak Wali belum memberikan izin untuk melaksanakan Salat Id di luar (lapangan dan masjid, red). Masih untuk menghindari berkumpul, masih (harus dilakukan, red) di rumah dan itu sudah ada panduannya," ujar Mas Irba.(jpg/ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bagaimana Salat Idulfitri dilaksanakan di tengah pandemi Covid­19 menjadi perbincangan. Bisa tidaknya dilakukan secara berjamaah di masjid atau tanah lapang, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), seharusnya memperhatikan kondisi terkini tiap­tiap daerah.

Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan menegaskan, sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, salat berjamaah di masjid, termasuk Salat Id, bisa dilakukan di daerah yang masih hijau. Dengan kata lain, kondisi persebaran SARS­CoV­2 masih terkendali. Sebaliknya, di zona merah, Salat Id sangat dianjurkan dilakukan di rumah masing­-masing. Persoalannya, kata dia, hal itu tidak bekerja apabila pemerintah belum punya peta yang jelas untuk melihat daerah yang berstatus zona merah ataupun hijau.  

Baca Juga:  Pasar Kaget Dilarang Beroperasi

"Tapi, ini nggak bisa pemerintah sendirian. Semua pihak harus duduk bersama-­sama," kata dia, kemarin.

Dalam pada itu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memberikan izin bagi warga untuk bisa melaksanakan Salat Id berjamaah, baik di masjid maupun di lapangan. Itu karena, kondisi ibukota Provinsi Riau ini masih merupakan zona merah.

"Salat Id di masjid dan lapangan yang pada umumnya menghadirkan banyak orang ditiadakan. Silaturahmi dan halal bi halal dapat diganti dengan video call dan media sosial," papar Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.

Menambahkan Wako, Kabag Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman menyebut, sudah ada imbauan Menteri Agama yang mempertegas hal tersebut.

Baca Juga:  Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Pekanbaru Diringkus

"Sudah ada juga imbauan menteri. Kami sampai tadi (kemarin, red) arahan Pak Wali belum memberikan izin untuk melaksanakan Salat Id di luar (lapangan dan masjid, red). Masih untuk menghindari berkumpul, masih (harus dilakukan, red) di rumah dan itu sudah ada panduannya," ujar Mas Irba.(jpg/ali)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari