Kamis, 25 September 2025
spot_img

Momen HUT Kuansing, Warga Bisa Nikmati Pembebasan Pajak PBB-P2

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ada kabar gembira untuk masyarakat Kabupaten Kuansing dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26. Pemkab Kuansing resmi meluncurkan program pembebasan pajak terutang dan penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga tahun 2024.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kuansing Nomor Kpts.234/IX/2025 tanggal 22 September 2025. Program berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, dengan sasaran utama masyarakat berpenghasilan rendah, pensiunan, pejuang atau pembela kemerdekaan, serta pelaku usaha mikro.

Kepala Bapenda Kuansing, Dr H Masrul Hakim, menjelaskan program ini lahir sebagai wujud kepedulian sekaligus dorongan untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak. “Ini kado ulang tahun dari pemerintah untuk masyarakat. Pajak yang dibayarkan nantinya akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya, Rabu (24/9).

Baca Juga:  Tujuh Penebang Liar Diamankan Polsek Singingi Hilir

Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini cukup mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen pendukung. Misalnya, fotokopi SPPT-P2, surat keterangan DTSEN desil 1–5 untuk masyarakat berpenghasilan rendah, SK pensiun bagi pensiunan, atau surat terdaftar dari dinas terkait bagi pelaku usaha mikro.

Pemkab Kuansing berharap, momen ulang tahun ke-26 ini menjadi titik balik untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta memperkuat semangat gotong royong membangun daerah.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ada kabar gembira untuk masyarakat Kabupaten Kuansing dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26. Pemkab Kuansing resmi meluncurkan program pembebasan pajak terutang dan penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga tahun 2024.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kuansing Nomor Kpts.234/IX/2025 tanggal 22 September 2025. Program berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, dengan sasaran utama masyarakat berpenghasilan rendah, pensiunan, pejuang atau pembela kemerdekaan, serta pelaku usaha mikro.

Kepala Bapenda Kuansing, Dr H Masrul Hakim, menjelaskan program ini lahir sebagai wujud kepedulian sekaligus dorongan untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak. “Ini kado ulang tahun dari pemerintah untuk masyarakat. Pajak yang dibayarkan nantinya akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya, Rabu (24/9).

Baca Juga:  PWI Bantu Wartawan Terdampak Banjir di Kuansing

Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini cukup mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen pendukung. Misalnya, fotokopi SPPT-P2, surat keterangan DTSEN desil 1–5 untuk masyarakat berpenghasilan rendah, SK pensiun bagi pensiunan, atau surat terdaftar dari dinas terkait bagi pelaku usaha mikro.

Pemkab Kuansing berharap, momen ulang tahun ke-26 ini menjadi titik balik untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta memperkuat semangat gotong royong membangun daerah.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ada kabar gembira untuk masyarakat Kabupaten Kuansing dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26. Pemkab Kuansing resmi meluncurkan program pembebasan pajak terutang dan penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga tahun 2024.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kuansing Nomor Kpts.234/IX/2025 tanggal 22 September 2025. Program berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, dengan sasaran utama masyarakat berpenghasilan rendah, pensiunan, pejuang atau pembela kemerdekaan, serta pelaku usaha mikro.

Kepala Bapenda Kuansing, Dr H Masrul Hakim, menjelaskan program ini lahir sebagai wujud kepedulian sekaligus dorongan untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak. “Ini kado ulang tahun dari pemerintah untuk masyarakat. Pajak yang dibayarkan nantinya akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya, Rabu (24/9).

Baca Juga:  DPRD Tunggu Realisasi Perubahan Aturan Parkir

Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini cukup mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen pendukung. Misalnya, fotokopi SPPT-P2, surat keterangan DTSEN desil 1–5 untuk masyarakat berpenghasilan rendah, SK pensiun bagi pensiunan, atau surat terdaftar dari dinas terkait bagi pelaku usaha mikro.

Pemkab Kuansing berharap, momen ulang tahun ke-26 ini menjadi titik balik untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta memperkuat semangat gotong royong membangun daerah.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari