Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Miskinkan Oknum Polisi Jadi Kurir Narkoba

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tak hanya pidana penjara hingga hukuman mati yang bakal dihadapi Brigadir RR. Oknum polisi bertugas di Polsek Rupat ini, juga terancam dimiskinkan. Pasalnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bakal menjerat kurir narkoba dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari menyampaikan, setiap perkara tindak pidana narkotika yang ditangani BNN, pihaknya juga mendalami dugaan TPPU yang dilakukan para tersangka. Baik berperan sebagai bandar, pengedar dan kurir narkoba. "Kami tidak hanya menyidik tindak pidana narkotikanya, melainkan juga mendalami TPPU-nya. Jika ditemukan bukti yang signifikan untuk ditindaklanjuti, maka wajib dilakukan penyidikan TPPU-nya," ungkap Arman Depari, Kamis (20/2).

Baca Juga:  Komisi II Apresiasi Relokasi Pedagang di Jalan Agus Salim

Untuk itu, lanjut jenderal bintang dua itu, pihaknya akan mencari bukti-bukti guna menjerat Brigadir RR dengan TPPU. Pencarian barang bukti ini berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengetahui transaksi keuangan yang dilakukan tersangka.  Selain itu, pihaknya juga melakukan aset tracing atau penelusuran aset milik oknum polisi tersebut.  

"Kami akan menyelidikinya, dan kami akan mencari barang bukti untuk menerapkan TPPU itu," imbuhnya.

Penerapan TPPU ini, ujar Arman, merupakan upaya yang dilakukan BNN guna melumpuhkan sindikat dan organisasi kejahatan peredaran narkoba untuk memiskinkan mereka dengan merampas aset dan keuangannya. Karena dicurigai harta kekayaan yang dimiliki tersangka berasal dari bisnis barang haram.(rir)

Baca Juga:  Titik Api di TNTN Belum Padam

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tak hanya pidana penjara hingga hukuman mati yang bakal dihadapi Brigadir RR. Oknum polisi bertugas di Polsek Rupat ini, juga terancam dimiskinkan. Pasalnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bakal menjerat kurir narkoba dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari menyampaikan, setiap perkara tindak pidana narkotika yang ditangani BNN, pihaknya juga mendalami dugaan TPPU yang dilakukan para tersangka. Baik berperan sebagai bandar, pengedar dan kurir narkoba. "Kami tidak hanya menyidik tindak pidana narkotikanya, melainkan juga mendalami TPPU-nya. Jika ditemukan bukti yang signifikan untuk ditindaklanjuti, maka wajib dilakukan penyidikan TPPU-nya," ungkap Arman Depari, Kamis (20/2).

- Advertisement -
Baca Juga:  Karhutla Mulai Muncul di Riau

Untuk itu, lanjut jenderal bintang dua itu, pihaknya akan mencari bukti-bukti guna menjerat Brigadir RR dengan TPPU. Pencarian barang bukti ini berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengetahui transaksi keuangan yang dilakukan tersangka.  Selain itu, pihaknya juga melakukan aset tracing atau penelusuran aset milik oknum polisi tersebut.  

"Kami akan menyelidikinya, dan kami akan mencari barang bukti untuk menerapkan TPPU itu," imbuhnya.

- Advertisement -

Penerapan TPPU ini, ujar Arman, merupakan upaya yang dilakukan BNN guna melumpuhkan sindikat dan organisasi kejahatan peredaran narkoba untuk memiskinkan mereka dengan merampas aset dan keuangannya. Karena dicurigai harta kekayaan yang dimiliki tersangka berasal dari bisnis barang haram.(rir)

Baca Juga:  Titik Api di TNTN Belum Padam
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari