PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Eksekutif General Manager (EGM) Bandara SSK II Pekanbaru, Yogi Prasetiyo, mengatakan, Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK II) Pekanbaru mulai, Kamis (7/5) melayani penerbangan extraflight Jakarta-Pekanbaru.
"Penerbangan extraflight adalah penerbangan yang mendapatkan izin terbang (exception flight) karena membawa penumpang tertentu," ujarnya kepada Riaupos.co.
Dijelaskannya, penerbangan extraflight membawa penumpang tertentu atau penumpang yang diizinkan untuk terbang dengan kategori pax repatriasi, awak pesawat, operasional penegakan hukum, ketertiban, pelayanan darurat, kargo dan pimpinan pemerintahan.
"Penumpang yang ingin melakukan perjalanan wajib melampirkan surat pernyataan perjalanan dalam rangka pengendalian Covid-19 di Indonesia (terlampir, red), surat keterangan perjalanan dari perusahaan atau instansi, surat keterangan sehat atau bebas Covid-19 (rapid test dilakukan di Rumah Sakit yang menyediakan dan surat ini berlaku 7 hari dari tanggal di keluarkan surat, red)," jelasnya.
Untuk itu, dapat kami sampaikan saat ini bandara melayani penerbangan untuk penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam surat edaran gugus tugas, dan akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.
"Nanti kami update infonya, untuk yang reguler kami info selanjutnya," tambahnya.
Laporan: Defizal (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun
PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Eksekutif General Manager (EGM) Bandara SSK II Pekanbaru, Yogi Prasetiyo, mengatakan, Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK II) Pekanbaru mulai, Kamis (7/5) melayani penerbangan extraflight Jakarta-Pekanbaru.
"Penerbangan extraflight adalah penerbangan yang mendapatkan izin terbang (exception flight) karena membawa penumpang tertentu," ujarnya kepada Riaupos.co.
- Advertisement -
Dijelaskannya, penerbangan extraflight membawa penumpang tertentu atau penumpang yang diizinkan untuk terbang dengan kategori pax repatriasi, awak pesawat, operasional penegakan hukum, ketertiban, pelayanan darurat, kargo dan pimpinan pemerintahan.
"Penumpang yang ingin melakukan perjalanan wajib melampirkan surat pernyataan perjalanan dalam rangka pengendalian Covid-19 di Indonesia (terlampir, red), surat keterangan perjalanan dari perusahaan atau instansi, surat keterangan sehat atau bebas Covid-19 (rapid test dilakukan di Rumah Sakit yang menyediakan dan surat ini berlaku 7 hari dari tanggal di keluarkan surat, red)," jelasnya.
- Advertisement -
Untuk itu, dapat kami sampaikan saat ini bandara melayani penerbangan untuk penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam surat edaran gugus tugas, dan akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.
"Nanti kami update infonya, untuk yang reguler kami info selanjutnya," tambahnya.
Laporan: Defizal (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun