Senin, 23 Maret 2026
- Advertisement -

Pelaku Tabrak Pekerja Marka Jalan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)Seorang pekerja marka jalan meninggal dunia setelah tertabrak mobil minibus di Jalan Tuanku Tambusai Jalur Utara, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, depan Toko Mitra Sejati, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 02.55 WIB.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio BW Wicaksana mengatakan, kecelakaan terjadi saat mobil minibus roda empat melaju dan berbelok ke kiri. Pada saat bersamaan, korban sedang melakukan pengecatan marka jalan di lokasi tersebut.

“Pengemudi mengakui sebelum kejadian sedang menggunakan ponsel untuk melakukan video call. Karena kelalaiannya, kendaraan menabrak korban hingga meninggal dunia,” kata AKP Satrio, Kamis (29/1/2026).

Akibat kejadian itu, korban terseret sekitar 15 meter dari tempat kejadian perkara. Korban sempat dibawa ke RSUD Arifin Achmad untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Baca Juga:  Pelaksanaan Pemilu Aman dan Kondusif

Usai kejadian, pengemudi berinisial SH (28), seorang perempuan, tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan. Pelaku justru melarikan diri dari lokasi kecelakaan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku panik dan takut sehingga melarikan diri ke rumah kontrakannya di Jalan Durian, tepatnya di belakang TVRI,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti yang tertinggal di TKP. Kurang dari 10 jam setelah kejadian, tim gabungan Ditlantas Polda Riau, Subdit Gakkum, dan Satlantas Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya tanpa perlawanan.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan kendaraan, STNK, dan SIM sebagai barang bukti. Rekonstruksi ulang juga telah dilakukan dan memastikan SH merupakan pengemudi kendaraan saat kecelakaan terjadi.

Baca Juga:  Liburan Usai, Mayoritas Kelurahan Zona Hijau

Hasil pemeriksaan menunjukkan tes urine pelaku negatif dari narkoba maupun alkohol. Pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta penjual pakaian secara daring dan berasal dari Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ terkait kewajiban pengemudi untuk berkendara dengan penuh konsentrasi serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan.

“Saat ini tersangka telah kami tahan di Rutan Polresta Pekanbaru dan proses hukum terus berjalan,” pungkasnya.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)Seorang pekerja marka jalan meninggal dunia setelah tertabrak mobil minibus di Jalan Tuanku Tambusai Jalur Utara, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, depan Toko Mitra Sejati, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 02.55 WIB.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio BW Wicaksana mengatakan, kecelakaan terjadi saat mobil minibus roda empat melaju dan berbelok ke kiri. Pada saat bersamaan, korban sedang melakukan pengecatan marka jalan di lokasi tersebut.

“Pengemudi mengakui sebelum kejadian sedang menggunakan ponsel untuk melakukan video call. Karena kelalaiannya, kendaraan menabrak korban hingga meninggal dunia,” kata AKP Satrio, Kamis (29/1/2026).

Akibat kejadian itu, korban terseret sekitar 15 meter dari tempat kejadian perkara. Korban sempat dibawa ke RSUD Arifin Achmad untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Baca Juga:  Lindungi Diri, PFI Dibekali Masker dan Hand Sanitizer

Usai kejadian, pengemudi berinisial SH (28), seorang perempuan, tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan. Pelaku justru melarikan diri dari lokasi kecelakaan.

- Advertisement -

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku panik dan takut sehingga melarikan diri ke rumah kontrakannya di Jalan Durian, tepatnya di belakang TVRI,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti yang tertinggal di TKP. Kurang dari 10 jam setelah kejadian, tim gabungan Ditlantas Polda Riau, Subdit Gakkum, dan Satlantas Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya tanpa perlawanan.

- Advertisement -

Selain pelaku, polisi turut mengamankan kendaraan, STNK, dan SIM sebagai barang bukti. Rekonstruksi ulang juga telah dilakukan dan memastikan SH merupakan pengemudi kendaraan saat kecelakaan terjadi.

Baca Juga:  Tabrak Lari di Pekanbaru, Pekerja Marka Jalan Meninggal Dunia

Hasil pemeriksaan menunjukkan tes urine pelaku negatif dari narkoba maupun alkohol. Pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta penjual pakaian secara daring dan berasal dari Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ terkait kewajiban pengemudi untuk berkendara dengan penuh konsentrasi serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan.

“Saat ini tersangka telah kami tahan di Rutan Polresta Pekanbaru dan proses hukum terus berjalan,” pungkasnya.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)Seorang pekerja marka jalan meninggal dunia setelah tertabrak mobil minibus di Jalan Tuanku Tambusai Jalur Utara, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, depan Toko Mitra Sejati, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 02.55 WIB.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio BW Wicaksana mengatakan, kecelakaan terjadi saat mobil minibus roda empat melaju dan berbelok ke kiri. Pada saat bersamaan, korban sedang melakukan pengecatan marka jalan di lokasi tersebut.

“Pengemudi mengakui sebelum kejadian sedang menggunakan ponsel untuk melakukan video call. Karena kelalaiannya, kendaraan menabrak korban hingga meninggal dunia,” kata AKP Satrio, Kamis (29/1/2026).

Akibat kejadian itu, korban terseret sekitar 15 meter dari tempat kejadian perkara. Korban sempat dibawa ke RSUD Arifin Achmad untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Baca Juga:  Angin Kencang, Kubah dan Pohon Bertumbangan

Usai kejadian, pengemudi berinisial SH (28), seorang perempuan, tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan. Pelaku justru melarikan diri dari lokasi kecelakaan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku panik dan takut sehingga melarikan diri ke rumah kontrakannya di Jalan Durian, tepatnya di belakang TVRI,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti yang tertinggal di TKP. Kurang dari 10 jam setelah kejadian, tim gabungan Ditlantas Polda Riau, Subdit Gakkum, dan Satlantas Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya tanpa perlawanan.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan kendaraan, STNK, dan SIM sebagai barang bukti. Rekonstruksi ulang juga telah dilakukan dan memastikan SH merupakan pengemudi kendaraan saat kecelakaan terjadi.

Baca Juga:  Berpistol dan Mengaku Anggota BNN, Komplotan Pemeras Warga Diringkus Polisi

Hasil pemeriksaan menunjukkan tes urine pelaku negatif dari narkoba maupun alkohol. Pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta penjual pakaian secara daring dan berasal dari Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ terkait kewajiban pengemudi untuk berkendara dengan penuh konsentrasi serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan.

“Saat ini tersangka telah kami tahan di Rutan Polresta Pekanbaru dan proses hukum terus berjalan,” pungkasnya.(dof)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari