Kamis, 29 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Diduga Terlibat Narkoba, Kades Koto Tandun Ditangkap Polisi

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Kepala Desa (Kades) Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial MTRS (41) menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat kasus narkotika. Hal tersebut menyusul beredarnya foto MTRS mengenakan baju tahanan berwarna oranye milik Polsek Ujungbatu di media sosial.

Dalam foto yang beredar, MTRS terlihat memegang papan identitas penahanan bertuliskan Unit Reskrim Polsek Ujungbatu, lengkap dengan pasal sangkaan yang dikenakan. Pada papan tersebut tercantum dugaan pelanggaran Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohul AKP Yohanes Tindaon SH, saat dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (28/1) petang, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba oleh penyidik Polsek Ujungbatu pada Selasa (27/1) malam.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Dalami Aliran Dana Hasil Love Scamming

“Mohon bersabar, kasus ini segera kami rilis,” ujar AKP Yohanes Tindaon singkat.

Berdasarkan keterangan pada papan identitas penahanan, MTRS tercatat lahir di Medan pada 25 Mei 1985 dan berdomisili di wilayah Kecamatan Tandun. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026. Viralnya foto tersebut pun menuai beragam reaksi dari masyarakat, khususnya warga Kecamatan Tandun dan Kabupaten Rohul.

Informasi yang dirangkum Riau Pos, Rabu (28/1), penangkapan oknum kades tersebut dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Ujungbatu menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan narkotika di salah satu lokasi di wilayah hukum Kecamatan Ujungbatu. Saat penggerebekan dilakukan, MTRS turut diamankan polisi.

Pelayanan Desa Dipastikan Tetap Berjalan

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) memastikan pelayanan kepada masyarakat di Kantor Desa Koto Tandun tetap berjalan normal meskipun kepala desa setempat ditahan pihak kepolisian.

Baca Juga:  Diskes Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul, Prasetyo MIp, mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait penahanan oknum kades tersebut.

“Awalnya kami mendapat informasi dari rekan-rekan wartawan, kemudian langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Ujungbatu serta berkomunikasi dengan Camat Tandun terkait kondisi pemerintahan Desa Koto Tandun,” ujar Prasetyo. (epp)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Kepala Desa (Kades) Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial MTRS (41) menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat kasus narkotika. Hal tersebut menyusul beredarnya foto MTRS mengenakan baju tahanan berwarna oranye milik Polsek Ujungbatu di media sosial.

Dalam foto yang beredar, MTRS terlihat memegang papan identitas penahanan bertuliskan Unit Reskrim Polsek Ujungbatu, lengkap dengan pasal sangkaan yang dikenakan. Pada papan tersebut tercantum dugaan pelanggaran Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohul AKP Yohanes Tindaon SH, saat dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (28/1) petang, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba oleh penyidik Polsek Ujungbatu pada Selasa (27/1) malam.

Baca Juga:  105 Gepeng dan Pak Ogah Terjaring di Pekanbaru, 19 Anak Diduga Dieksploitasi

“Mohon bersabar, kasus ini segera kami rilis,” ujar AKP Yohanes Tindaon singkat.

Berdasarkan keterangan pada papan identitas penahanan, MTRS tercatat lahir di Medan pada 25 Mei 1985 dan berdomisili di wilayah Kecamatan Tandun. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026. Viralnya foto tersebut pun menuai beragam reaksi dari masyarakat, khususnya warga Kecamatan Tandun dan Kabupaten Rohul.

- Advertisement -

Informasi yang dirangkum Riau Pos, Rabu (28/1), penangkapan oknum kades tersebut dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Ujungbatu menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan narkotika di salah satu lokasi di wilayah hukum Kecamatan Ujungbatu. Saat penggerebekan dilakukan, MTRS turut diamankan polisi.

Pelayanan Desa Dipastikan Tetap Berjalan

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) memastikan pelayanan kepada masyarakat di Kantor Desa Koto Tandun tetap berjalan normal meskipun kepala desa setempat ditahan pihak kepolisian.

- Advertisement -
Baca Juga:  88,65 Kg Sabu Jaringan Internasional Dimusnahkan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul, Prasetyo MIp, mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait penahanan oknum kades tersebut.

“Awalnya kami mendapat informasi dari rekan-rekan wartawan, kemudian langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Ujungbatu serta berkomunikasi dengan Camat Tandun terkait kondisi pemerintahan Desa Koto Tandun,” ujar Prasetyo. (epp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Kepala Desa (Kades) Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial MTRS (41) menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat kasus narkotika. Hal tersebut menyusul beredarnya foto MTRS mengenakan baju tahanan berwarna oranye milik Polsek Ujungbatu di media sosial.

Dalam foto yang beredar, MTRS terlihat memegang papan identitas penahanan bertuliskan Unit Reskrim Polsek Ujungbatu, lengkap dengan pasal sangkaan yang dikenakan. Pada papan tersebut tercantum dugaan pelanggaran Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohul AKP Yohanes Tindaon SH, saat dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (28/1) petang, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba oleh penyidik Polsek Ujungbatu pada Selasa (27/1) malam.

Baca Juga:  Polsek Pasir Penyu Sasar Balap Liar, 15 Motor Terjaring Operasi Zebra

“Mohon bersabar, kasus ini segera kami rilis,” ujar AKP Yohanes Tindaon singkat.

Berdasarkan keterangan pada papan identitas penahanan, MTRS tercatat lahir di Medan pada 25 Mei 1985 dan berdomisili di wilayah Kecamatan Tandun. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026. Viralnya foto tersebut pun menuai beragam reaksi dari masyarakat, khususnya warga Kecamatan Tandun dan Kabupaten Rohul.

Informasi yang dirangkum Riau Pos, Rabu (28/1), penangkapan oknum kades tersebut dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Ujungbatu menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan narkotika di salah satu lokasi di wilayah hukum Kecamatan Ujungbatu. Saat penggerebekan dilakukan, MTRS turut diamankan polisi.

Pelayanan Desa Dipastikan Tetap Berjalan

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) memastikan pelayanan kepada masyarakat di Kantor Desa Koto Tandun tetap berjalan normal meskipun kepala desa setempat ditahan pihak kepolisian.

Baca Juga:  Rohul Alokasikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Buruh

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul, Prasetyo MIp, mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait penahanan oknum kades tersebut.

“Awalnya kami mendapat informasi dari rekan-rekan wartawan, kemudian langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Ujungbatu serta berkomunikasi dengan Camat Tandun terkait kondisi pemerintahan Desa Koto Tandun,” ujar Prasetyo. (epp)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari