Jumat, 27 Maret 2026
- Advertisement -

Jeratan Narkoba, Sepekan 11 Pelaku Diringkus Polres Siak

SIAK (RIAUPOS.CO)- Dalam satu pekan ini, Polres Siak berhasil membekuk sebanyak 11 pelaku narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering.

Untuk pelaku pengedar ganja sebanyak 4 orang yakni Ahmad Mursal , Adi Horas , Rinaldi Siregar dan Dedi Harianto ditangkap di Kecamatan Lubuk Dalam dengan barang bukti daun ganja kering seberat 5, 4 Kg pada 15 Januari 2020.

Sedangkan tersangka lain, 7 orang sebagai pengedar sabu-sabu yakni
Sahadi, Dohar Naibaho, Restu Singgih, Dian Ardiansyah, Marlis, Muhammad Faisal
dengan barang bukti diamankan sabu-sabu seberat di 21,77 gram di wilayah hukum Kandis, 22 Januari 2020.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan pada penangkapan ganja seberat 5, 4 Kg di Kecamatan Lubuk Dalam merupakan hasil penyelidikan yang cukup lama dari jajaran Sat Narkoba Polres Siak, sehingga membuahkan hasil.

Baca Juga:  In Sya Allah Aman dengan Mengikuti Prokes Ketat

“Informasi mengatakan, bahwa akan melintas satu mobil Ayla di wilayah Siak dengan membawa ganja dalam jumlah cukup besar,” ujar Kapolres Siak pada press release di Mapolres Siak, Jumat (24/1/2020).

Kemudian dilakukan pengintaian, ditemukan mobil tersebut di daerah Kecamatan Lubuk Dalam, anggota langsung melakukan penangkapan.  Ternyata, dalam mobil ada 3 orang yang membawa daun ganja kering sebanyak 5,4 Kg.

Dari hasil pengembangan didapat informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari satu orang pelaku yang berada di salah satu kabupaten di wilayah Riau. Malam itu juga petugas langsung melakukan pengejaran dan yang bersangkutan diamankan. Namun kepada yang bersangkutan tidak ditemukan lagi barang bukti, tapi yang bersangkutan mengakui bahwa memang barang bukti ganja tersebut berasal dari dirinya.

Baca Juga:  Bupati dan Forkopimda Hadiri HUT Korem

Selanjutnya hari Rabu tanggal 22 Januari tahun 2020, Sat Narkoba Siak kembali mengamankan 7 orang tersangka dari tiga tempat terjadi perkara di wilayah Kecamatan Kandis. Pertama di tangkap 5 pelaku, kemudian dilakukan pengembangan dan diamanakan 2 pelaku lainnya.

Laporan Wiwik Widaningsih
Editor: Deslina

SIAK (RIAUPOS.CO)- Dalam satu pekan ini, Polres Siak berhasil membekuk sebanyak 11 pelaku narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering.

Untuk pelaku pengedar ganja sebanyak 4 orang yakni Ahmad Mursal , Adi Horas , Rinaldi Siregar dan Dedi Harianto ditangkap di Kecamatan Lubuk Dalam dengan barang bukti daun ganja kering seberat 5, 4 Kg pada 15 Januari 2020.

Sedangkan tersangka lain, 7 orang sebagai pengedar sabu-sabu yakni
Sahadi, Dohar Naibaho, Restu Singgih, Dian Ardiansyah, Marlis, Muhammad Faisal
dengan barang bukti diamankan sabu-sabu seberat di 21,77 gram di wilayah hukum Kandis, 22 Januari 2020.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan pada penangkapan ganja seberat 5, 4 Kg di Kecamatan Lubuk Dalam merupakan hasil penyelidikan yang cukup lama dari jajaran Sat Narkoba Polres Siak, sehingga membuahkan hasil.

Baca Juga:  Cina Sebut Puncak Kasus Baru Positif Corona Telah Berlalu

“Informasi mengatakan, bahwa akan melintas satu mobil Ayla di wilayah Siak dengan membawa ganja dalam jumlah cukup besar,” ujar Kapolres Siak pada press release di Mapolres Siak, Jumat (24/1/2020).

Kemudian dilakukan pengintaian, ditemukan mobil tersebut di daerah Kecamatan Lubuk Dalam, anggota langsung melakukan penangkapan.  Ternyata, dalam mobil ada 3 orang yang membawa daun ganja kering sebanyak 5,4 Kg.

- Advertisement -

Dari hasil pengembangan didapat informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari satu orang pelaku yang berada di salah satu kabupaten di wilayah Riau. Malam itu juga petugas langsung melakukan pengejaran dan yang bersangkutan diamankan. Namun kepada yang bersangkutan tidak ditemukan lagi barang bukti, tapi yang bersangkutan mengakui bahwa memang barang bukti ganja tersebut berasal dari dirinya.

Baca Juga:  Menteri LHK Tanam Mangrove di Dumai, PEN Mangrove 2021 di Riau Dimulai

Selanjutnya hari Rabu tanggal 22 Januari tahun 2020, Sat Narkoba Siak kembali mengamankan 7 orang tersangka dari tiga tempat terjadi perkara di wilayah Kecamatan Kandis. Pertama di tangkap 5 pelaku, kemudian dilakukan pengembangan dan diamanakan 2 pelaku lainnya.

Laporan Wiwik Widaningsih
Editor: Deslina
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SIAK (RIAUPOS.CO)- Dalam satu pekan ini, Polres Siak berhasil membekuk sebanyak 11 pelaku narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering.

Untuk pelaku pengedar ganja sebanyak 4 orang yakni Ahmad Mursal , Adi Horas , Rinaldi Siregar dan Dedi Harianto ditangkap di Kecamatan Lubuk Dalam dengan barang bukti daun ganja kering seberat 5, 4 Kg pada 15 Januari 2020.

Sedangkan tersangka lain, 7 orang sebagai pengedar sabu-sabu yakni
Sahadi, Dohar Naibaho, Restu Singgih, Dian Ardiansyah, Marlis, Muhammad Faisal
dengan barang bukti diamankan sabu-sabu seberat di 21,77 gram di wilayah hukum Kandis, 22 Januari 2020.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan pada penangkapan ganja seberat 5, 4 Kg di Kecamatan Lubuk Dalam merupakan hasil penyelidikan yang cukup lama dari jajaran Sat Narkoba Polres Siak, sehingga membuahkan hasil.

Baca Juga:  Masa Berlaku Insentif Pajak Diperpanjang

“Informasi mengatakan, bahwa akan melintas satu mobil Ayla di wilayah Siak dengan membawa ganja dalam jumlah cukup besar,” ujar Kapolres Siak pada press release di Mapolres Siak, Jumat (24/1/2020).

Kemudian dilakukan pengintaian, ditemukan mobil tersebut di daerah Kecamatan Lubuk Dalam, anggota langsung melakukan penangkapan.  Ternyata, dalam mobil ada 3 orang yang membawa daun ganja kering sebanyak 5,4 Kg.

Dari hasil pengembangan didapat informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari satu orang pelaku yang berada di salah satu kabupaten di wilayah Riau. Malam itu juga petugas langsung melakukan pengejaran dan yang bersangkutan diamankan. Namun kepada yang bersangkutan tidak ditemukan lagi barang bukti, tapi yang bersangkutan mengakui bahwa memang barang bukti ganja tersebut berasal dari dirinya.

Baca Juga:  Daihatsu Yakin Pertahankan Peringkat

Selanjutnya hari Rabu tanggal 22 Januari tahun 2020, Sat Narkoba Siak kembali mengamankan 7 orang tersangka dari tiga tempat terjadi perkara di wilayah Kecamatan Kandis. Pertama di tangkap 5 pelaku, kemudian dilakukan pengembangan dan diamanakan 2 pelaku lainnya.

Laporan Wiwik Widaningsih
Editor: Deslina

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari