PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — BAGI pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat, terpaksa bersabar untuk menahan keinginan tersebut. Pasalnya, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru memberlakukan kebijakan baru, pada layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Ini menyusul saat ini sedang terjadi wabah virus corona atau Covid-19.
Kepala Kemenag Pekanbaru, Edwar S Umar mengatakan, selama pandemi Covid-19 mulai per 1 April lalu, Kemenag Kota Pekanbaru telah memberlakukan pendaftaran pernikahan secara daring atau online.
"Tapi perlu dicatat, meski melakukan pendaftaran nikah secara online, namun untuk akad nikah tidak akan dilayani penghulu dalam masa darurat Covid-19 ini, sampai situasi aman," ujar Edwar, Kamis (9/4).
Bagaimana yang sudah mendaftar sebelumnya? Edwar menjelaskan, bagi yang sudah mendaftarkan pernikahan maka akad nikah dilangsungkan di KUA masing-masing.
"Jadi, pelaksanaan akad nikah yang daftar di tanggal 1 April ke atas, ditunda. Sedangkan pelaksanaan akad nikah di KUA berlaku bagi pasangan yang sudah melakukan pendaftaran akad nikah sebelum 1 April 2020," ujar Edwar menambahkan.
Akad nikah di KUA juga ada ketentuannya. Di mana, jumlah orang yang boleh ikut prosesi akad nikah dibatasi tidak lebih dari 10 orang. Selain itu, calon pengantin dan anggota keluarga harus cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta wajib menggunakan masker.
"Kemudian, baik petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki juga harus menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul," katanya.(ksm)
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)