Selasa, 8 Juli 2025

Tolak Pembebasan Napi Koruptor

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Setelah mendapat kritik pedas, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akhirnya “menyerah”. Dia menegaskan komisi antirasuah menolak pandemi Covid-19 dijadikan alasan untuk membebaskan narapidana (napi) kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun. Sebelumnya, Ghufron terkesan sepaham dengan usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly itu.

Ghufron menerangkan pihaknya memahami bahwa Covid-19 mengancam jiwa napi. Namun demikian, dia menekankan adanya prasyarat keadilan dalam membebaskan napi korupsi. “Karena selama ini di saat kapasitas lapas yang melebihi 300 persen, masih banyak pemidanaan kepada napi koruptor faktanya tidak sesak seperti halnya sel napi umum,” ujarnya melalui keterangan pers, Sabtu (4/4).

Baca Juga:  Himabio Umri Sosialisasikan Program Budidaya Black Soldier Fly

Dia juga menjelaskan soal tujuan pemidanaan. Menurutnya, tahapan pembebasan napi tidak boleh dilakukan tanpa adanya seleksi ketercapaian program pembinaan napi selama di dalam lapas. “Alasan pembebasan kepada para napi tidak kemudian meniadakan prasyarat proses dan tahapan pembinaan napi di lapas,” paparnya.

Ghufron menyebut fokus pernyataannya terkait usulan pembebasan napi koruptor adalah aspek kemanusiaan dan physical distancing di lapas. Atas dasar itu, jika sel napi korupsi tidak penuh sesak, maka tidak ada alasan pembebasan sebagaimana usulan Yasonna. “KPK juga memahami keresahan masyarakat bahwa para pelaku korupsi selain melanggar hukum juga telah merampas hak-hak masyarakat,” tuturnya.

Sejauh ini, kata Ghufron, KPK tidak pernah diajak membahas wacana pembebasan napi korupsi di tengah wabah Covid-19. Meski demikian, Ghufron tetap memberi masukan atas persoalan over kapasitas di lapas dan rutan. “Dalam pandangan kami, Kemenkum HAM belum melakukan perbaikan pengelolaan lapas dan melaksanakan rencana aksi yang telah disusun (oleh KPK),” imbuhnya.

Baca Juga:  Kemenag Kembali Ingatkan Umat Islam Tidak Mudik

KPK berharap Kemenkum HAM memiliki data yang akurat sebelum mengambil kebijakan di tengah pandemi Covid-19. Sehingga, masyarakat bisa memahami kebijakan itu atas dasar kemanusiaan dan keadilan. “Dan dilaksankan secara adil,” terangnya.(tyo/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Setelah mendapat kritik pedas, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akhirnya “menyerah”. Dia menegaskan komisi antirasuah menolak pandemi Covid-19 dijadikan alasan untuk membebaskan narapidana (napi) kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun. Sebelumnya, Ghufron terkesan sepaham dengan usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly itu.

Ghufron menerangkan pihaknya memahami bahwa Covid-19 mengancam jiwa napi. Namun demikian, dia menekankan adanya prasyarat keadilan dalam membebaskan napi korupsi. “Karena selama ini di saat kapasitas lapas yang melebihi 300 persen, masih banyak pemidanaan kepada napi koruptor faktanya tidak sesak seperti halnya sel napi umum,” ujarnya melalui keterangan pers, Sabtu (4/4).

Baca Juga:  Bupati Apresiasi Pelantikan DPD dan DPC LLMB Rohil

Dia juga menjelaskan soal tujuan pemidanaan. Menurutnya, tahapan pembebasan napi tidak boleh dilakukan tanpa adanya seleksi ketercapaian program pembinaan napi selama di dalam lapas. “Alasan pembebasan kepada para napi tidak kemudian meniadakan prasyarat proses dan tahapan pembinaan napi di lapas,” paparnya.

Ghufron menyebut fokus pernyataannya terkait usulan pembebasan napi koruptor adalah aspek kemanusiaan dan physical distancing di lapas. Atas dasar itu, jika sel napi korupsi tidak penuh sesak, maka tidak ada alasan pembebasan sebagaimana usulan Yasonna. “KPK juga memahami keresahan masyarakat bahwa para pelaku korupsi selain melanggar hukum juga telah merampas hak-hak masyarakat,” tuturnya.

Sejauh ini, kata Ghufron, KPK tidak pernah diajak membahas wacana pembebasan napi korupsi di tengah wabah Covid-19. Meski demikian, Ghufron tetap memberi masukan atas persoalan over kapasitas di lapas dan rutan. “Dalam pandangan kami, Kemenkum HAM belum melakukan perbaikan pengelolaan lapas dan melaksanakan rencana aksi yang telah disusun (oleh KPK),” imbuhnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Himabio Umri Sosialisasikan Program Budidaya Black Soldier Fly

KPK berharap Kemenkum HAM memiliki data yang akurat sebelum mengambil kebijakan di tengah pandemi Covid-19. Sehingga, masyarakat bisa memahami kebijakan itu atas dasar kemanusiaan dan keadilan. “Dan dilaksankan secara adil,” terangnya.(tyo/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Setelah mendapat kritik pedas, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akhirnya “menyerah”. Dia menegaskan komisi antirasuah menolak pandemi Covid-19 dijadikan alasan untuk membebaskan narapidana (napi) kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun. Sebelumnya, Ghufron terkesan sepaham dengan usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly itu.

Ghufron menerangkan pihaknya memahami bahwa Covid-19 mengancam jiwa napi. Namun demikian, dia menekankan adanya prasyarat keadilan dalam membebaskan napi korupsi. “Karena selama ini di saat kapasitas lapas yang melebihi 300 persen, masih banyak pemidanaan kepada napi koruptor faktanya tidak sesak seperti halnya sel napi umum,” ujarnya melalui keterangan pers, Sabtu (4/4).

Baca Juga:  Waw...Catatan Hey Jude The Beatles Laku Rp14 M

Dia juga menjelaskan soal tujuan pemidanaan. Menurutnya, tahapan pembebasan napi tidak boleh dilakukan tanpa adanya seleksi ketercapaian program pembinaan napi selama di dalam lapas. “Alasan pembebasan kepada para napi tidak kemudian meniadakan prasyarat proses dan tahapan pembinaan napi di lapas,” paparnya.

Ghufron menyebut fokus pernyataannya terkait usulan pembebasan napi koruptor adalah aspek kemanusiaan dan physical distancing di lapas. Atas dasar itu, jika sel napi korupsi tidak penuh sesak, maka tidak ada alasan pembebasan sebagaimana usulan Yasonna. “KPK juga memahami keresahan masyarakat bahwa para pelaku korupsi selain melanggar hukum juga telah merampas hak-hak masyarakat,” tuturnya.

Sejauh ini, kata Ghufron, KPK tidak pernah diajak membahas wacana pembebasan napi korupsi di tengah wabah Covid-19. Meski demikian, Ghufron tetap memberi masukan atas persoalan over kapasitas di lapas dan rutan. “Dalam pandangan kami, Kemenkum HAM belum melakukan perbaikan pengelolaan lapas dan melaksanakan rencana aksi yang telah disusun (oleh KPK),” imbuhnya.

Baca Juga:  Himabio Umri Sosialisasikan Program Budidaya Black Soldier Fly

KPK berharap Kemenkum HAM memiliki data yang akurat sebelum mengambil kebijakan di tengah pandemi Covid-19. Sehingga, masyarakat bisa memahami kebijakan itu atas dasar kemanusiaan dan keadilan. “Dan dilaksankan secara adil,” terangnya.(tyo/jpg)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari