- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 31.786 narapidana dewasa dan anak sudah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi. Angka tersebut akan terus bertambah, selama napi memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 untuk diberikan assimilasi dan integrasi.
"Jajaran kami terus mendata narapidana dan napi anak yang memenuhi persyaratan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 untuk diberikan asimilasi dan integrasi," kata Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho dalam keterangannya, Ahad (5/4).
- Advertisement -
Menurut Nugroho, narapidana dewasa dan napi anak menjadi bagian kelompok rentan tertular virus corona atau Covid-19, walaupun jajaran Pemasyarakatan telah menerapkan langkah-langkah pencegahan penularan Covid-19. Kondisi ini, semakin dipicu permasalahan overcrowding atau kelebihan kapasitas yang terjadi hampir di seluruh Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.
Menurutnya, mereka yang menjalankan asimilasi dan inegrasi adalah napi yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Bukan termasuk narapidana korupsi, narkoba dan terorisme. 30 ribu lebih narapidana dan anak yang keluar dan bebas tersebut saat ini berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Selama masa tersebut, narapidana dan anak tersebut wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan wajib lapor," urai Nugroho.
- Advertisement -
Oleh karena itu, Nugroho memastikan, mereka telah mengikuti program pembinaan baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana.
"Jadi narapidana dan anak yang diasimilasikan dirumah telah melalui penilaian perilaku dan dinilai telah siap kembali ke masyarakat, hidup sebagai warga negara yang baik," pungkasnya.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 31.786 narapidana dewasa dan anak sudah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi. Angka tersebut akan terus bertambah, selama napi memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 untuk diberikan assimilasi dan integrasi.
"Jajaran kami terus mendata narapidana dan napi anak yang memenuhi persyaratan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 untuk diberikan asimilasi dan integrasi," kata Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho dalam keterangannya, Ahad (5/4).
- Advertisement -
Menurut Nugroho, narapidana dewasa dan napi anak menjadi bagian kelompok rentan tertular virus corona atau Covid-19, walaupun jajaran Pemasyarakatan telah menerapkan langkah-langkah pencegahan penularan Covid-19. Kondisi ini, semakin dipicu permasalahan overcrowding atau kelebihan kapasitas yang terjadi hampir di seluruh Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.
Menurutnya, mereka yang menjalankan asimilasi dan inegrasi adalah napi yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Bukan termasuk narapidana korupsi, narkoba dan terorisme. 30 ribu lebih narapidana dan anak yang keluar dan bebas tersebut saat ini berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
- Advertisement -
"Selama masa tersebut, narapidana dan anak tersebut wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan wajib lapor," urai Nugroho.
Oleh karena itu, Nugroho memastikan, mereka telah mengikuti program pembinaan baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana.
"Jadi narapidana dan anak yang diasimilasikan dirumah telah melalui penilaian perilaku dan dinilai telah siap kembali ke masyarakat, hidup sebagai warga negara yang baik," pungkasnya.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal