Rabu, 5 November 2025
spot_img

Pria Tanjung Medan Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak Kandung

PUJUD (RIAUPOS.CO) – Polsek Pujud mengamankan seorang pria berinisial TH (45), warga Kecamatan Tanjung Medan, Senin (15/9). Ia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun, pada Sabtu (13/9) malam.

Kasus ini terungkap berkat keberanian korban yang mendatangi rumah bibinya untuk menceritakan kejadian yang dialaminya. Dari cerita korban, ia mengaku mendapat perlakuan tidak pantas dari ayah kandungnya. Sang bibi kemudian segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang.

“Korban datang ke rumah uwaknya (bibi kandung) dan mengatakan bahwa dirinya telah dilecehkan ayahnya,” jelas Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan SAP MSi, Selasa (16/9).

Mendengar pengakuan tersebut, keluarga langsung membawa korban ke Puskesmas Pujud untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka di bagian sensitif korban. Hal ini menjadi bukti awal yang menguatkan laporan keluarga.

Baca Juga:  Pencabulan di Lingkungan Sekolah, DPRD Minta Sekolah Ikut Bertanggung Jawab

Setelah menerima laporan resmi, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk segera menindaklanjuti. Petugas pun bergerak cepat dan menemukan terduga pelaku di sebuah warung di Kecamatan Tanjung Medan. Ia kemudian diamankan ke Mapolsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual, apalagi terhadap anak, adalah tindak kejahatan serius yang harus segera dilaporkan. Orang tua, keluarga, dan lingkungan terdekat memiliki peran besar dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Baca Juga:  Awal Puasa Diputuskan di Sidang Isbat 1 April

PUJUD (RIAUPOS.CO) – Polsek Pujud mengamankan seorang pria berinisial TH (45), warga Kecamatan Tanjung Medan, Senin (15/9). Ia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun, pada Sabtu (13/9) malam.

Kasus ini terungkap berkat keberanian korban yang mendatangi rumah bibinya untuk menceritakan kejadian yang dialaminya. Dari cerita korban, ia mengaku mendapat perlakuan tidak pantas dari ayah kandungnya. Sang bibi kemudian segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang.

“Korban datang ke rumah uwaknya (bibi kandung) dan mengatakan bahwa dirinya telah dilecehkan ayahnya,” jelas Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan SAP MSi, Selasa (16/9).

Mendengar pengakuan tersebut, keluarga langsung membawa korban ke Puskesmas Pujud untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka di bagian sensitif korban. Hal ini menjadi bukti awal yang menguatkan laporan keluarga.

Baca Juga:  Alamak: Melamun

Setelah menerima laporan resmi, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk segera menindaklanjuti. Petugas pun bergerak cepat dan menemukan terduga pelaku di sebuah warung di Kecamatan Tanjung Medan. Ia kemudian diamankan ke Mapolsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut.

- Advertisement -

Kapolsek menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual, apalagi terhadap anak, adalah tindak kejahatan serius yang harus segera dilaporkan. Orang tua, keluarga, dan lingkungan terdekat memiliki peran besar dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Baca Juga:  Dampingi dan Perlakukan dengan Baik
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PUJUD (RIAUPOS.CO) – Polsek Pujud mengamankan seorang pria berinisial TH (45), warga Kecamatan Tanjung Medan, Senin (15/9). Ia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun, pada Sabtu (13/9) malam.

Kasus ini terungkap berkat keberanian korban yang mendatangi rumah bibinya untuk menceritakan kejadian yang dialaminya. Dari cerita korban, ia mengaku mendapat perlakuan tidak pantas dari ayah kandungnya. Sang bibi kemudian segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang.

“Korban datang ke rumah uwaknya (bibi kandung) dan mengatakan bahwa dirinya telah dilecehkan ayahnya,” jelas Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan SAP MSi, Selasa (16/9).

Mendengar pengakuan tersebut, keluarga langsung membawa korban ke Puskesmas Pujud untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka di bagian sensitif korban. Hal ini menjadi bukti awal yang menguatkan laporan keluarga.

Baca Juga:  Dua Karyawan Sampoerna Meninggal, Perkampungan di Sekitar Perusahaan Didisinfektan

Setelah menerima laporan resmi, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk segera menindaklanjuti. Petugas pun bergerak cepat dan menemukan terduga pelaku di sebuah warung di Kecamatan Tanjung Medan. Ia kemudian diamankan ke Mapolsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual, apalagi terhadap anak, adalah tindak kejahatan serius yang harus segera dilaporkan. Orang tua, keluarga, dan lingkungan terdekat memiliki peran besar dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Baca Juga:  Aparat Segera Bongkar Aktor di Belakang Soenarko Eks Danjen Kopassus

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari