Senin, 25 November 2024
spot_img

Inilah Agenda Kerja Panja Jiwasraya Komisi III DPR RI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Susunan pimpinan dan anggota panja yang akan mengawasi penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi di Jiwasraya, itu sudah ditetapkan, Selasa (4/2/2020). Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry merangkap sebagai Ketua Panja Jiwasraya. 

"Barusan kami sudah membentuk Panja secara resmi. Anggota Panja 27 orang, Plus lima pimpinan Komisi III sehingga totalnya 32 orang. Saya sendiri sebagai ketua Komisi merangkap ketua panja," kata Herman Herry kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2).

Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan bahwa agenda pertama panja adalah memanggil Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, dan jajaran 13 Februari 2020.

"Tujuannya kami ingin mendapat masukan sudah sejauh mana penanganan perkara Jiwasraya," ujar dia.

Dalam rapat internal panja hari ini, Herman sudah menegaskan kepada semua anggota bahwa dalam dengar pendapa dengan Jampidsus dan para penyidik, tidak semua hal bisa dibuka.

Baca Juga:  Temu Ramah di Rohil, Agung Nugroho Ajak Milenial Berperan bagi Negeri

"Sebab, kasus ini tengah dalam tahap penyidikan agar tidak bias, anggota dan pimpinan panja harus menghargai jika ada hal-hal yang masih bersifat rahasia terkait penyidikan perkara," katanya.

Herman meminta jangan sampai semua hal yang bersifat rahasia juga dibuka di dalam panja. Menurut dia, tujuan panja dibentuk bukan untuk mengintervensi penanganan kasus tersebut, tetapi melakukan fungsi pengawasan bahkan mungkin mendukung mendorong supaya cepat selesai. 

"Bagaimana secepatnya mengembalikan uang nasabah yang digelapkan. Jadi, itu kira-kira tujuan panja," ungkap politikus berlatar belakang pengusaha itu.

Herman menambahkan masa kerja panja belum ditentukan, mengingat baru saja dibentuk. Namun, dia memastikan bahwa setelah rapat dengan Jampidsus nanti, baru bisa melihat kerangka kerja dan berapa lama target waktu yang ditetapkan.

Herman meminta jangan sampai semua hal yang bersifat rahasia juga dibuka di dalam panja. Menurut dia, tujuan panja dibentuk bukan untuk mengintervensi penanganan kasus tersebut, tetapi melakukan fungsi pengawasan bahkan mungkin mendukung mendorong supaya cepat selesai.

Baca Juga:  OTT Bupati Lampung Utara, KPK Amankan Duit Rp 600 Juta

“Bagaimana secepatnya mengembalikan uang nasabah yang digelapkan. Jadi, itu kira-kira tujuan panja,” ungkap politikus berlatar belakang pengusaha itu.

Herman menambahkan masa kerja panja belum ditentukan, mengingat baru saja dibentuk. Namun, dia memastikan bahwa setelah rapat dengan Jampidsus nanti, baru bisa melihat kerangka kerja dan berapa lama target waktu yang ditetapkan.

Soal PKS dan Partai Demokrat mengusulkan pembentukan Pansus Jiwasraya, Herman  hanya menjawab, "Biar saja, itu hak mereka sesuai mekanisme." ucapnya.

Seperti diketahui, Kejagung telah menjerat lima tersangka korupsi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Herdrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Harry Prasetyo, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Hery Hidayat, dan Presiden Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Susunan pimpinan dan anggota panja yang akan mengawasi penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi di Jiwasraya, itu sudah ditetapkan, Selasa (4/2/2020). Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry merangkap sebagai Ketua Panja Jiwasraya. 

"Barusan kami sudah membentuk Panja secara resmi. Anggota Panja 27 orang, Plus lima pimpinan Komisi III sehingga totalnya 32 orang. Saya sendiri sebagai ketua Komisi merangkap ketua panja," kata Herman Herry kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2).

- Advertisement -

Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan bahwa agenda pertama panja adalah memanggil Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, dan jajaran 13 Februari 2020.

"Tujuannya kami ingin mendapat masukan sudah sejauh mana penanganan perkara Jiwasraya," ujar dia.

- Advertisement -

Dalam rapat internal panja hari ini, Herman sudah menegaskan kepada semua anggota bahwa dalam dengar pendapa dengan Jampidsus dan para penyidik, tidak semua hal bisa dibuka.

Baca Juga:  Oligarki di Demokrat: Anak Ketua Umum, Bapak Ketua Majelis Tinggi

"Sebab, kasus ini tengah dalam tahap penyidikan agar tidak bias, anggota dan pimpinan panja harus menghargai jika ada hal-hal yang masih bersifat rahasia terkait penyidikan perkara," katanya.

Herman meminta jangan sampai semua hal yang bersifat rahasia juga dibuka di dalam panja. Menurut dia, tujuan panja dibentuk bukan untuk mengintervensi penanganan kasus tersebut, tetapi melakukan fungsi pengawasan bahkan mungkin mendukung mendorong supaya cepat selesai. 

"Bagaimana secepatnya mengembalikan uang nasabah yang digelapkan. Jadi, itu kira-kira tujuan panja," ungkap politikus berlatar belakang pengusaha itu.

Herman menambahkan masa kerja panja belum ditentukan, mengingat baru saja dibentuk. Namun, dia memastikan bahwa setelah rapat dengan Jampidsus nanti, baru bisa melihat kerangka kerja dan berapa lama target waktu yang ditetapkan.

Herman meminta jangan sampai semua hal yang bersifat rahasia juga dibuka di dalam panja. Menurut dia, tujuan panja dibentuk bukan untuk mengintervensi penanganan kasus tersebut, tetapi melakukan fungsi pengawasan bahkan mungkin mendukung mendorong supaya cepat selesai.

Baca Juga:  OTT Bupati Lampung Utara, KPK Amankan Duit Rp 600 Juta

“Bagaimana secepatnya mengembalikan uang nasabah yang digelapkan. Jadi, itu kira-kira tujuan panja,” ungkap politikus berlatar belakang pengusaha itu.

Herman menambahkan masa kerja panja belum ditentukan, mengingat baru saja dibentuk. Namun, dia memastikan bahwa setelah rapat dengan Jampidsus nanti, baru bisa melihat kerangka kerja dan berapa lama target waktu yang ditetapkan.

Soal PKS dan Partai Demokrat mengusulkan pembentukan Pansus Jiwasraya, Herman  hanya menjawab, "Biar saja, itu hak mereka sesuai mekanisme." ucapnya.

Seperti diketahui, Kejagung telah menjerat lima tersangka korupsi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Herdrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Harry Prasetyo, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Hery Hidayat, dan Presiden Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari