PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru sudah mendapatkan restu dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Penerapannya masih menunggu penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru. Ditargetkan, dalam tiga hari ke depan perwako selesai dan PSBB efektif berjalan.
Persetujuan penerapan PSBB di Kota Pekanbaru oleh Menkes tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/250/202O, tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dii wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Ahad (12/4). Ini dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
''Ahamdulillah, pemerintah pusat sangat cepat, kita mengusulkan PSBB pada Pak Menkes pada tanggal 10 April sore, kemudian 11 April mereka bahas, 12 April izin dari Menkes sudah dikeluarkan,'' kata Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Senin (13/4) secara resmi menyampaikan ibukota Provinsi Riau ini sudah diizinkan menerapkan PSBB.
Pemberlakuan, sambungnya, dilakukan bertahap. Sesuai rencana aksi yang sudah disusun dan teknis pelaksanaan diatur melalui Perwako. ''Sesuai rencana aksi akan efektif setelah perwako disahkan. Dalam dua tiga hari ke depan. Hari ini kami selesaikan perwako, besok kita ajukan ke provinsi. Kalau besok sudah selesai perwako disahkan gubernur, tentunya lusa kita sudah legal melaksanakan semua rencana aksi,'' urai dia.
PSBB digarisbawahi dia bukan hanya akan mengatur waktu aktivitas warga. Namun juga berbagai aspek kehidupan dan kebutuhan masyarakat. ''Ini kami luruskan juga, PSBB bukan hanya pengaturan jam aktivitas masyarakat saja, tapi juga semua rencana aksi,'' imbuhnya.
Ditegaskannya, bagi masyarakat yang tidak peduli dan melanggar larangan yang diterapkan, sanksi pidana disiapkan. ''Masyarakat yang tidak peduli, dari pada mereka berkeliaran, dapat diberi sanksi tiga bulan kurungan. Ini akan ditindaklanjuti TNI dan polri,'' tegasnya.
Sebelumnya, disebutkan dalam pertimbangan Menkes bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat. Serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Kemudian, bahwa berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau, guna menekan penyebaran Covid- 19 semakin meluas.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Pemko Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Ahad (12/4) oleh Menkes Terawan Agus Putranto.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman