DUMAI (RIAUPOS.CO) — Satreskrim Polres Dumai belum berhasil mengungkap motif pelaku pembunuhan sadis yang menghabisi nyawa Suci Fitria. Pasalnya pelaku VH (52) belum mengakui perbuatan sadisnya.
"Belum diketahui, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,"ujar Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dani Andika, Jumat (31/1).
Akibat VH tidak mengakui perbuatannya, pihak kepolisian cukup kesulitan mengungkap motif pelaku menghabisi nyawa Suci Fitria. “Kami juga saat masih menunggu hasil cek DNA darah dan rambut yang ditemukan di mobil pelaku,” sebutnya.
Namun kendati tidak diakui pelaku, Dani mengatakan pihaknya tetap melanjutkan kasus tersebut. "Saat ini kami mengumpulkan bukti-bukti yang ada," ujarnya.
Orang tua korban, Lia masih berharap pelaku mengakui perbuatan dan mengungkap motif pembunuhan terhadap anaknya. "Saya masih menunggu, kami masih tidak habis pikir mengapa pelaku sangat tega membunuh anak kami," tuturnya.
Ia mengatakan padahal anaknya sama sekali tidak mengenal siapa pelaku. "Saya juga berharap kepala anak saya ditemukan, agar kami bisa menguburkan jenazah anak kami dengan sempurna," harapnya.
Lia mengatakan beberapa hari yang lalu dirinya berziarah ke makam anaknya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Marga Sarana. "Jika nanti kepala anak saya ditemukan, kami berencana memindahkan ke Pekanbaru," jelasnya.
Seperti diketahui, ada beberapa fakta yang mengejutkan. Pelaku ternyata merupakan seorang pengemudi jasa online yang selama ini menjadi saksi pihak kepolisian dalam mengungkapkan kasus pembunuhan yang terjadi 2 Mei 2019 lalu itu. VH selama ini diketahui cukup kooperatif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Bahkan pihak kepolisian sempat membuat sketsa wajah seorang wanita yang di sebut pelaku bersama korban saat pelaku menjemput korban di Hotel Red Planet Pekanbaru.
Dengan sketsa tersebut pihak Kepolisian berusaha mencari wanita yang mirip dengan gambar sketsa, namun tidak satu pun wanita yang mirip dengan gambar sketsa yang dibuat berdasarkan keterangan VH. Ternyata itu hanya karangan pelaku saja.(hsb)