PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah mentransfer bantuan keuangan (Bankeu) untuk Pemerintah Kota Pekanbaru karena daerah ini sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bankeu tersebut sebesar Rp8,5 miliar.
Terkait Bankeu tersebut, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, bantuan tersebut diperuntukkan bagi 83 kelurahan di Pekanbaru. Namun, Bankeu tersebut tidak bisa digunakan untuk bantuan sembako.
"Bankeu Rp8,3 miliar tersebut tidak digunakan untuk sembako. Melainkan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Pekanbaru yang sudah menetapkan PSBB," katanya.
Lebih lanjut dikatakan Gubri, kegiatan percepatan penanganan Covid-19 yang dapat menggunakan dana Bankeu tersebut seperti pendataan masyarakat terdampak, sosialisasi dan kegiatan pencegahan lainnya.
"Kami harapkan dengan adanya bantuan Rp100 juta per kelurahan itu, para lurah dan perangkatnya bisa langsung bekerja dan tidak lagi terkendala anggaran," harapnya.
Sedangkan untuk sembako, menurut Gubri, pengaturannya tidak melalui Bankeu tersebut, tapi bisa melalui bantuan dari pusat, pemerintah daerah, organisasi dan relawan peduli secara langsung.
"Termasuk dari Pemprov Riau, dan pegawai kami juga memberi bantuan sembako. Jadi hal-hal bantuan seperti itu beda dengan bantuan kelurahan," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Asisten III Setdaprov Riau Syahrial Abdi mengatakan, Pemprov Riau sudah menyalurkan anggaran penanganan dan pencegahan corona yang diperuntukkan bagi 83 kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan Kota Pekanbaru sebesar Rp8,3 miliar melalui Bankeu.
"Kami sudah menyalurkan Bankeu kelurahan untuk Kota Pekanbaru sebesar Rp8,3 miliar sudah dimasukkan kas kota. Ini karena Pekanbaru sudah melaksanakan PSBB. Masing-masing lurah menerima sebesar Rp100 juta untuk 83 kelurahan yang tersebar di kota," kata Syahrial.Syahrial menjelaskan, seluruh kelurahan sudah bisa menggunakan anggaran Bankeu untuk penanganan virus corona, melalui transfer dari kas daerah Kota Pekanbaru. Dan semua penggunaan anggarannya ada dalam Peraturan Gubernur termasuk juknisnya.
"Kami berharap para lurah dapat mengoordinasikan dengan Pemprov dan Pemko Pekanbaru. Kami mentransfer ke rekening kas kota, untuk selanjutnya di transfer ke rekening lurah sesegera mungkin," sebut Syahrial.(kom)
Laporan: SOLEH SAPUTRA (Pekanbaru)