PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ada kabar gembira untuk masyarakat Kabupaten Kuansing dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26. Pemkab Kuansing resmi meluncurkan program pembebasan pajak terutang dan penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga tahun 2024.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kuansing Nomor Kpts.234/IX/2025 tanggal 22 September 2025. Program berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, dengan sasaran utama masyarakat berpenghasilan rendah, pensiunan, pejuang atau pembela kemerdekaan, serta pelaku usaha mikro.
Kepala Bapenda Kuansing, Dr H Masrul Hakim, menjelaskan program ini lahir sebagai wujud kepedulian sekaligus dorongan untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak. “Ini kado ulang tahun dari pemerintah untuk masyarakat. Pajak yang dibayarkan nantinya akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya, Rabu (24/9).
Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini cukup mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen pendukung. Misalnya, fotokopi SPPT-P2, surat keterangan DTSEN desil 1–5 untuk masyarakat berpenghasilan rendah, SK pensiun bagi pensiunan, atau surat terdaftar dari dinas terkait bagi pelaku usaha mikro.
Pemkab Kuansing berharap, momen ulang tahun ke-26 ini menjadi titik balik untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta memperkuat semangat gotong royong membangun daerah.