Jumat, 20 September 2024

Tujuh Paslon Perseorangan Ramaikan Pemilihan Gubernur

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tahap menentukan bagi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan atau nonpartai dimulai. Kemarin (16/2), sembilan KPU provinsi yang menggelar Pemilihan Gubernur (Pilgub) resmi membuka tahapan penyerahan berkas syarat dukungan bagi dari jalur perseorangan.

Berdasarkan hasil monitor dari KPU RI, dari sembilan provinsi yang menggelar Pilgub, hanya lima saja yang potensi memiliki bakal calon dari jalur perseorangan. Yakni Provinsi Bengkulu, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan. Sementara Provinsi Jambi, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah kemungkinan nihil.

Dari lima provinsi yang berpotensi memiliki bakal calon dari jalur perseorangan, ada tujuh bakal paslon. Sebab, Kalimantan Utara dan Kepulauan Riau memiliki dua bakal calon jalur perseorangan. Sementara Bengkulu, Sumatera Barat, dan Kalimantan selatan masing-masing satu.

Baca Juga:  Gubernur Mahyeldi akan Resmikan Gedung Asrama Thawalib

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, potensi tersebut dilihat proses yang berjalan. Sejak diumumkan 3 Desember 2019, KPU sudah memberi akses bagi para bakal calon untuk menginput data dukungan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

- Advertisement -

"Jadi berdasarkan input tersebutlah kami mengetahui potensi yang akan menjadi calon perseorangan," ujarnya kepada JPG, kemarin (16/2).

Syarat dukungan bagi bakal calon Pilgub jalur perseorangan sudah diatur dalam UU Pilkada. Yakni menyerahkan bukti dukungan 6,5 persen hingga 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Yakni 10 persen untuk jumlah DPT dibawah 2 juta, 8,5 persen untuk jumlah DPT 2-6 juta, 7,5 persen untuk DPT 6-12 juta dan 6,5 persen untuk DPT di atas 12 juta.

- Advertisement -
Baca Juga:  Masih Ditemukan Air Zamzam di Koper Jemaah Haji Indonesia

Evi menjelaskan, semua dukungan harus dibuktikan dengan salinan E-KTP. Usai ditutup waktu penyerahannya pada 20 Februari nanti, KPU akan melakukan pengecekan jumlah dan sebarannya. "Bila terpenuhi maka kemudian bisa masuk ke tahapan verifikasi administrasi di KPU Prov dan faktual sensus kepada pendukung," imbuhnya.

Jika hasil verifikasi dinyatakan memenuhi, lanjut dia, maka bakal calon akan mendapat Berita acara sebagai syarat pendaftaran di bulan Juni nanti. Sedangkan bila tidak memenuhi, maka akan diberikan kesempatan untuk menyerahkan tambahannya. "Jumlahnya dua kali kekurangan dukungan pada masa perbaikan," tuturnya.

Sementara untuk level Pilkada Kabupaten/Kota, penyerahan dukungan akan dibuka pada 19 – 23 Februari 2020.(far)

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tahap menentukan bagi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan atau nonpartai dimulai. Kemarin (16/2), sembilan KPU provinsi yang menggelar Pemilihan Gubernur (Pilgub) resmi membuka tahapan penyerahan berkas syarat dukungan bagi dari jalur perseorangan.

Berdasarkan hasil monitor dari KPU RI, dari sembilan provinsi yang menggelar Pilgub, hanya lima saja yang potensi memiliki bakal calon dari jalur perseorangan. Yakni Provinsi Bengkulu, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan. Sementara Provinsi Jambi, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah kemungkinan nihil.

Dari lima provinsi yang berpotensi memiliki bakal calon dari jalur perseorangan, ada tujuh bakal paslon. Sebab, Kalimantan Utara dan Kepulauan Riau memiliki dua bakal calon jalur perseorangan. Sementara Bengkulu, Sumatera Barat, dan Kalimantan selatan masing-masing satu.

Baca Juga:  Program Germas Tim PKM UPP Disambut Antusias Warga Rambah Hilir

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, potensi tersebut dilihat proses yang berjalan. Sejak diumumkan 3 Desember 2019, KPU sudah memberi akses bagi para bakal calon untuk menginput data dukungan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Jadi berdasarkan input tersebutlah kami mengetahui potensi yang akan menjadi calon perseorangan," ujarnya kepada JPG, kemarin (16/2).

Syarat dukungan bagi bakal calon Pilgub jalur perseorangan sudah diatur dalam UU Pilkada. Yakni menyerahkan bukti dukungan 6,5 persen hingga 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Yakni 10 persen untuk jumlah DPT dibawah 2 juta, 8,5 persen untuk jumlah DPT 2-6 juta, 7,5 persen untuk DPT 6-12 juta dan 6,5 persen untuk DPT di atas 12 juta.

Baca Juga:  Masih Ditemukan Air Zamzam di Koper Jemaah Haji Indonesia

Evi menjelaskan, semua dukungan harus dibuktikan dengan salinan E-KTP. Usai ditutup waktu penyerahannya pada 20 Februari nanti, KPU akan melakukan pengecekan jumlah dan sebarannya. "Bila terpenuhi maka kemudian bisa masuk ke tahapan verifikasi administrasi di KPU Prov dan faktual sensus kepada pendukung," imbuhnya.

Jika hasil verifikasi dinyatakan memenuhi, lanjut dia, maka bakal calon akan mendapat Berita acara sebagai syarat pendaftaran di bulan Juni nanti. Sedangkan bila tidak memenuhi, maka akan diberikan kesempatan untuk menyerahkan tambahannya. "Jumlahnya dua kali kekurangan dukungan pada masa perbaikan," tuturnya.

Sementara untuk level Pilkada Kabupaten/Kota, penyerahan dukungan akan dibuka pada 19 – 23 Februari 2020.(far)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari