- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — DPR RI telah menetapkan 50 rancangan undang-undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Dewan pun sudah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo dan meminta agar pemerintah segera menerbitkan surat presiden (Supres), agar peraturan baru itu bisa secepatnya dibahas.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, sehari setelah porlegnas prioritas ditetapkan, dewan langsung mengirim surat ke presiden untuk memberitahukan soal RUU yang akan dibahas antara pemerintah dan DPR. “Tahapannya seperti itu, setelah ditetapkan dalam paripurna, sehari setelah itu DPR kirim surat ke presiden,” terang dia kepada Jawa Pos kemarin (24/1).
- Advertisement -
Selanjutnya, kata Awiek, panggilan akrab Achmad Baidowi, pihaknya akan menunggu balasan berupa surat presiden (Supres). Surat itu sebagai bukti bahwa pemerintah siap membahas peraturan baru itu. Menurut dia, dalam surat itu biasanya dijelaskan kementerian mana saja yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU bersama DPR.
Jika surpres sudah diterbitkan, maka Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan mengadakan rapat dan memutuskan pembagian tugas pembahasan RUU. Pembahasan akan disebar dan dibagi ke sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD). Yaitu, mana RUU yang menjadi tanggungjawab baleg, mana yang jadi tugas Komisi II, Komisi III, dan komisi lainnya. “Pembagian akan jelas setelah bamus memutuskan,” ungkap dia.
Sekretaris Fraksi PPP DPR itu mengatakan, jika supres belum keluar, maka pembagian tugas pembahasan ke AKD juga belum bisa dilakukan. Bamus juga tidak akan mengelar rapat penentuan. Jadi, pembahasan sangat bergantung dengan kesiapan pemerintah. Sebab, pembahasan RUU bukan hanya tugas dewan.(jpnn)
- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — DPR RI telah menetapkan 50 rancangan undang-undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Dewan pun sudah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo dan meminta agar pemerintah segera menerbitkan surat presiden (Supres), agar peraturan baru itu bisa secepatnya dibahas.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, sehari setelah porlegnas prioritas ditetapkan, dewan langsung mengirim surat ke presiden untuk memberitahukan soal RUU yang akan dibahas antara pemerintah dan DPR. “Tahapannya seperti itu, setelah ditetapkan dalam paripurna, sehari setelah itu DPR kirim surat ke presiden,” terang dia kepada Jawa Pos kemarin (24/1).
- Advertisement -
Selanjutnya, kata Awiek, panggilan akrab Achmad Baidowi, pihaknya akan menunggu balasan berupa surat presiden (Supres). Surat itu sebagai bukti bahwa pemerintah siap membahas peraturan baru itu. Menurut dia, dalam surat itu biasanya dijelaskan kementerian mana saja yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU bersama DPR.
Jika surpres sudah diterbitkan, maka Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan mengadakan rapat dan memutuskan pembagian tugas pembahasan RUU. Pembahasan akan disebar dan dibagi ke sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD). Yaitu, mana RUU yang menjadi tanggungjawab baleg, mana yang jadi tugas Komisi II, Komisi III, dan komisi lainnya. “Pembagian akan jelas setelah bamus memutuskan,” ungkap dia.
- Advertisement -
Sekretaris Fraksi PPP DPR itu mengatakan, jika supres belum keluar, maka pembagian tugas pembahasan ke AKD juga belum bisa dilakukan. Bamus juga tidak akan mengelar rapat penentuan. Jadi, pembahasan sangat bergantung dengan kesiapan pemerintah. Sebab, pembahasan RUU bukan hanya tugas dewan.(jpnn)