Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pakai Joki, NIK Pelamar CPNS Bakal Diblokir

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ini warning bagi pelamar CPNS yang coba-coba menggunakan joki. Jika dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada ajang seleksi CPNS 2019 mereka ketahuan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta.

"Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis," kata Plt Karo Humas BKN Paryono di Jakarta, Selasa (11/2).

Menurut Paryono, salah satu pertimbangan pemblokiran itu adalah untuk mencegah kasus yang sama berulang. Selain itu, tindakan perjokian itu juga merupakan tindak pidana berupa tindakan pemalsuan. Sesuai KUHP pasal 55 dan pasal 263, mereka bisa diancaman pidana enam tahun penjara.

Baca Juga:  Kondisi Bunga Citra Lestari Mulai Membaik

"Kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS juga akan tertutup," katanya.

Sampai 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS 2019. Diskualifikasi dilakukan karena kesalahan formasi (14 kasus); joki (4 kasus); tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus); dan pelanggaran tata tertib (8 kasus). (esy/jpnn)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ini warning bagi pelamar CPNS yang coba-coba menggunakan joki. Jika dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada ajang seleksi CPNS 2019 mereka ketahuan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta.

"Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis," kata Plt Karo Humas BKN Paryono di Jakarta, Selasa (11/2).

- Advertisement -

Menurut Paryono, salah satu pertimbangan pemblokiran itu adalah untuk mencegah kasus yang sama berulang. Selain itu, tindakan perjokian itu juga merupakan tindak pidana berupa tindakan pemalsuan. Sesuai KUHP pasal 55 dan pasal 263, mereka bisa diancaman pidana enam tahun penjara.

Baca Juga:  Kondisi Bunga Citra Lestari Mulai Membaik

"Kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS juga akan tertutup," katanya.

- Advertisement -

Sampai 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS 2019. Diskualifikasi dilakukan karena kesalahan formasi (14 kasus); joki (4 kasus); tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus); dan pelanggaran tata tertib (8 kasus). (esy/jpnn)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari