Sabtu, 23 November 2024
spot_img

4 Bulan, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp11,9 Miliar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Empat bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 665 laporan penerimaan gratifikasi dengan total nilai Rp11,9 miliar. Sebanyak 456 laporan atau 69 persen di laporkan melalui aplikasi gratifikasi online (GOL).

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding merinci dari 456 laporan tersebut, sebanyak 314 merupakan laporan dari aplikasi GOL yang dikelola Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) instansi. Kemudian 142 laporan dari aplikasi GOL individu.

Sisanya, sebanyak 97 laporan disampaikan melalui surat elektronik, 46 laporan datang langsung, 38 laporan melalui surat atau pos, dan 28 laporan lainnya melalui pesan WhatsApp (WA). "Jenis laporan yang paling banyak diterima adalah berupa uang atau setara uang, yaitu 329 laporan," kata Ipi, Ahad (26/4).

Baca Juga:  Honorer Peserta Tes PPPK 2021 Jangan Sampai Termakan Hoaks

Selain uang, gratifikasi yang dilaporkan berupa barang, yaitu sebanyak 206 laporan. Kemudian 36 laporan bersumber dari pernikahan atau hajatan. Seperti uang sumbangan, kado barang dan karangan bunga. "Selebihnya jenisnya beragam mulai dari akomodasi, parcel, sponsorship, voucher, dan fasilitas lainnya," paparnya.

Memang, di masa pandemi Covid-19, KPK telah menutup sementara layanan publik untuk pelaporan penerimaan gratifikasi secara tatap muka. Sebagai gantinya, KPK mendorong pelaporan disampaikan melalui dalam jaringan (daring), salah satunya melalui aplikasi GOL.

Selama pemberlakuan layanan itu, yakni sejak 17 Maret lalu, tercatat nominal pelaporan penerimaan gratifikasi kurang lebih Rp3,5 miliar. Nominal tersebut didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan, hingga hadiah pernikahan. "Mayoritas laporan juga diterima melalui aplikasi GOL," ujarnya.(tyo/jpg)

Baca Juga:  Sambangi Buya Syafii Maarif di Yogyakarta, Airlangga Bahas soal Ini

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Empat bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 665 laporan penerimaan gratifikasi dengan total nilai Rp11,9 miliar. Sebanyak 456 laporan atau 69 persen di laporkan melalui aplikasi gratifikasi online (GOL).

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding merinci dari 456 laporan tersebut, sebanyak 314 merupakan laporan dari aplikasi GOL yang dikelola Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) instansi. Kemudian 142 laporan dari aplikasi GOL individu.

- Advertisement -

Sisanya, sebanyak 97 laporan disampaikan melalui surat elektronik, 46 laporan datang langsung, 38 laporan melalui surat atau pos, dan 28 laporan lainnya melalui pesan WhatsApp (WA). "Jenis laporan yang paling banyak diterima adalah berupa uang atau setara uang, yaitu 329 laporan," kata Ipi, Ahad (26/4).

Baca Juga:  DKPP Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi

Selain uang, gratifikasi yang dilaporkan berupa barang, yaitu sebanyak 206 laporan. Kemudian 36 laporan bersumber dari pernikahan atau hajatan. Seperti uang sumbangan, kado barang dan karangan bunga. "Selebihnya jenisnya beragam mulai dari akomodasi, parcel, sponsorship, voucher, dan fasilitas lainnya," paparnya.

- Advertisement -

Memang, di masa pandemi Covid-19, KPK telah menutup sementara layanan publik untuk pelaporan penerimaan gratifikasi secara tatap muka. Sebagai gantinya, KPK mendorong pelaporan disampaikan melalui dalam jaringan (daring), salah satunya melalui aplikasi GOL.

Selama pemberlakuan layanan itu, yakni sejak 17 Maret lalu, tercatat nominal pelaporan penerimaan gratifikasi kurang lebih Rp3,5 miliar. Nominal tersebut didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan, hingga hadiah pernikahan. "Mayoritas laporan juga diterima melalui aplikasi GOL," ujarnya.(tyo/jpg)

Baca Juga:  Suhartono Mendaftar ke PAN Siak sebagai Bakal Calon Wakil Bupati
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari