Jakarta Bisa Jadi Daerah Khusus Industri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tahun depan ibu kota negara (IKN) memasuki tahap groundbreaking. Pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan bakal menjadi prioritas. Sebelum seluruh komponen pemerintahan dan sumber daya manusia (SDM) berpindah ke ibu kota baru, pemerintah akan memastikan seluruh sistemnya siap. Demikian juga dananya.

"Idealnya, bangunan fungsi pendukung hunian rumah dan sarana serta jaringan telekomunikasi sudah ada pada 2022," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kemarin (4/2). Menurut dia, pada 2023 pemerintah akan meng-upgrade bandara dan pelabuhan. Rencananya, pada tahun yang sama, seluruh penghuni Senayan hijrah ke ibu kota baru di Kalimantan Timur (Kaltim).

- Advertisement -

"Jadi, mulai bisa pelantikan pada 2024 itu di IKN," tuturnya. Tapi, itu hanya akan terjadi jika rancangan tersebut lancar. Termasuk soal pendanaan.

Kemarin Marwan Cik Asan, anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengkritik rencana pemerintah soal IKN. Menurut dia, biaya pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kaltim terlalu besar.

- Advertisement -

"Apakah masih relevan dan menjadi prioritas mau pindahkan IKN saat kondisi kita seperti hari ini? Dari mana pun anggaran Rp466 triliun itu, apa nggak sayang,’’ ucapnya. Dia mengungkapkan bahwa pemindahan ibu kota sebenarnya belum urgent. ’’Belum perlu-perlu sekali," katanya.

Karena palu sudah diketok, tahapan pembangunan IKN pun tetap berjalan. Nanti setelah ibu kota pindah ke Kaltim, status Jakarta bagaimana? Apakah akan tetap menjadi daerah khusus ibu kota atau tidak? "Ke depan, mungkin Jakarta tetap seperti ini. Cuma, bukan lagi daerah khusus ibu kota, tetapi mungkin menjadi daerah khusus industri," ungkap Suharso saat ditemui di ruang Komisi XI DPR.

Saat ini ada dua daerah khusus selain Jakarta. Yakni, Aceh dan Jogjakarta. Namun, dalam proses pembentukan ibu kota negara baru, salah satu kendala adalah aturan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam pasal 18 ayat 1, disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi. Provinsi itu dibagi menjadi kabupaten dan kota. (dee/c20/hep/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tahun depan ibu kota negara (IKN) memasuki tahap groundbreaking. Pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan bakal menjadi prioritas. Sebelum seluruh komponen pemerintahan dan sumber daya manusia (SDM) berpindah ke ibu kota baru, pemerintah akan memastikan seluruh sistemnya siap. Demikian juga dananya.

"Idealnya, bangunan fungsi pendukung hunian rumah dan sarana serta jaringan telekomunikasi sudah ada pada 2022," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kemarin (4/2). Menurut dia, pada 2023 pemerintah akan meng-upgrade bandara dan pelabuhan. Rencananya, pada tahun yang sama, seluruh penghuni Senayan hijrah ke ibu kota baru di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Jadi, mulai bisa pelantikan pada 2024 itu di IKN," tuturnya. Tapi, itu hanya akan terjadi jika rancangan tersebut lancar. Termasuk soal pendanaan.

Kemarin Marwan Cik Asan, anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengkritik rencana pemerintah soal IKN. Menurut dia, biaya pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kaltim terlalu besar.

"Apakah masih relevan dan menjadi prioritas mau pindahkan IKN saat kondisi kita seperti hari ini? Dari mana pun anggaran Rp466 triliun itu, apa nggak sayang,’’ ucapnya. Dia mengungkapkan bahwa pemindahan ibu kota sebenarnya belum urgent. ’’Belum perlu-perlu sekali," katanya.

Karena palu sudah diketok, tahapan pembangunan IKN pun tetap berjalan. Nanti setelah ibu kota pindah ke Kaltim, status Jakarta bagaimana? Apakah akan tetap menjadi daerah khusus ibu kota atau tidak? "Ke depan, mungkin Jakarta tetap seperti ini. Cuma, bukan lagi daerah khusus ibu kota, tetapi mungkin menjadi daerah khusus industri," ungkap Suharso saat ditemui di ruang Komisi XI DPR.

Saat ini ada dua daerah khusus selain Jakarta. Yakni, Aceh dan Jogjakarta. Namun, dalam proses pembentukan ibu kota negara baru, salah satu kendala adalah aturan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam pasal 18 ayat 1, disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi. Provinsi itu dibagi menjadi kabupaten dan kota. (dee/c20/hep/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari