Kamis, 19 September 2024

Pesta Sabu, Lima Tersangka Diamankan di Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) — Sat Resnarkoba Polres Siak mengamankan lima tersangka yang sedang pesta sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Dari tangan pelaku  diamankan 1 paket diduga  jenis sabu-sabu 1 paket seberat 0.20 gram.

"Kita mengamankan lima orang tersangka yang sedang pesta sabu-sabu setelah ada laporan dari masyarakat," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kasat Sat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, Kamis (23/1).

Jaliani menjelaskan lima orang tersangka yakni Sahadi (42), Dohar Naibaho (41), Restu Singgih (20), Dian Ardiansyah (21) dan Marlis  (38) ditangkap di Surya Minang Kampung Kandis Kecamatan Kandis , Selasa tanggal 22 Januari 2020.

Penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat seringnya terjadi pesta sabu – sabu di Surya Minang Kampung Kandis.

Baca Juga:  Bos Diskotek The Cube Medan Tewas di Mobil

"Pesta sabu-sabu tersebut dilakukan di rumah salah satu tersangka Marlis Samosir. Dan kita mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap," ungkapnya.

- Advertisement -

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Siak Ipda Muslim   melakukan penggeledahan di TKP  orang tersangka sedang pesta sabu-sabu di salah satu kamar dan juga ditemukan barang bukti sabu-sabu 1 paket seberat 0.20 gram.

Laporan Wiwik Widaningsih
Editor: Deslina

- Advertisement -
 

 

SIAK (RIAUPOS.CO) — Sat Resnarkoba Polres Siak mengamankan lima tersangka yang sedang pesta sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Dari tangan pelaku  diamankan 1 paket diduga  jenis sabu-sabu 1 paket seberat 0.20 gram.

"Kita mengamankan lima orang tersangka yang sedang pesta sabu-sabu setelah ada laporan dari masyarakat," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kasat Sat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, Kamis (23/1).

Jaliani menjelaskan lima orang tersangka yakni Sahadi (42), Dohar Naibaho (41), Restu Singgih (20), Dian Ardiansyah (21) dan Marlis  (38) ditangkap di Surya Minang Kampung Kandis Kecamatan Kandis , Selasa tanggal 22 Januari 2020.

Penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat seringnya terjadi pesta sabu – sabu di Surya Minang Kampung Kandis.

Baca Juga:  Viral, Pesawat Gagal Landing, Anak-Anak Histeris Teriak Allahu Akbar

"Pesta sabu-sabu tersebut dilakukan di rumah salah satu tersangka Marlis Samosir. Dan kita mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap," ungkapnya.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Siak Ipda Muslim   melakukan penggeledahan di TKP  orang tersangka sedang pesta sabu-sabu di salah satu kamar dan juga ditemukan barang bukti sabu-sabu 1 paket seberat 0.20 gram.

Laporan Wiwik Widaningsih
Editor: Deslina

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari