Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pemko Jangan Langgar Perda

KOTA (RIAUPOS.CO) — Alasan bahwa dinding atau tembok bagian belakang kios Pasar Induk Pekanbaru yang berdiri di atas garis sempadan bangunan (GSB) adalah pagar disebut tak berdasar. Pemko Pekanbaru diingatkan untuk tidak melanggar aturan main berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi izin mendikan bangunan (IMB).  

"Mau itu pagar atau bangunan, pagar itu harus punya batas dengan jalan. Tidak bisa langsung (jalan, red) ketemu pagar. Sedangkan dengan gang saja ada jaraknya. Jadi itu tidak relevan. Tidak ada dasarnya," kata kuasa hukum warga sekitar Pasar Induk Pekanbaru Suroto SH melalui sambungan telepon, kemarin.

Pembangunan kios-kios tambahan di pasar induk dinilai menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat setempat. Seperti banjir yang merendam perumahan warga tepat di samping proyek pembangunan pasar induk. Diketahui, dalam hearing pembangunan kios ini adendum baru disepakati perihal perpanjangan waktu. Sementara hal lainnya seperti pembangunan kios ini belum disetujui Pemko Pekanbaru dalam hal ini DPP, namun kontraktor PT Agung Rafa Bonai sudah melakukan kegiatan itu.

Suroto menyebut, sebagai pihak yang diberi kuasa oleh warga, ia sudah menjalin komunikasi dengan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Dari pembicaraan, disebut solusi sedang dicari. ‘’Pembangunan pasar yang bersempadan dengan jalan sudah disimpulkan keliru. Sekarang DPP sedang berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk mencari solusi. Begitu komunikasi saya dengan Kepala DPP,’’ urainya.

Baca Juga:  Meriah, Karnaval Budaya Memperingati Hari Sumpah Pemuda

Warga, kata dia lagi, tetap pada pendirian bahwa harus disiapkan bahu jalan dua dengan lebar dua meter serta parit di sana. "Sekarang bagaimana solusi terbaiknya. Apakah ditarik dua meter ke depannya," imbuhnya.

Meski hal itu memiliki konsekuensi bangunan kios harus dibongkar, ia menegaskan aturan tetap harus dijalankan. "Seharusnya mekanismenya kalau sudah menyalahi aturan, Satpol PP punya kewenangan untuk membongkar. Sekarang itu masih dikoordinasikan. Itu dari Bang Ingot (Kepala DPP Pekanbaru, red) tadi malam. Saya tegas sampaikan. Aturan tidak bisa dinegosiasikan. Kalau ditolerir, masyarakat akan melakukan hal yang sama. Jadi itu harus dibongkar!" tegasnya.

Pembangunan Pasar Induk Tetap Berlanjut

Sementara itu, proses pembangunan pasar induk di lingkungan RW 11, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan masih terus berlanjut. Meski menuai protes keras dari warga sekitar, namun pihak pengembang tetap bekerja.

Pantauan Riau Pos, Selasa (18/2) pagi, para pekerja tampak masih beraktivitas di lokasi. Sementara dari plang yang dipajang, pekerjaan tersebut telah habis masa kontrak sejak 31 Juli 2018.

Ketua RW setempat Firdaus juga tidak bisa berbuat banyak. Beragam upaya bersama warga belum ada menghasilkan titik terang, sehingga mereka harus menempuh jalur hukum.

"Saat ini kami percayakan proses hukum lewat pengacara," katanya.

Baca Juga:  Polisi Tertibkan Kendaraan Parkir di Atas Trotoar

Terkait hal tersebut, sebenarnya tuntutan warga sangat sederhana. Mereka hanya minta agar bangunan tersebut memiliki parit dan badan jalan.

"Sebelum dibangun, jalan ada parit dan bahu jalan. Bahkan ada pos ronda di atas dekat kios itu. Tapi setelah dibangun hilang. Itu yang kami sayangkan. Kami mau (kioas, red) dibongkar dan buat bahu jalan dan parit supaya tidak berdampak serius pada lingkungan," ungkap Firdaus kepada Riau Pos, belum lama ini.

Tapi, lamban laun progres berjalan, bangunan pasar induk yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta tersebut tidak juga mengindahkan permintaan warga. Sehingga beragam aksi protes telah dilakukan, bahkan yang terbaru yaitu warga sampai turun ke jalan menyuarakan aspirasinya. Mereka berharap agar Pemko Pekanbaru bisa berbuat dan mengambil langkah tegas atas polemik tersebut.

"Kami ingin Pemko Pekanbaru ambil kebijakan," ujar Firdaus lagi. Di lokasi tersebut, pasar induk memiliki ratusan ruko. Dari pengamatan Riau Pos lewat drone, ada 18 blok bangunan panjang yang berisi kios-kios kecil di tengah. Jika di total berjumlah kurang lebih 288 kios. Sementara, di setiap sisi bangunan ada puluhan kios lagi.

Hingga kini belum ada win-win solution yang ditawarkan pihak pengembang dan pemko atas keluhan warga setempat itu.(ali/*1/yls)

Laporan : TIM RIAU POS

KOTA (RIAUPOS.CO) — Alasan bahwa dinding atau tembok bagian belakang kios Pasar Induk Pekanbaru yang berdiri di atas garis sempadan bangunan (GSB) adalah pagar disebut tak berdasar. Pemko Pekanbaru diingatkan untuk tidak melanggar aturan main berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi izin mendikan bangunan (IMB).  

"Mau itu pagar atau bangunan, pagar itu harus punya batas dengan jalan. Tidak bisa langsung (jalan, red) ketemu pagar. Sedangkan dengan gang saja ada jaraknya. Jadi itu tidak relevan. Tidak ada dasarnya," kata kuasa hukum warga sekitar Pasar Induk Pekanbaru Suroto SH melalui sambungan telepon, kemarin.

- Advertisement -

Pembangunan kios-kios tambahan di pasar induk dinilai menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat setempat. Seperti banjir yang merendam perumahan warga tepat di samping proyek pembangunan pasar induk. Diketahui, dalam hearing pembangunan kios ini adendum baru disepakati perihal perpanjangan waktu. Sementara hal lainnya seperti pembangunan kios ini belum disetujui Pemko Pekanbaru dalam hal ini DPP, namun kontraktor PT Agung Rafa Bonai sudah melakukan kegiatan itu.

Suroto menyebut, sebagai pihak yang diberi kuasa oleh warga, ia sudah menjalin komunikasi dengan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Dari pembicaraan, disebut solusi sedang dicari. ‘’Pembangunan pasar yang bersempadan dengan jalan sudah disimpulkan keliru. Sekarang DPP sedang berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk mencari solusi. Begitu komunikasi saya dengan Kepala DPP,’’ urainya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Yamaha All New XSR 155, Desain Klasik dengan Fitur Modern

Warga, kata dia lagi, tetap pada pendirian bahwa harus disiapkan bahu jalan dua dengan lebar dua meter serta parit di sana. "Sekarang bagaimana solusi terbaiknya. Apakah ditarik dua meter ke depannya," imbuhnya.

Meski hal itu memiliki konsekuensi bangunan kios harus dibongkar, ia menegaskan aturan tetap harus dijalankan. "Seharusnya mekanismenya kalau sudah menyalahi aturan, Satpol PP punya kewenangan untuk membongkar. Sekarang itu masih dikoordinasikan. Itu dari Bang Ingot (Kepala DPP Pekanbaru, red) tadi malam. Saya tegas sampaikan. Aturan tidak bisa dinegosiasikan. Kalau ditolerir, masyarakat akan melakukan hal yang sama. Jadi itu harus dibongkar!" tegasnya.

Pembangunan Pasar Induk Tetap Berlanjut

Sementara itu, proses pembangunan pasar induk di lingkungan RW 11, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan masih terus berlanjut. Meski menuai protes keras dari warga sekitar, namun pihak pengembang tetap bekerja.

Pantauan Riau Pos, Selasa (18/2) pagi, para pekerja tampak masih beraktivitas di lokasi. Sementara dari plang yang dipajang, pekerjaan tersebut telah habis masa kontrak sejak 31 Juli 2018.

Ketua RW setempat Firdaus juga tidak bisa berbuat banyak. Beragam upaya bersama warga belum ada menghasilkan titik terang, sehingga mereka harus menempuh jalur hukum.

"Saat ini kami percayakan proses hukum lewat pengacara," katanya.

Baca Juga:  Pemprov Lapor Hasil Paripurna Pemberhentian Kepala Daerah ke Mendagri

Terkait hal tersebut, sebenarnya tuntutan warga sangat sederhana. Mereka hanya minta agar bangunan tersebut memiliki parit dan badan jalan.

"Sebelum dibangun, jalan ada parit dan bahu jalan. Bahkan ada pos ronda di atas dekat kios itu. Tapi setelah dibangun hilang. Itu yang kami sayangkan. Kami mau (kioas, red) dibongkar dan buat bahu jalan dan parit supaya tidak berdampak serius pada lingkungan," ungkap Firdaus kepada Riau Pos, belum lama ini.

Tapi, lamban laun progres berjalan, bangunan pasar induk yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta tersebut tidak juga mengindahkan permintaan warga. Sehingga beragam aksi protes telah dilakukan, bahkan yang terbaru yaitu warga sampai turun ke jalan menyuarakan aspirasinya. Mereka berharap agar Pemko Pekanbaru bisa berbuat dan mengambil langkah tegas atas polemik tersebut.

"Kami ingin Pemko Pekanbaru ambil kebijakan," ujar Firdaus lagi. Di lokasi tersebut, pasar induk memiliki ratusan ruko. Dari pengamatan Riau Pos lewat drone, ada 18 blok bangunan panjang yang berisi kios-kios kecil di tengah. Jika di total berjumlah kurang lebih 288 kios. Sementara, di setiap sisi bangunan ada puluhan kios lagi.

Hingga kini belum ada win-win solution yang ditawarkan pihak pengembang dan pemko atas keluhan warga setempat itu.(ali/*1/yls)

Laporan : TIM RIAU POS

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari