PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto, menyetujui lima daerah di Riau diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Lima daerah tersebut diantaranya yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai.
Sekretaris tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi mengatakan, surat Menkes terkait persetujuan PSBB di lima daerah tersebut bernomor HK 01.07/MENKES/308/2020. Keputusan tersebut tentang penetapan PSBB dilima daerah di Provinsi Riau yang telah diusulkan sebelumnya, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 12 Mei 2020, dan langsung ditandatangani Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto," kata Syahrial.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam surat keputusan menteri tersebut, para bupati dan walikota yang daerahnya sudah disetujui untuk dilaksanakan PSBB. Diminta untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan PSBB didaerahnya.
"Nantinya para bupati dan walikota diminta untuk melaporkan pelaksanaan PSBB di wilayahnya kepada Menkes," sebutnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto, menyetujui lima daerah di Riau diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Lima daerah tersebut diantaranya yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai.
Sekretaris tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi mengatakan, surat Menkes terkait persetujuan PSBB di lima daerah tersebut bernomor HK 01.07/MENKES/308/2020. Keputusan tersebut tentang penetapan PSBB dilima daerah di Provinsi Riau yang telah diusulkan sebelumnya, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
- Advertisement -
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 12 Mei 2020, dan langsung ditandatangani Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto," kata Syahrial.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam surat keputusan menteri tersebut, para bupati dan walikota yang daerahnya sudah disetujui untuk dilaksanakan PSBB. Diminta untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan PSBB didaerahnya.
- Advertisement -
"Nantinya para bupati dan walikota diminta untuk melaporkan pelaksanaan PSBB di wilayahnya kepada Menkes," sebutnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin