PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau tengah melakukan observasi psikiatri mendalam guna memeriksa kondisi kejiwaan oknum anggota Polri yang diduga tega menghabisi nyawa ibu kandungnya di Kabupaten Siak.
Kabid Dokkes Polda Riau, AKBP dr Parluhutan Sitindaon, mengutarakan bahwa terduga pelaku memiliki rekam medis gangguan kejiwaan dan pernah menjalani perawatan rutin di rumah sakit jiwa hingga Oktober 2025 lalu.
“Status psikiatrinya sedang dimintakan visum. Namun, untuk hasil visum psikiatri ini tidak bisa hanya dari wawancara singkat, melainkan butuh proses observasi langsung oleh dokter spesialis kejiwaan,” ujar Parluhutan, Rabu (28/10/2026).
Parluhutan menjelaskan, oknum polisi yang bertugas di Biddokkes sejak 2019 tersebut mengidap indikasi skizofrenia—suatu gangguan pola pikir dan persepsi yang dapat memicu timbulnya halusinasi serta delusi pada kondisi tertentu.
Meski pelaku terkadang dapat berkomunikasi dan menjalankan aktivitas seperti biasa saat kondisinya stabil, pihak Biddokkes enggan terburu-buru menyimpulkan tingkat keparahan gangguan tersebut sebelum seluruh tahapan observasi selesai.
Sementara itu, proses hukum pidana atas dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban tetap berjalan sesuai prosedur di bawah penanganan penyidik Satreskrim.
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau tengah melakukan observasi psikiatri mendalam guna memeriksa kondisi kejiwaan oknum anggota Polri yang diduga tega menghabisi nyawa ibu kandungnya di Kabupaten Siak.
Kabid Dokkes Polda Riau, AKBP dr Parluhutan Sitindaon, mengutarakan bahwa terduga pelaku memiliki rekam medis gangguan kejiwaan dan pernah menjalani perawatan rutin di rumah sakit jiwa hingga Oktober 2025 lalu.
“Status psikiatrinya sedang dimintakan visum. Namun, untuk hasil visum psikiatri ini tidak bisa hanya dari wawancara singkat, melainkan butuh proses observasi langsung oleh dokter spesialis kejiwaan,” ujar Parluhutan, Rabu (28/10/2026).
Parluhutan menjelaskan, oknum polisi yang bertugas di Biddokkes sejak 2019 tersebut mengidap indikasi skizofrenia—suatu gangguan pola pikir dan persepsi yang dapat memicu timbulnya halusinasi serta delusi pada kondisi tertentu.
Meski pelaku terkadang dapat berkomunikasi dan menjalankan aktivitas seperti biasa saat kondisinya stabil, pihak Biddokkes enggan terburu-buru menyimpulkan tingkat keparahan gangguan tersebut sebelum seluruh tahapan observasi selesai.
Sementara itu, proses hukum pidana atas dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban tetap berjalan sesuai prosedur di bawah penanganan penyidik Satreskrim.