Rabu, 27 November 2024
spot_img

Akhirnya Penuhi Panggilan KPK, Zulkifli Hasan Tersangkut Korupsi di Riau

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Zulhas itu tiba di lembaga antirasuah sekitar pukul 10.06 WIB.

Namun, Wakil Ketua MPR RI itu tidak banyak berkata-kata saat tiba di KPK. Zulhas yang tampak mengenakan tampak mengenakan kemeja berwarna biru dan jaket dongkernya itu bergegas memasuki Gedung KPK.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Zulhas bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Zulhas diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka PT Palma,” kata Ali dikonfirmasi, Jumat (14/2).

Pemeriksaan terhadap Zulhas pada Jumat (14/2) hari ini merupakan penjadwalan ulang pada Kamis (6/2) lalu. Sebab Zulhas saat itu mangkir dari panggilan lembaga antirasuah.

Baca Juga:  Alif Saviola, Anak Duri Antarkan Tim Pelajar Indonesia Berjaya di Cina

Ali menyampaikan, pemeriksaan terhadap Zulhas menjadi bagian penting dalam penanganan kasus revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Zulhas bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Menjadi penting, karena acuannya sesuai KUHAP bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan yang ia dengar, lihat dan alami sendiri. Dalam hal ini terkait dugaan suap perizinan alih fungsi hutan di Riau kepada Kementrian Kehutanan tahun 2014,” jelas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan pemilik PT. Darmex Group; Surya Darmadi dan Legal Manager PT. Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia; Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Baca Juga:  TPPKK Kota Dumai Sambangi Posyandu di Pinggiran

Surya Darmadi diduga bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun Rp 3 miliar. Uang suap tersebut terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan.

Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Atas perbuatannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Zulhas itu tiba di lembaga antirasuah sekitar pukul 10.06 WIB.

Namun, Wakil Ketua MPR RI itu tidak banyak berkata-kata saat tiba di KPK. Zulhas yang tampak mengenakan tampak mengenakan kemeja berwarna biru dan jaket dongkernya itu bergegas memasuki Gedung KPK.

- Advertisement -

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Zulhas bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Zulhas diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka PT Palma,” kata Ali dikonfirmasi, Jumat (14/2).

- Advertisement -

Pemeriksaan terhadap Zulhas pada Jumat (14/2) hari ini merupakan penjadwalan ulang pada Kamis (6/2) lalu. Sebab Zulhas saat itu mangkir dari panggilan lembaga antirasuah.

Baca Juga:  5 Ribu Pengungsi Belum Bisa Kembali ke Rumah

Ali menyampaikan, pemeriksaan terhadap Zulhas menjadi bagian penting dalam penanganan kasus revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Zulhas bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Menjadi penting, karena acuannya sesuai KUHAP bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan yang ia dengar, lihat dan alami sendiri. Dalam hal ini terkait dugaan suap perizinan alih fungsi hutan di Riau kepada Kementrian Kehutanan tahun 2014,” jelas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan pemilik PT. Darmex Group; Surya Darmadi dan Legal Manager PT. Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia; Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Baca Juga:  Melanggar, Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus Bakal Didenda

Surya Darmadi diduga bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun Rp 3 miliar. Uang suap tersebut terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan.

Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Atas perbuatannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari