Kamis, 30 Oktober 2025
spot_img

Diciduk Polisi! Pria Pengangguran Duri Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

DURI (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Mandau, Polres Bengkalis, berhasil membekuk seorang pria pengangguran berinisial MAP (29) di Duri, yang tega melakukan aksi bejat, yakni dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial IY (12).

Pelaku bahkan sempat mengancam nyawa korban dengan sebilah arit di area semak-semak, sebuah kekerasan tragis yang dilaporkan terjadi di Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan terhadap MAP, warga Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau pada Senin dini hari (27/10/2025), setelah pelaku sempat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona, melalui Kanit Reskrim Iptu Irsanudin, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial Na (52). Na melaporkan peristiwa memilukan yang menimpa putrinya, IY, ke Polsek Mandau.

Baca Juga:  Selundupkan Sabu Dalam Kondom, Nenek Dituntut 9 Tahun

“Ya, korban melapor setelah mengalami kekerasan dan persetubuhan oleh pelaku. Pelaku sempat mengancam korban dengan sebilah arit dan memaksa korban di area semak-semak,” jelas Irsanuddin, Kamis (30/10/2025).

Aksi keji itu terjadi pada Ahad (19/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban IY sedang dalam perjalanan pulang usai berbelanja di Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.

Berdasarkan keterangan IY, saat itu pelaku tiba-tiba menarik tangannya ke sebuah tanah kosong. Di sana, pelaku langsung mengalungkan arit ke leher korban. Korban sempat terluka di bagian tangan karena berupaya menahan senjata tajam tersebut.

“Setelah melakukan perbuatannya, pelaku langsung meninggalkan korban. Korban yang ketakutan kemudian pulang dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya,” tambah Kanit Reskrim.

Mendapat laporan, Tim Opsnal Polsek Mandau segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

Baca Juga:  Terkait Tewasnya Watawan di Sumut, LPSK Dorong Saksi Bersuara 

Sekitar pukul 00.30 WIB, MAP akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Pertanian, Duri Barat, Kecamatan Mandau. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor GL 100 tahun 1989, sebilah arit yang digunakan untuk mengancam, serta pakaian korban yang dipakai saat peristiwa terjadi.

“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Kini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Mandau untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutup Irsanudin.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tidak ada toleransi untuk kejahatan terhadap anak. Kami akan menindak tegas pelaku dengan proses hukum yang berlaku,” tegas Kompol Primadona.

DURI (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Mandau, Polres Bengkalis, berhasil membekuk seorang pria pengangguran berinisial MAP (29) di Duri, yang tega melakukan aksi bejat, yakni dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial IY (12).

Pelaku bahkan sempat mengancam nyawa korban dengan sebilah arit di area semak-semak, sebuah kekerasan tragis yang dilaporkan terjadi di Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan terhadap MAP, warga Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau pada Senin dini hari (27/10/2025), setelah pelaku sempat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona, melalui Kanit Reskrim Iptu Irsanudin, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial Na (52). Na melaporkan peristiwa memilukan yang menimpa putrinya, IY, ke Polsek Mandau.

Baca Juga:  Korban Penembakan Teroris KKB di Yahukimo Dimakamkan di Merauke

“Ya, korban melapor setelah mengalami kekerasan dan persetubuhan oleh pelaku. Pelaku sempat mengancam korban dengan sebilah arit dan memaksa korban di area semak-semak,” jelas Irsanuddin, Kamis (30/10/2025).

- Advertisement -

Aksi keji itu terjadi pada Ahad (19/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban IY sedang dalam perjalanan pulang usai berbelanja di Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.

Berdasarkan keterangan IY, saat itu pelaku tiba-tiba menarik tangannya ke sebuah tanah kosong. Di sana, pelaku langsung mengalungkan arit ke leher korban. Korban sempat terluka di bagian tangan karena berupaya menahan senjata tajam tersebut.

- Advertisement -

“Setelah melakukan perbuatannya, pelaku langsung meninggalkan korban. Korban yang ketakutan kemudian pulang dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya,” tambah Kanit Reskrim.

Mendapat laporan, Tim Opsnal Polsek Mandau segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

Baca Juga:  Selundupkan Sabu Dalam Kondom, Nenek Dituntut 9 Tahun

Sekitar pukul 00.30 WIB, MAP akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Pertanian, Duri Barat, Kecamatan Mandau. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor GL 100 tahun 1989, sebilah arit yang digunakan untuk mengancam, serta pakaian korban yang dipakai saat peristiwa terjadi.

“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Kini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Mandau untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutup Irsanudin.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tidak ada toleransi untuk kejahatan terhadap anak. Kami akan menindak tegas pelaku dengan proses hukum yang berlaku,” tegas Kompol Primadona.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DURI (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Mandau, Polres Bengkalis, berhasil membekuk seorang pria pengangguran berinisial MAP (29) di Duri, yang tega melakukan aksi bejat, yakni dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial IY (12).

Pelaku bahkan sempat mengancam nyawa korban dengan sebilah arit di area semak-semak, sebuah kekerasan tragis yang dilaporkan terjadi di Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan terhadap MAP, warga Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau pada Senin dini hari (27/10/2025), setelah pelaku sempat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona, melalui Kanit Reskrim Iptu Irsanudin, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial Na (52). Na melaporkan peristiwa memilukan yang menimpa putrinya, IY, ke Polsek Mandau.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Dukung Pelestarian Lingkungan Hidup

“Ya, korban melapor setelah mengalami kekerasan dan persetubuhan oleh pelaku. Pelaku sempat mengancam korban dengan sebilah arit dan memaksa korban di area semak-semak,” jelas Irsanuddin, Kamis (30/10/2025).

Aksi keji itu terjadi pada Ahad (19/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban IY sedang dalam perjalanan pulang usai berbelanja di Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.

Berdasarkan keterangan IY, saat itu pelaku tiba-tiba menarik tangannya ke sebuah tanah kosong. Di sana, pelaku langsung mengalungkan arit ke leher korban. Korban sempat terluka di bagian tangan karena berupaya menahan senjata tajam tersebut.

“Setelah melakukan perbuatannya, pelaku langsung meninggalkan korban. Korban yang ketakutan kemudian pulang dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya,” tambah Kanit Reskrim.

Mendapat laporan, Tim Opsnal Polsek Mandau segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

Baca Juga:  TPPS Bengkalis Targetkan Zero Tengkes

Sekitar pukul 00.30 WIB, MAP akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Pertanian, Duri Barat, Kecamatan Mandau. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor GL 100 tahun 1989, sebilah arit yang digunakan untuk mengancam, serta pakaian korban yang dipakai saat peristiwa terjadi.

“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Kini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Mandau untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutup Irsanudin.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tidak ada toleransi untuk kejahatan terhadap anak. Kami akan menindak tegas pelaku dengan proses hukum yang berlaku,” tegas Kompol Primadona.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari