Jumat, 22 November 2024

Komnas HAM Minta Pembahasan RUU Omnibus Law Harus Ditunda, Jika Dipaksa Ini Dampaknya

- Advertisement -

JawaPos.com â€“ Pemerintah dan DPR tetap ingin segera menyelesaikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi global virus Corona atau Covid-19. Jika hal itu terus dilanjutkan, hal ini berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai, jika Pemerintah dan DPR terus melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law maka akan berpotensi untuk menjauhkan upaya pemenuhan HAM. Pasalnya, seluruh elemen bangsa sedang mengerahkan sumber daya untuk mengatasi pandemi Covid-19.

- Advertisement -

“Salah satu elemen paling esensial dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Pasal 5 ayat (1) huruf g adalah mengatur asas keterbukaan yang berkaitan dengan partisipasi publik, dimana hal ini tidak dipenuhi di dalam perumusan dan pembahasan RUU Cipta Kerja,” kata Choirul Anam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4).

Baca Juga:  TP-PKK Bagikan 100 Paket Sembako Kerja Sama dengan BRK Siak

Choirul menyebut, berdasarkan kajian Komnas HAM RI, substansi RUU Cipta Kerja masih memiliki berbagai catatan dan kelemahan, baik aspek paradigmatik dan aspek substanstif yang berpotensi mengganggu upaya pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM.

“Di antaranya, menurunkan standar hidup layak dan adil warga negara, mengancam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan perubahan paradigmatik dalam politik penghukuman yang diskriminatif dan tidak memberikan efek jera bagi korporasi pelanggar hukum,” ujar Choirul.

- Advertisement -

Oleh karena itu, Choirul mengharapkan agar DPR RI dan Pmerintah membuka draf RUU Cipta Kerja serta memastikan akses bagi publik untuk menegakkan asas transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

“Komnas HAM RI berharap agar DPR dan Pemerintah menunda pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah penanganan pandemi Covid-19 yang membutuhkan konsentrasi, persatuan, dan solidaritas seluruh elemen bangsa,” tukasnya.

Baca Juga:  Brad Pitt dan Oprah Kembali Berkoloborasi di Film "The Water Dancer"

Untuk diketahui, DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan RUU sapu jagat tersebut dengan dalih tetap ingin produktif, di tengah status pandemi global Covid-19. Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rapat dengar pendapatnya, pada Selasa (7/4) memutuskan, tahap awal pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan mengundang pemerintah guna melihat kesiapan untuk membahas RUU tersebut.

JawaPos.com â€“ Pemerintah dan DPR tetap ingin segera menyelesaikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi global virus Corona atau Covid-19. Jika hal itu terus dilanjutkan, hal ini berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai, jika Pemerintah dan DPR terus melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law maka akan berpotensi untuk menjauhkan upaya pemenuhan HAM. Pasalnya, seluruh elemen bangsa sedang mengerahkan sumber daya untuk mengatasi pandemi Covid-19.

- Advertisement -

“Salah satu elemen paling esensial dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Pasal 5 ayat (1) huruf g adalah mengatur asas keterbukaan yang berkaitan dengan partisipasi publik, dimana hal ini tidak dipenuhi di dalam perumusan dan pembahasan RUU Cipta Kerja,” kata Choirul Anam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4).

Baca Juga:  Resmi Ditahan KPK, Wahyu Setiawan Mundur Sebagai Komisioner KPU

Choirul menyebut, berdasarkan kajian Komnas HAM RI, substansi RUU Cipta Kerja masih memiliki berbagai catatan dan kelemahan, baik aspek paradigmatik dan aspek substanstif yang berpotensi mengganggu upaya pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM.

- Advertisement -

“Di antaranya, menurunkan standar hidup layak dan adil warga negara, mengancam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan perubahan paradigmatik dalam politik penghukuman yang diskriminatif dan tidak memberikan efek jera bagi korporasi pelanggar hukum,” ujar Choirul.

Oleh karena itu, Choirul mengharapkan agar DPR RI dan Pmerintah membuka draf RUU Cipta Kerja serta memastikan akses bagi publik untuk menegakkan asas transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

“Komnas HAM RI berharap agar DPR dan Pemerintah menunda pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah penanganan pandemi Covid-19 yang membutuhkan konsentrasi, persatuan, dan solidaritas seluruh elemen bangsa,” tukasnya.

Baca Juga:  Pura-pura Terkena Virus Corona, Wanita Selamat dari Pemerkosaan

Untuk diketahui, DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan RUU sapu jagat tersebut dengan dalih tetap ingin produktif, di tengah status pandemi global Covid-19. Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rapat dengar pendapatnya, pada Selasa (7/4) memutuskan, tahap awal pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan mengundang pemerintah guna melihat kesiapan untuk membahas RUU tersebut.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari