Jumat, 20 September 2024

THR CPNS Maksimal 80 Persen dari Gaji Pokok

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah memastikan para pegawai negeri sipil (PNS) tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Termasuk bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS). Khusus untuk CPNS, besaran THR maksimal 80 persen dari gaji pokok. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS dengan kriteria tertentu.

CPNS menjadi salah satu kriteria yang akan menerima THR tahun ini. Hal tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pada 30 April 2020. Sri Mulyani menegaskan bahwa CPNS akan menerima THR paling banyak sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

"THR akan diberikan sesuai dengan jadwal pencairan. Yaitu paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Bila ada THR yang belum dibayarkan, maka akan diberikan setelah hari raya," ujar Menkeu.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa sehubungan dengan fokus penanganan pandemi corona, pemerintah meninjau ulang kebijakan belanja Negara. Termasuk THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).  "Perubahan kebijakan THR tersebut mencakup pihak yang akan diberikan beserta besarannya," tambahnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Breaking News: Perdana Menteri Inggris Positif Corona

Sebelumnya, Sri Mulyani juga sempat menyebut bahwa Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju tak akan menerima THR Idulfitri 2020 seiring dengan adanya wabah corona. Para anggota DPR, MPR, DPD, dan kepala daerah juga tak akan mendapatkan THR lantaran kondisi APBN 2020 yang terhimpit pandemi corona.  "Selain itu, para pejabat eselon I dan II juga tak akan mendapatkan THR. Dengan adanya peniadaan THR bagi para pejabat, negara mampu menghemat Rp5,5 triliun," jelasnya.

Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan bahwa selama ini sesuai dengan ketentuan, CPNS tidak mendapatkan gaji utuh.  "Mereka mendapatkan gaji 80 persen dari gaji pokok," tuturnya.

- Advertisement -

Para CPNS baru bisa mendapatkan gaji utuh setelah statusnya naik menjadi PNS. Setelah mencari informasi ke para CPNS, Paryono mengatakan selama ini para CPNS juga mendapatkan THR sebesar 80 persen dari gaji pokok. Jadi menurutnya ketentuan itu tidak berbeda dengan sebelumnya.

Selain itu Paryono juga menjelaskan perkembangan rekrutmen CPNS 2019 yang sampai sekarang belum tuntas. Proses rekrutmen CPNS 2019 baru menyelesaikan tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) yang digelar menggunakan komputer. Tahap berikutnya bagi yang dinyatakan lolos, maju ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

Baca Juga:  Jokowi Gelar Pertemuan Visi Indonesia, Prabowo - Sandi Ikut Diundang

"Sampai sekarang belum ada instansi yang melaksanakan SKB. Pemerintah juga tidak membatalkan pelaksanaan SKB CPNS 2019," jelasnya.

Sedianya pelaksanaan SKB digelar mulai 25 Maret sampai 10 April. Kemudian pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 dikeluarkan 1 Mei. Tetapi dengan adanya wabah Covid-19 ini jadwal yang sudah disusun itu buyar. Sampai sekarang pelaksanaan SKB belum dijalankan. Termasuk bulan apa perkiraan SKB akan digelar, Paryono juga belum bisa memberikan jawaban pasti. "Masa tanggap darurat Covid-19 ditetapkan sampai akhir Mei. Kita lihat apakah diperpanjang atau tidak," tuturnya.

Kemudian pemerintah tentu akan melihat apakah nanti wabah Covid-19 di Indonesia sudah berakhir apa belum. Nantinya jika pemerintah sudah menyatakan aman, maka panitia seleksi nasional (panselnas) segera menggelar SKB dengan protokol kesehatan yang ketat. Sebagaimana ditetapkan pemerintah membuka lowongan CPNS baru 2019 sebanyak 152.286 formasi atau kursi. Kuota itu terbagi untuk instansi daerah sebanyak 114.861 kursi dan instansi pusat 37.425 kursi. Pendaftaran CPNS baru 2019 dibuka pada November 2019. (agf/wan/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah memastikan para pegawai negeri sipil (PNS) tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Termasuk bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS). Khusus untuk CPNS, besaran THR maksimal 80 persen dari gaji pokok. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS dengan kriteria tertentu.

CPNS menjadi salah satu kriteria yang akan menerima THR tahun ini. Hal tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pada 30 April 2020. Sri Mulyani menegaskan bahwa CPNS akan menerima THR paling banyak sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

"THR akan diberikan sesuai dengan jadwal pencairan. Yaitu paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Bila ada THR yang belum dibayarkan, maka akan diberikan setelah hari raya," ujar Menkeu.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa sehubungan dengan fokus penanganan pandemi corona, pemerintah meninjau ulang kebijakan belanja Negara. Termasuk THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).  "Perubahan kebijakan THR tersebut mencakup pihak yang akan diberikan beserta besarannya," tambahnya.

Baca Juga:  Dedikasi tanpa Henti

Sebelumnya, Sri Mulyani juga sempat menyebut bahwa Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju tak akan menerima THR Idulfitri 2020 seiring dengan adanya wabah corona. Para anggota DPR, MPR, DPD, dan kepala daerah juga tak akan mendapatkan THR lantaran kondisi APBN 2020 yang terhimpit pandemi corona.  "Selain itu, para pejabat eselon I dan II juga tak akan mendapatkan THR. Dengan adanya peniadaan THR bagi para pejabat, negara mampu menghemat Rp5,5 triliun," jelasnya.

Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan bahwa selama ini sesuai dengan ketentuan, CPNS tidak mendapatkan gaji utuh.  "Mereka mendapatkan gaji 80 persen dari gaji pokok," tuturnya.

Para CPNS baru bisa mendapatkan gaji utuh setelah statusnya naik menjadi PNS. Setelah mencari informasi ke para CPNS, Paryono mengatakan selama ini para CPNS juga mendapatkan THR sebesar 80 persen dari gaji pokok. Jadi menurutnya ketentuan itu tidak berbeda dengan sebelumnya.

Selain itu Paryono juga menjelaskan perkembangan rekrutmen CPNS 2019 yang sampai sekarang belum tuntas. Proses rekrutmen CPNS 2019 baru menyelesaikan tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) yang digelar menggunakan komputer. Tahap berikutnya bagi yang dinyatakan lolos, maju ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Setdakab Kuansing, Eksepsi Ditolak, JPU Siap Hadirkan Semua Saksi

"Sampai sekarang belum ada instansi yang melaksanakan SKB. Pemerintah juga tidak membatalkan pelaksanaan SKB CPNS 2019," jelasnya.

Sedianya pelaksanaan SKB digelar mulai 25 Maret sampai 10 April. Kemudian pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 dikeluarkan 1 Mei. Tetapi dengan adanya wabah Covid-19 ini jadwal yang sudah disusun itu buyar. Sampai sekarang pelaksanaan SKB belum dijalankan. Termasuk bulan apa perkiraan SKB akan digelar, Paryono juga belum bisa memberikan jawaban pasti. "Masa tanggap darurat Covid-19 ditetapkan sampai akhir Mei. Kita lihat apakah diperpanjang atau tidak," tuturnya.

Kemudian pemerintah tentu akan melihat apakah nanti wabah Covid-19 di Indonesia sudah berakhir apa belum. Nantinya jika pemerintah sudah menyatakan aman, maka panitia seleksi nasional (panselnas) segera menggelar SKB dengan protokol kesehatan yang ketat. Sebagaimana ditetapkan pemerintah membuka lowongan CPNS baru 2019 sebanyak 152.286 formasi atau kursi. Kuota itu terbagi untuk instansi daerah sebanyak 114.861 kursi dan instansi pusat 37.425 kursi. Pendaftaran CPNS baru 2019 dibuka pada November 2019. (agf/wan/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari