PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mengusulkan 2.533 Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Usulan ini diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah sebelumnya pegawai non-ASN tersebut tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Zul Anshari, menyebutkan saat ini pihaknya tengah menunggu proses persetujuan dari BKN.
“Peserta PPPK yang tidak lulus seleksi tahap I dan II akan diakomodir melalui pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025,” jelasnya, Senin (6/10).
Ia menambahkan, jadwal resmi pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diumumkan setelah usulan NIP selesai diproses BKN.
“Untuk waktunya kita masih menunggu. Setelah ada keputusan, tentu segera diinformasikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur Riau Abdul Wahid juga menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberi peluang bagi pegawai non-ASN agar tetap bisa bekerja di pemerintahan melalui skema ini.
“PPPK Paruh Waktu sudah kita usulkan, jumlahnya lebih dari 2.500 orang, dan saat ini sedang berproses di BKN,” ujar Gubernur.
Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik, namun belum berhasil lulus seleksi PPPK penuh.