Senin, 28 April 2025
spot_img

Serahkan Semua Tes Kejiwaan kepada Polisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat bicara tentang kasus masuknya anjing ke Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor. Mereka yakin, perbuatan tersebut pasti dilakukan oleh orang yang memiliki gangguan jiwa. Namun, mereka tetap serahkan kasus ini kepada kepolisian setempat.

Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas menjelaskan, sebenarnya Islam sendiri tidak melarang umatnya memelihara anjing. Dengan syarat, hewan itu digunakan untuk dua fungsi. Untuk berburu, dan menjaga rumah.

รขโ‚ฌยPemelihara juga harus bisa menjaga kesucian yang ada di rumahnya. Jangan sampai, air liur anjing peliharaan mereka terkena di pakaian dan alat rumah tangga mereka. Karena air liur anjing, bagaimana pun termasuk najis yang sangat berat,รขโ‚ฌย ujar Yunahar dalam konferensi pers di Kantor MUI, di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

Baca Juga:  Warga Fatikha Rimbo Panjang Swakelola Pasang Lampu Jalan

Nah, permasalahan ini terjadi karena perempuan berinisial SM itu membawa anjing ke rumah peribadatan. Hal ini menjadi masalah, karena tidak hanya di Islam. Dalam agama apa pun, rumah peribadatan merupakan area yang cukup disakralkan. Yunahar menjelaskan, itu sudah menjadi pengetahuan umum. Tentang bagaimana cara menghormati rumah ibadah masing-masing. รขโ‚ฌยDalam Islam, tentu tidak boleh pakai sandal, tidak boleh pakai sepatu,รขโ‚ฌย lanjutnya.

Yunahar menambahkan, tidak ada aturan yang melarang orang nonmuslim untuk memasuki masjid. Siapa pun, diperbolehkan untuk masuk ke dalam masjid. Dengan syarat, mereka mengenakan pakaian yang sopan. Dalam hal ini, merupakan pakaian yang menutup aurat. Sedangkan, pada Ahad (30/6) lalu itu, tidak hanya mengenakan sepatu.  SM juga memasuki area masjid dengan mengajak anjing.(bin/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat bicara tentang kasus masuknya anjing ke Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor. Mereka yakin, perbuatan tersebut pasti dilakukan oleh orang yang memiliki gangguan jiwa. Namun, mereka tetap serahkan kasus ini kepada kepolisian setempat.

Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas menjelaskan, sebenarnya Islam sendiri tidak melarang umatnya memelihara anjing. Dengan syarat, hewan itu digunakan untuk dua fungsi. Untuk berburu, dan menjaga rumah.

รขโ‚ฌยPemelihara juga harus bisa menjaga kesucian yang ada di rumahnya. Jangan sampai, air liur anjing peliharaan mereka terkena di pakaian dan alat rumah tangga mereka. Karena air liur anjing, bagaimana pun termasuk najis yang sangat berat,รขโ‚ฌย ujar Yunahar dalam konferensi pers di Kantor MUI, di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

Baca Juga:  Tiga Jenis Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022

Nah, permasalahan ini terjadi karena perempuan berinisial SM itu membawa anjing ke rumah peribadatan. Hal ini menjadi masalah, karena tidak hanya di Islam. Dalam agama apa pun, rumah peribadatan merupakan area yang cukup disakralkan. Yunahar menjelaskan, itu sudah menjadi pengetahuan umum. Tentang bagaimana cara menghormati rumah ibadah masing-masing. รขโ‚ฌยDalam Islam, tentu tidak boleh pakai sandal, tidak boleh pakai sepatu,รขโ‚ฌย lanjutnya.

Yunahar menambahkan, tidak ada aturan yang melarang orang nonmuslim untuk memasuki masjid. Siapa pun, diperbolehkan untuk masuk ke dalam masjid. Dengan syarat, mereka mengenakan pakaian yang sopan. Dalam hal ini, merupakan pakaian yang menutup aurat. Sedangkan, pada Ahad (30/6) lalu itu, tidak hanya mengenakan sepatu.  SM juga memasuki area masjid dengan mengajak anjing.(bin/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Serahkan Semua Tes Kejiwaan kepada Polisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat bicara tentang kasus masuknya anjing ke Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor. Mereka yakin, perbuatan tersebut pasti dilakukan oleh orang yang memiliki gangguan jiwa. Namun, mereka tetap serahkan kasus ini kepada kepolisian setempat.

Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas menjelaskan, sebenarnya Islam sendiri tidak melarang umatnya memelihara anjing. Dengan syarat, hewan itu digunakan untuk dua fungsi. Untuk berburu, dan menjaga rumah.

รขโ‚ฌยPemelihara juga harus bisa menjaga kesucian yang ada di rumahnya. Jangan sampai, air liur anjing peliharaan mereka terkena di pakaian dan alat rumah tangga mereka. Karena air liur anjing, bagaimana pun termasuk najis yang sangat berat,รขโ‚ฌย ujar Yunahar dalam konferensi pers di Kantor MUI, di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

Baca Juga:  Peneliti Ungkap Sistem Imun Pasien Covid-19 Saat Terinfeksi

Nah, permasalahan ini terjadi karena perempuan berinisial SM itu membawa anjing ke rumah peribadatan. Hal ini menjadi masalah, karena tidak hanya di Islam. Dalam agama apa pun, rumah peribadatan merupakan area yang cukup disakralkan. Yunahar menjelaskan, itu sudah menjadi pengetahuan umum. Tentang bagaimana cara menghormati rumah ibadah masing-masing. รขโ‚ฌยDalam Islam, tentu tidak boleh pakai sandal, tidak boleh pakai sepatu,รขโ‚ฌย lanjutnya.

Yunahar menambahkan, tidak ada aturan yang melarang orang nonmuslim untuk memasuki masjid. Siapa pun, diperbolehkan untuk masuk ke dalam masjid. Dengan syarat, mereka mengenakan pakaian yang sopan. Dalam hal ini, merupakan pakaian yang menutup aurat. Sedangkan, pada Ahad (30/6) lalu itu, tidak hanya mengenakan sepatu.  SM juga memasuki area masjid dengan mengajak anjing.(bin/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat bicara tentang kasus masuknya anjing ke Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor. Mereka yakin, perbuatan tersebut pasti dilakukan oleh orang yang memiliki gangguan jiwa. Namun, mereka tetap serahkan kasus ini kepada kepolisian setempat.

Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas menjelaskan, sebenarnya Islam sendiri tidak melarang umatnya memelihara anjing. Dengan syarat, hewan itu digunakan untuk dua fungsi. Untuk berburu, dan menjaga rumah.

รขโ‚ฌยPemelihara juga harus bisa menjaga kesucian yang ada di rumahnya. Jangan sampai, air liur anjing peliharaan mereka terkena di pakaian dan alat rumah tangga mereka. Karena air liur anjing, bagaimana pun termasuk najis yang sangat berat,รขโ‚ฌย ujar Yunahar dalam konferensi pers di Kantor MUI, di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

Baca Juga:  Program Sertifikat Elektronik, Pemkab Siap Dukung

Nah, permasalahan ini terjadi karena perempuan berinisial SM itu membawa anjing ke rumah peribadatan. Hal ini menjadi masalah, karena tidak hanya di Islam. Dalam agama apa pun, rumah peribadatan merupakan area yang cukup disakralkan. Yunahar menjelaskan, itu sudah menjadi pengetahuan umum. Tentang bagaimana cara menghormati rumah ibadah masing-masing. รขโ‚ฌยDalam Islam, tentu tidak boleh pakai sandal, tidak boleh pakai sepatu,รขโ‚ฌย lanjutnya.

Yunahar menambahkan, tidak ada aturan yang melarang orang nonmuslim untuk memasuki masjid. Siapa pun, diperbolehkan untuk masuk ke dalam masjid. Dengan syarat, mereka mengenakan pakaian yang sopan. Dalam hal ini, merupakan pakaian yang menutup aurat. Sedangkan, pada Ahad (30/6) lalu itu, tidak hanya mengenakan sepatu.  SM juga memasuki area masjid dengan mengajak anjing.(bin/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari