PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang pelaku jasa keuangan, seperti perbankan dan leasing, untuk melakukan penagihan menggunakan jasa debt collector.
Menurut Kepala OJK Yusri, jika ada perbankan atau pihak leasing yang menagih menggunakan debt collector, diharapkan masyarakat dapat melapor ke OJK. "Kita imbau jasa keuangan ini tidak menagih memakai jasa debt collector. Kita lihat nanti, kalau ada yang ditagih pakai debt collector, silakan lapor ke OJK," kata Yusri, Jumat (17/4).
Yusri mengatakan, bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 secara langsung atau tidak langsung, dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank atau leasing. Ia menambahkan, pengajuan ini dapat dilakukan secara daring tanpa harus bertatap muka.
"Jadi, masyarakat atau pengusaha yang terdampak Covid-19, jika ingin mendapatkan penundaan tagihan dan restrukturisasi silahkan melakukan pengajuan secara online, bisa melalui WA, atau pun email. Untuk ketentuannya, akan diserahkan ke masing-masing bank atau leasing," ucapnya.
Selain itu, Yusri mengungkapkan hingga saat ini belum ada laporan masyarakat terkait restrukturisasi ini. Ia juga menambahkan, pihak bank dan leasing taat dan patuh pada peraturan OJK tersebut. Menurutnya, restrukturisasi ini tidak merugikan pihak manapun, justru restrukturisasi akan menguntungkan industri jasa keuangan.
"Sampai saat ini belum ada kendala dari debitur. Jika ada bank yang tidak ikut, bank-nya rugi, karena ketika kualitas kredit menurun nanti pihak bank atau leasing ini harus membuat cadangan besar yang merugikan dirinya sendiri. Semua memanfaatkannya, leasing dan perbankan patuh," tegas Yusri.(a)