- Advertisement -
DUMAI (RIAUPOS.CO) — Kantor Imigrasi Kelas II Dumai memperketat proses penertiban paspor. Tidak semua yang mengurus paspor mendapatkan dokumen paspor. Pada 2019 lalu Imigrasi telah menolak 264 permohonan pembuatan paspor.
"Ditolak karena ada yang memanfaatkan untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), non-prosedural ke luar negeri," ujar Kepala Imigrasi Kelas II TPI Dumai Gelora Adil Ginting, Kamis (23/1).
- Advertisement -
Ia mengatakan memang yang ditolak pemohon itu terindikasi akan menjadi TKI non-prosedural di luar negeri. "Penolakan tersebut dilakukan, guna mengantisipasi para pemohon pembuatan paspor dianggap cenderung ingin menjadi TKI non-prosedural. Bahkan, para pemohon ditolak karena tidak bisa melengkapi beberapa syarat pembuatan paspor," ujarnya.
Ia menjelaskan setiap bulannya rata rata ada 22 pemohon pembuatan paspor yang ditolak. Sebab, para pemohon terindikasi ingin menjadi TKI non-prosedural.
"Dari ratusan pemohon yang ditolak berasal dari berbagai wilayah, ada dari Jawa, Sumatera Utara , termasuk Kota Dumai yang terpaksa ditolak pembuatan paspor. Mereka terindikasi akan menjadi TKI non-prosedural di luar negeri, bukan melakukan perjalanan keluar negeri," jelasnya.
- Advertisement -
Ia mengatakan penolakan pembuatan paspor ini diketahui mulai dari pendataan administrasi hingga wawancara yang berisi alasan mereka membuat paspor. Pemohon yang ditolak rata-rata ingin memanfaatkan paspor yang gunanya untuk kunjungan wisata, namun digunakan untuk bekerja di luar negeri seperti Malaysia. "Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar melalui pihak yang berbadan hukum sehingga segala sesuatunya bisa dipertanggungjawabkan," tutupnya.(hsb)
DUMAI (RIAUPOS.CO) — Kantor Imigrasi Kelas II Dumai memperketat proses penertiban paspor. Tidak semua yang mengurus paspor mendapatkan dokumen paspor. Pada 2019 lalu Imigrasi telah menolak 264 permohonan pembuatan paspor.
"Ditolak karena ada yang memanfaatkan untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), non-prosedural ke luar negeri," ujar Kepala Imigrasi Kelas II TPI Dumai Gelora Adil Ginting, Kamis (23/1).
- Advertisement -
Ia mengatakan memang yang ditolak pemohon itu terindikasi akan menjadi TKI non-prosedural di luar negeri. "Penolakan tersebut dilakukan, guna mengantisipasi para pemohon pembuatan paspor dianggap cenderung ingin menjadi TKI non-prosedural. Bahkan, para pemohon ditolak karena tidak bisa melengkapi beberapa syarat pembuatan paspor," ujarnya.
Ia menjelaskan setiap bulannya rata rata ada 22 pemohon pembuatan paspor yang ditolak. Sebab, para pemohon terindikasi ingin menjadi TKI non-prosedural.
- Advertisement -
"Dari ratusan pemohon yang ditolak berasal dari berbagai wilayah, ada dari Jawa, Sumatera Utara , termasuk Kota Dumai yang terpaksa ditolak pembuatan paspor. Mereka terindikasi akan menjadi TKI non-prosedural di luar negeri, bukan melakukan perjalanan keluar negeri," jelasnya.
Ia mengatakan penolakan pembuatan paspor ini diketahui mulai dari pendataan administrasi hingga wawancara yang berisi alasan mereka membuat paspor. Pemohon yang ditolak rata-rata ingin memanfaatkan paspor yang gunanya untuk kunjungan wisata, namun digunakan untuk bekerja di luar negeri seperti Malaysia. "Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar melalui pihak yang berbadan hukum sehingga segala sesuatunya bisa dipertanggungjawabkan," tutupnya.(hsb)