PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Nasib 153 bakal calon kepala desa (bacakades) yang mendaftar pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di 54 desa se-Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) segera memasuki tahap penentuan.
Hasil penelitian dan klarifikasi keabsahan berkas administrasi bacakades di 16 kecamatan tersebut dijadwalkan bakal diumumkan secara resmi pada 27–28 Oktober 2026 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul, Prasetyo SIP MIP, mewanti-wanti seluruh panitia Pilkades agar senantiasa menjaga netralitas, objektif, serta teliti dalam memeriksa kelengkapan persyaratan.
“Seluruh Panitia Pilkades harus melaksanakan penelitian kelengkapan dan klarifikasi administrasi secara cermat, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Prasetyo, Selasa (20/10/2026).
Ia mengingatkan bahwa pemeriksaan administrasi tidak boleh sekadar menjadi formalitas belaka. Seluruh bacakades wajib mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membedakan kedekatan maupun adanya tekanan dari pihak mana pun.
Langkah tegas ini dinilai sangat krusial guna menjaga kepercayaan publik sekaligus mengantisipasi munculnya potensi sengketa administrasi pada tahapan Pilkades berikutnya.(epp)
PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Nasib 153 bakal calon kepala desa (bacakades) yang mendaftar pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di 54 desa se-Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) segera memasuki tahap penentuan.
Hasil penelitian dan klarifikasi keabsahan berkas administrasi bacakades di 16 kecamatan tersebut dijadwalkan bakal diumumkan secara resmi pada 27–28 Oktober 2026 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul, Prasetyo SIP MIP, mewanti-wanti seluruh panitia Pilkades agar senantiasa menjaga netralitas, objektif, serta teliti dalam memeriksa kelengkapan persyaratan.
“Seluruh Panitia Pilkades harus melaksanakan penelitian kelengkapan dan klarifikasi administrasi secara cermat, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Prasetyo, Selasa (20/10/2026).
Ia mengingatkan bahwa pemeriksaan administrasi tidak boleh sekadar menjadi formalitas belaka. Seluruh bacakades wajib mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membedakan kedekatan maupun adanya tekanan dari pihak mana pun.
Langkah tegas ini dinilai sangat krusial guna menjaga kepercayaan publik sekaligus mengantisipasi munculnya potensi sengketa administrasi pada tahapan Pilkades berikutnya.(epp)