Rabu, 8 Oktober 2025
spot_img
spot_img

Pemprov Riau Usulkan 2.533 NIP PPPK Paruh Waktu, Tunggu Proses BKN

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mengusulkan 2.533 Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Usulan ini diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah sebelumnya pegawai non-ASN tersebut tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Zul Anshari, menyebutkan saat ini pihaknya tengah menunggu proses persetujuan dari BKN.
“Peserta PPPK yang tidak lulus seleksi tahap I dan II akan diakomodir melalui pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025,” jelasnya, Senin (6/10).

Ia menambahkan, jadwal resmi pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diumumkan setelah usulan NIP selesai diproses BKN.
“Untuk waktunya kita masih menunggu. Setelah ada keputusan, tentu segera diinformasikan,” tambahnya.

Baca Juga:  54 Orang PPPK Bawaslu Provinsi Riau Dilantik

Sebelumnya, Gubernur Riau Abdul Wahid juga menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberi peluang bagi pegawai non-ASN agar tetap bisa bekerja di pemerintahan melalui skema ini.
“PPPK Paruh Waktu sudah kita usulkan, jumlahnya lebih dari 2.500 orang, dan saat ini sedang berproses di BKN,” ujar Gubernur.

Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik, namun belum berhasil lulus seleksi PPPK penuh.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mengusulkan 2.533 Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Usulan ini diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah sebelumnya pegawai non-ASN tersebut tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Zul Anshari, menyebutkan saat ini pihaknya tengah menunggu proses persetujuan dari BKN.
“Peserta PPPK yang tidak lulus seleksi tahap I dan II akan diakomodir melalui pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025,” jelasnya, Senin (6/10).

Ia menambahkan, jadwal resmi pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diumumkan setelah usulan NIP selesai diproses BKN.
“Untuk waktunya kita masih menunggu. Setelah ada keputusan, tentu segera diinformasikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Gubernur Riau Gelar Forum Konsultasi Publik

Sebelumnya, Gubernur Riau Abdul Wahid juga menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberi peluang bagi pegawai non-ASN agar tetap bisa bekerja di pemerintahan melalui skema ini.
“PPPK Paruh Waktu sudah kita usulkan, jumlahnya lebih dari 2.500 orang, dan saat ini sedang berproses di BKN,” ujar Gubernur.

Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik, namun belum berhasil lulus seleksi PPPK penuh.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mengusulkan 2.533 Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Usulan ini diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah sebelumnya pegawai non-ASN tersebut tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Zul Anshari, menyebutkan saat ini pihaknya tengah menunggu proses persetujuan dari BKN.
“Peserta PPPK yang tidak lulus seleksi tahap I dan II akan diakomodir melalui pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025,” jelasnya, Senin (6/10).

Ia menambahkan, jadwal resmi pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diumumkan setelah usulan NIP selesai diproses BKN.
“Untuk waktunya kita masih menunggu. Setelah ada keputusan, tentu segera diinformasikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Jalan Lintas Rusak Parah

Sebelumnya, Gubernur Riau Abdul Wahid juga menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberi peluang bagi pegawai non-ASN agar tetap bisa bekerja di pemerintahan melalui skema ini.
“PPPK Paruh Waktu sudah kita usulkan, jumlahnya lebih dari 2.500 orang, dan saat ini sedang berproses di BKN,” ujar Gubernur.

Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik, namun belum berhasil lulus seleksi PPPK penuh.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari