Minggu, 20 September 2026
- Advertisement -

Ratusan Pedagang STC Geruduk DPRD Pekanbaru, Tuntut Kepastian HGB 133 Ruko

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Puluhan orang yang mengaku sebagai pedagang Sukaramai Trade Center (STC) mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/7/2026). Mereka membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan tuntutan agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan kepastian terkait hak guna bangunan (HGB) 133 unit ruko yang masa berlakunya berakhir pada 2026.

Kedatangan para pedagang tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi Khusaini, Ketua Komisi I Robin Eduar, Wakil Ketua Komisi III Tekad Abidin, serta Anggota Komisi IV Zulkardi.

Dalam pertemuan tersebut, para pedagang menyampaikan aspirasi mereka kepada jajaran anggota dewan yang seluruhnya berasal dari Fraksi PDI Perjuangan. Pedagang yang diwakili Ismed mengaku kecewa terhadap kebijakan Pemko Pekanbaru yang menyerahkan pengelolaan 133 unit ruko tersebut kepada Mal Pelayanan Publik (MPP).

Ismed mengatakan, masa berlaku HGB ruko akan berakhir pada 2026. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai perpanjangan hak tersebut. Kondisi itu dinilai berbeda dengan HGB Pasar Induk STC yang masih berada dalam satu kawasan dan telah diperpanjang hingga 2046.

Baca Juga:  304.717 Warga Pekanbaru Nikmati Layanan UHC Gratis Cukup Pakai KTP

”Kami sudah mengajukan permohonan perpanjangan HGB, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan. Padahal ruko ini berada dalam satu kawasan dengan Pasar Induk STC yang HGB-nya sudah diperpanjang sampai 2046,” sebut Ismed.

Menurutnya, persoalan semakin rumit karena ruko-ruko yang masa HGB-nya segera berakhir tersebut juga telah disegel. Akibatnya, aktivitas perdagangan para pedagang ikut terhenti.

Kondisi tersebut membuat para pedagang memilih menyampaikan langsung aspirasi mereka kepada DPRD Pekanbaru. Mereka berharap pemerintah memberikan kejelasan mengenai status HGB sekaligus kepastian hukum atas ruko yang selama ini menjadi tempat mereka menjalankan usaha.

”Makanya kami hari ini datang ke DPRD untuk meminta keadilan dan kepastian hukum atas hak kami,” ujar Ismed.

Baca Juga:  Ubah Hotel Jadi Ponpes Modern  

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi Khusaini mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan hanya dibahas berdasarkan laporan yang disampaikan dalam ruang audiensi.

DPRD Pekanbaru, kata Dikky, ingin melihat secara langsung kondisi ruko dan mengetahui persoalan yang dihadapi para pedagang di lapangan. Dengan begitu, pembahasan mengenai persoalan tersebut dapat didukung fakta yang ditemukan secara langsung.

“Karena itu kami mengajak seluruh anggota dewan yang hadir untuk berjalan bersama masyarakat menuju Sukaramai Trade Center dan melihat langsung persoalan ini,” ujarnya.

Setelah audiensi selesai, jajaran DPRD Pekanbaru bersama ratusan pedagang kemudian berjalan kaki menuju Sukaramai Trade Center. Mereka menempuh jarak sekitar satu kilometer dari Gedung DPRD Kota Pekanbaru.

Dalam peninjauan tersebut, rombongan juga diikuti Anggota Fraksi Golkar Syafri Syarif dan Anggota Fraksi PAN Doni Saputra.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Puluhan orang yang mengaku sebagai pedagang Sukaramai Trade Center (STC) mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/7/2026). Mereka membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan tuntutan agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan kepastian terkait hak guna bangunan (HGB) 133 unit ruko yang masa berlakunya berakhir pada 2026.

Kedatangan para pedagang tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi Khusaini, Ketua Komisi I Robin Eduar, Wakil Ketua Komisi III Tekad Abidin, serta Anggota Komisi IV Zulkardi.

Dalam pertemuan tersebut, para pedagang menyampaikan aspirasi mereka kepada jajaran anggota dewan yang seluruhnya berasal dari Fraksi PDI Perjuangan. Pedagang yang diwakili Ismed mengaku kecewa terhadap kebijakan Pemko Pekanbaru yang menyerahkan pengelolaan 133 unit ruko tersebut kepada Mal Pelayanan Publik (MPP).

Ismed mengatakan, masa berlaku HGB ruko akan berakhir pada 2026. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai perpanjangan hak tersebut. Kondisi itu dinilai berbeda dengan HGB Pasar Induk STC yang masih berada dalam satu kawasan dan telah diperpanjang hingga 2046.

Baca Juga:  International Women Day, Perempuan Rahim Peradaban

”Kami sudah mengajukan permohonan perpanjangan HGB, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan. Padahal ruko ini berada dalam satu kawasan dengan Pasar Induk STC yang HGB-nya sudah diperpanjang sampai 2046,” sebut Ismed.

- Advertisement -

Menurutnya, persoalan semakin rumit karena ruko-ruko yang masa HGB-nya segera berakhir tersebut juga telah disegel. Akibatnya, aktivitas perdagangan para pedagang ikut terhenti.

Kondisi tersebut membuat para pedagang memilih menyampaikan langsung aspirasi mereka kepada DPRD Pekanbaru. Mereka berharap pemerintah memberikan kejelasan mengenai status HGB sekaligus kepastian hukum atas ruko yang selama ini menjadi tempat mereka menjalankan usaha.

- Advertisement -

”Makanya kami hari ini datang ke DPRD untuk meminta keadilan dan kepastian hukum atas hak kami,” ujar Ismed.

Baca Juga:  Disdik Pekanbaru Tunda Pengumuman SPMB SMP, Verifikasi Data Masih Berlangsung

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi Khusaini mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan hanya dibahas berdasarkan laporan yang disampaikan dalam ruang audiensi.

DPRD Pekanbaru, kata Dikky, ingin melihat secara langsung kondisi ruko dan mengetahui persoalan yang dihadapi para pedagang di lapangan. Dengan begitu, pembahasan mengenai persoalan tersebut dapat didukung fakta yang ditemukan secara langsung.

“Karena itu kami mengajak seluruh anggota dewan yang hadir untuk berjalan bersama masyarakat menuju Sukaramai Trade Center dan melihat langsung persoalan ini,” ujarnya.

Setelah audiensi selesai, jajaran DPRD Pekanbaru bersama ratusan pedagang kemudian berjalan kaki menuju Sukaramai Trade Center. Mereka menempuh jarak sekitar satu kilometer dari Gedung DPRD Kota Pekanbaru.

Dalam peninjauan tersebut, rombongan juga diikuti Anggota Fraksi Golkar Syafri Syarif dan Anggota Fraksi PAN Doni Saputra.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Puluhan orang yang mengaku sebagai pedagang Sukaramai Trade Center (STC) mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/7/2026). Mereka membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan tuntutan agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan kepastian terkait hak guna bangunan (HGB) 133 unit ruko yang masa berlakunya berakhir pada 2026.

Kedatangan para pedagang tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi Khusaini, Ketua Komisi I Robin Eduar, Wakil Ketua Komisi III Tekad Abidin, serta Anggota Komisi IV Zulkardi.

Dalam pertemuan tersebut, para pedagang menyampaikan aspirasi mereka kepada jajaran anggota dewan yang seluruhnya berasal dari Fraksi PDI Perjuangan. Pedagang yang diwakili Ismed mengaku kecewa terhadap kebijakan Pemko Pekanbaru yang menyerahkan pengelolaan 133 unit ruko tersebut kepada Mal Pelayanan Publik (MPP).

Ismed mengatakan, masa berlaku HGB ruko akan berakhir pada 2026. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai perpanjangan hak tersebut. Kondisi itu dinilai berbeda dengan HGB Pasar Induk STC yang masih berada dalam satu kawasan dan telah diperpanjang hingga 2046.

Baca Juga:  PDAM Diminta Percepat Program SR Air Bersih

”Kami sudah mengajukan permohonan perpanjangan HGB, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan. Padahal ruko ini berada dalam satu kawasan dengan Pasar Induk STC yang HGB-nya sudah diperpanjang sampai 2046,” sebut Ismed.

Menurutnya, persoalan semakin rumit karena ruko-ruko yang masa HGB-nya segera berakhir tersebut juga telah disegel. Akibatnya, aktivitas perdagangan para pedagang ikut terhenti.

Kondisi tersebut membuat para pedagang memilih menyampaikan langsung aspirasi mereka kepada DPRD Pekanbaru. Mereka berharap pemerintah memberikan kejelasan mengenai status HGB sekaligus kepastian hukum atas ruko yang selama ini menjadi tempat mereka menjalankan usaha.

”Makanya kami hari ini datang ke DPRD untuk meminta keadilan dan kepastian hukum atas hak kami,” ujar Ismed.

Baca Juga:  Investasi Capai Rp12,67 T, Riau Peringkat Kedua

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi Khusaini mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan hanya dibahas berdasarkan laporan yang disampaikan dalam ruang audiensi.

DPRD Pekanbaru, kata Dikky, ingin melihat secara langsung kondisi ruko dan mengetahui persoalan yang dihadapi para pedagang di lapangan. Dengan begitu, pembahasan mengenai persoalan tersebut dapat didukung fakta yang ditemukan secara langsung.

“Karena itu kami mengajak seluruh anggota dewan yang hadir untuk berjalan bersama masyarakat menuju Sukaramai Trade Center dan melihat langsung persoalan ini,” ujarnya.

Setelah audiensi selesai, jajaran DPRD Pekanbaru bersama ratusan pedagang kemudian berjalan kaki menuju Sukaramai Trade Center. Mereka menempuh jarak sekitar satu kilometer dari Gedung DPRD Kota Pekanbaru.

Dalam peninjauan tersebut, rombongan juga diikuti Anggota Fraksi Golkar Syafri Syarif dan Anggota Fraksi PAN Doni Saputra.(end)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari