Sabtu, 23 November 2024
spot_img

KPK Periksa Donny Terkait Kasus Dugaan Suap PAW di PDIP

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Donny Tri Istiqomah. Mantan caleg PDIP itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Donny diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan.

“Akan diperiksa sebagai saksi kasus penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (12/2).

Selain Donny, lembaga antirasuah turut memeriksa Nurhasanah. Dia juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan.

Kendati demikian, belum diketahui apa materi pemeriksaan terhadap keduanya. Nampak pagi ini, Rabu (12/2) Donny telah tiba di Gedung KPK untuk menjalani proses pemerikaannya.

Baca Juga:  Nadiem Bantah Tudingan Legalkan Seks Bebas

Diketahui, dalam perkara dugaan suap PAW Fraksi PDIP, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan bekas calon legislatif PDIP Harun Masiku, eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful (swasta).

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga:  Vaksinasi Dosis Pertama Capai 70,39 Persen

Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Donny Tri Istiqomah. Mantan caleg PDIP itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Donny diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan.

- Advertisement -

“Akan diperiksa sebagai saksi kasus penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (12/2).

Selain Donny, lembaga antirasuah turut memeriksa Nurhasanah. Dia juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan.

- Advertisement -

Kendati demikian, belum diketahui apa materi pemeriksaan terhadap keduanya. Nampak pagi ini, Rabu (12/2) Donny telah tiba di Gedung KPK untuk menjalani proses pemerikaannya.

Baca Juga:  Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Desa Andalkan Relawan

Diketahui, dalam perkara dugaan suap PAW Fraksi PDIP, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan bekas calon legislatif PDIP Harun Masiku, eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful (swasta).

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga:  Nadiem Bantah Tudingan Legalkan Seks Bebas

Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari