Rabu, 9 Juli 2025

PKS Kecewa Pada Presiden Jokowi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS)‎ Mardani Ali Sera kecewa dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diam-diam menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu menurutnya sangat membebani rakyat.

"Luar biasa Bapak Presiden kita yang terhormat, tidak ada angin dan hujan tiba-tiba langsung menekan Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Jesehatan," ujar Mardani kepada wartawan, Kamis (14/5).

Menurut Mardani, dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan ini, ia menganggap sensifitas Presiden Jokowi sudah mati. Sudah tak ada lagi kepedulian, keberpihakan kepada masyarkat kecil.

"Jelas tidak ada keberpihakan kepada masyarakat kecil, sudah jatuh ketimpa tangga presiden," katanya.

Baca Juga:  Jelang Pilkada, Bawaslu Riau Gelar Rapat Koordinasi

Oleh sebab itu, Mardani meminta Presiden Jokowi memikirkan ulang mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Karena ini memberatkan masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

"Pandemi Covid-19 ini sudah memberatkan masyarakat, saya minta presiden lebih mengedepankan sisi humanisme ketimbang ekonomi," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS)‎ Mardani Ali Sera kecewa dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diam-diam menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu menurutnya sangat membebani rakyat.

"Luar biasa Bapak Presiden kita yang terhormat, tidak ada angin dan hujan tiba-tiba langsung menekan Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Jesehatan," ujar Mardani kepada wartawan, Kamis (14/5).

Menurut Mardani, dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan ini, ia menganggap sensifitas Presiden Jokowi sudah mati. Sudah tak ada lagi kepedulian, keberpihakan kepada masyarkat kecil.

"Jelas tidak ada keberpihakan kepada masyarakat kecil, sudah jatuh ketimpa tangga presiden," katanya.

Baca Juga:  Percayakan Penunjukan Dewas Perdana KPK ke Pak Jokowi Saja

Oleh sebab itu, Mardani meminta Presiden Jokowi memikirkan ulang mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Karena ini memberatkan masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

- Advertisement -

"Pandemi Covid-19 ini sudah memberatkan masyarakat, saya minta presiden lebih mengedepankan sisi humanisme ketimbang ekonomi," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

- Advertisement -

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS)‎ Mardani Ali Sera kecewa dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diam-diam menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu menurutnya sangat membebani rakyat.

"Luar biasa Bapak Presiden kita yang terhormat, tidak ada angin dan hujan tiba-tiba langsung menekan Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Jesehatan," ujar Mardani kepada wartawan, Kamis (14/5).

Menurut Mardani, dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan ini, ia menganggap sensifitas Presiden Jokowi sudah mati. Sudah tak ada lagi kepedulian, keberpihakan kepada masyarkat kecil.

"Jelas tidak ada keberpihakan kepada masyarakat kecil, sudah jatuh ketimpa tangga presiden," katanya.

Baca Juga:  Prabowo-Sandi Unggul 726.574 Suara di Riau

Oleh sebab itu, Mardani meminta Presiden Jokowi memikirkan ulang mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Karena ini memberatkan masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

"Pandemi Covid-19 ini sudah memberatkan masyarakat, saya minta presiden lebih mengedepankan sisi humanisme ketimbang ekonomi," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari