PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Usianya yang masih di bawah umur, namun harus berurusan dengan polisi. Kasusnya yang mencuat pada 2019 lalu, menjadikannya harus berpisah dengan orangtuanya.
Anak putus sekolah berinisial Ar (13) diperalat oleh pamannya Simon untuk mengantar narkoba.
Beruntung, Ar diantar pihak Kejari Batam untuk direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Bantuan Khusus (BRSAMPK) Rumbai. Sudah satu bulan.
Pekerja Sosial BRSAMPK Yustisia kepada Riau Pos mengatakan, pada 11 Januari 2020, Kejari Batam mengantar Ar untuk direhabilitasi selama enam bulan.
"Merupakan kasus menarik sekaligus membuat terkaget di 2020. Satu anak dari Batam Ar (13), dirujuk dari Kejari Batam. Ar yang diperalat perdagangan narkotika. BB 1 kg dan happy five seribu butir. Putusan pengadilan direhab di BRSAMPK selama enam bulan. Pamannya bernama Simon jadi buron," sebutnya, Senin (17/2).
Ar yang tidak tahu-menahu harus mengantar barang ke Malaysia. Jaringan internasional. Ar sudah putus sekolah sejak kelas dua SMP diajak pamannya untuk membawa narkoba ke Batam. Jika barang sesuai, lanjut.
"Barang pertama berhasil. Dikasih uang Rp500 ribu terus untuk beli ponsel. Kemudian dikasi jajan puluhan ribu. Untuk yang kedua diciduk polisi," jelasnya.
Ar sudah sejak 11 Januari 2020 di BRSAMPK. Meski ia mengakui merokok, namun di BRSAMPK tidak mau merokok. Pun katanya, belum pernah melihat sabu atau happy five.
"Ia mengatakan ingin kembali ke orangtuanya atau ibu di Pulau Moro. Anak yang diperalat dan nyata memang ada. Sekarang sudah tidak katanya lagi. Perlu adanya berbagai pihak, bahwa anak-anak untuk tidak diperalat," tegasnya.
Begitu selesai kelas terapi penghidupan (keterampilan) Ar diperbolehkan untuk diwawancara. Masih mengenakan baju bengkel. Sebab itu kelas yang diikutinya.
Kepada Riau Pos Ar pun menceritakannya mengantar barang haram yang sama sekali tidak tahu bentuknya. Ia yang tinggal di Pulau Moro berangkat ke Pulau Buluh naik boat fiber kemudian ke Batam.
"Pergi ke Pulau Buluh sama istri paman Simon yang ke tujuh. Lalu mengantar ke Batam tepatnya di Sigulung sama anaknya bernama Eldo (sekarang di LP Batam, red)," jelasnya.
Waktu yang pertama itu hanya ikut saja dengan sang paman sementara yang kedua dirinyalah yang mengantar. "Jadi kalau yang kedua itu bareng anak paman. Namun karena saya yang mengantar ke orang itu (pembeli) jadi saya yang ketangkap duluan. Barulah anak paman ditangkap di laut. Kami tertangkap pada November 2019," katanya.
Dikisahkannya, narkoba tersebut berada di dalam jerigen yang dibungkus tas. Ketika akan diantar ke pembeli yang menggunakan mobil, polisi datang. "Saya ditangkap oleh polisi dan saya menangis. Ada dua polisi yang tangkap, tapi kalau di luar polisinya ramai," katanya.
Kemudian, saat di kantor polisi Ar berada lima hari kemudian diserahkan ke LP Batam selama dua bulan. Satu kamar sembilan orang. Kalau pagi-pagi olahraga, kalau siang bersih-bersih. Teman-teman sudah pindah kamar.
"Setelah dari sini, saya mau sekolah lagi. Dan tidak mau bandel alias bolos sekolah," sebutnya.(ade)
Laporan: SOFIAH