Rabu, 1 April 2026
- Advertisement -

Satpol PP Rohil Tertibkan Lapak di Bahu Jalan dan Drainase, Ini Alasannya

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO)Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rokan Hilir kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak pedagang yang dinilai melanggar aturan daerah.

Penertiban ini menyasar lapak-lapak yang berdiri di lokasi yang tidak semestinya, seperti di atas parit, saluran drainase, hingga bahu jalan. Selain itu, lapak berupa bangunan permanen tanpa roda juga turut menjadi sasaran karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pembongkaran terhadap lapak yang melanggar. Tindakan tersebut diambil setelah sebelumnya diberikan sejumlah peringatan kepada para pedagang.

Kepala Satpol PP Rohil, Acil Rustianto MSi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah.

Baca Juga:  Lestarikan Ragam Budaya

“Sebelumnya sudah diberikan peringatan, baik secara lisan maupun tertulis. Namun setelah batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, maka dilakukan penertiban,” ujarnya, Senin (30/3).

Ia mengungkapkan, peringatan yang diberikan bahkan mencapai empat kali. Meski demikian, masih terdapat pedagang yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.

Menurutnya, para pedagang sebenarnya telah diberi kesempatan untuk menata ulang tempat usahanya secara mandiri. Namun hingga tenggat waktu berakhir, hal itu tidak juga dilakukan.

Penertiban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Pemerintah Kecamatan Bangko.

Selain itu, pihak PLN juga dilibatkan untuk menindak pemasangan listrik ilegal yang ditemukan di sejumlah lapak pedagang.

Baca Juga:  Rakor Perbatasan 2025 Jadi Momentum Meranti Perjuangkan Tiga Kecamatan Prioritas

“Alhamdulillah, kegiatan penertiban berjalan aman, lancar, dan kondusif,” tutupnya.(fad)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO)Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rokan Hilir kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak pedagang yang dinilai melanggar aturan daerah.

Penertiban ini menyasar lapak-lapak yang berdiri di lokasi yang tidak semestinya, seperti di atas parit, saluran drainase, hingga bahu jalan. Selain itu, lapak berupa bangunan permanen tanpa roda juga turut menjadi sasaran karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pembongkaran terhadap lapak yang melanggar. Tindakan tersebut diambil setelah sebelumnya diberikan sejumlah peringatan kepada para pedagang.

Kepala Satpol PP Rohil, Acil Rustianto MSi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah.

Baca Juga:  Produksi Beras Lokal Riau Masih Rendah

“Sebelumnya sudah diberikan peringatan, baik secara lisan maupun tertulis. Namun setelah batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, maka dilakukan penertiban,” ujarnya, Senin (30/3).

- Advertisement -

Ia mengungkapkan, peringatan yang diberikan bahkan mencapai empat kali. Meski demikian, masih terdapat pedagang yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.

Menurutnya, para pedagang sebenarnya telah diberi kesempatan untuk menata ulang tempat usahanya secara mandiri. Namun hingga tenggat waktu berakhir, hal itu tidak juga dilakukan.

- Advertisement -

Penertiban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Pemerintah Kecamatan Bangko.

Selain itu, pihak PLN juga dilibatkan untuk menindak pemasangan listrik ilegal yang ditemukan di sejumlah lapak pedagang.

Baca Juga:  Bupati Rohil Nyoblos di TPS 02, Wabup di TPS 08 Bagan Punak Meranti

“Alhamdulillah, kegiatan penertiban berjalan aman, lancar, dan kondusif,” tutupnya.(fad)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO)Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rokan Hilir kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak pedagang yang dinilai melanggar aturan daerah.

Penertiban ini menyasar lapak-lapak yang berdiri di lokasi yang tidak semestinya, seperti di atas parit, saluran drainase, hingga bahu jalan. Selain itu, lapak berupa bangunan permanen tanpa roda juga turut menjadi sasaran karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pembongkaran terhadap lapak yang melanggar. Tindakan tersebut diambil setelah sebelumnya diberikan sejumlah peringatan kepada para pedagang.

Kepala Satpol PP Rohil, Acil Rustianto MSi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah.

Baca Juga:  Banjir Rob Rendam Pelabuhan Selatpanjang, Pelindo Turunkan 10 Becak Gratis untuk Penumpang

“Sebelumnya sudah diberikan peringatan, baik secara lisan maupun tertulis. Namun setelah batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, maka dilakukan penertiban,” ujarnya, Senin (30/3).

Ia mengungkapkan, peringatan yang diberikan bahkan mencapai empat kali. Meski demikian, masih terdapat pedagang yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.

Menurutnya, para pedagang sebenarnya telah diberi kesempatan untuk menata ulang tempat usahanya secara mandiri. Namun hingga tenggat waktu berakhir, hal itu tidak juga dilakukan.

Penertiban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Pemerintah Kecamatan Bangko.

Selain itu, pihak PLN juga dilibatkan untuk menindak pemasangan listrik ilegal yang ditemukan di sejumlah lapak pedagang.

Baca Juga:  Bupati Rohil Nyoblos di TPS 02, Wabup di TPS 08 Bagan Punak Meranti

“Alhamdulillah, kegiatan penertiban berjalan aman, lancar, dan kondusif,” tutupnya.(fad)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari