Sabtu, 7 Maret 2026
- Advertisement -

KPK Buka Aduan Jemaah Haji 2024, Kuasa Hukum Yaqut: Jangan Melenceng dari Perkara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau jemaah haji 2024 untuk melapor bila mendapatkan pelayanan yang buruk atau tidak sesuai standar. Laporan itu akan digunakan sebagai bahan melengkapi penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 yang kini sedang berjalan.

Langkah KPK membuka pintu pengaduan publik mendapat tanggapan kritis dari Mellisa Anggraini, kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia menilai imbauan tersebut berisiko melebar dari pokok perkara.

“KPK memang berhak memanggil siapa pun sebagai saksi. Namun, ajakan ke publik sebaiknya tetap sesuai dengan lingkup perkara,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/8).

Menurut Mellisa, fokus penyidikan adalah dugaan kerugian negara dalam kebijakan tambahan kuota haji. Karena itu, saksi yang relevan hanyalah pihak yang terlibat langsung dalam proses kebijakan, bukan jemaah yang melaporkan soal hotel, katering, atau penempatan. “Hal teknis di lapangan tidak serta-merta berkaitan dengan dugaan korupsi kuota,” tegasnya.

Baca Juga:  Ayah Cabuli Anak Kandung, Kembali Terjadi

Ia khawatir imbauan KPK justru menimbulkan kesan seolah semua masalah haji 2024 adalah tindak pidana korupsi, padahal belum ada bukti keterkaitan antara keluhan jemaah dan dugaan penyimpangan kuota.

Mellisa juga mengingatkan, menghadirkan saksi dari laporan pelayanan bisa diperdebatkan di pengadilan karena dianggap tidak relevan. Ia mendorong KPK untuk tetap fokus pada perbuatan nyata dan unsur kerugian negara dalam kebijakan kuota tambahan.

Di sisi lain, KPK menegaskan tetap akan menelaah semua laporan masyarakat untuk membuka potensi penyimpangan secara menyeluruh. Sebelumnya, KPK sudah memanggil Yaqut, menggeledah kantor Kemenag dan kediamannya, serta menyita sejumlah barang. Yaqut bersama dua orang lainnya juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Baca Juga:  Gubernur Riau Terbitkan SE Larangan Pungutan atas Nama Jabatan

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu kursi. Sesuai aturan, 92 persen seharusnya untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun Kemenag membagi rata, 10 ribu kursi untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Skema ini diduga memunculkan praktik “kick back” dari oknum travel haji khusus.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau jemaah haji 2024 untuk melapor bila mendapatkan pelayanan yang buruk atau tidak sesuai standar. Laporan itu akan digunakan sebagai bahan melengkapi penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 yang kini sedang berjalan.

Langkah KPK membuka pintu pengaduan publik mendapat tanggapan kritis dari Mellisa Anggraini, kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia menilai imbauan tersebut berisiko melebar dari pokok perkara.

“KPK memang berhak memanggil siapa pun sebagai saksi. Namun, ajakan ke publik sebaiknya tetap sesuai dengan lingkup perkara,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/8).

Menurut Mellisa, fokus penyidikan adalah dugaan kerugian negara dalam kebijakan tambahan kuota haji. Karena itu, saksi yang relevan hanyalah pihak yang terlibat langsung dalam proses kebijakan, bukan jemaah yang melaporkan soal hotel, katering, atau penempatan. “Hal teknis di lapangan tidak serta-merta berkaitan dengan dugaan korupsi kuota,” tegasnya.

Baca Juga:  Empat Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap di Tiga TKP

Ia khawatir imbauan KPK justru menimbulkan kesan seolah semua masalah haji 2024 adalah tindak pidana korupsi, padahal belum ada bukti keterkaitan antara keluhan jemaah dan dugaan penyimpangan kuota.

- Advertisement -

Mellisa juga mengingatkan, menghadirkan saksi dari laporan pelayanan bisa diperdebatkan di pengadilan karena dianggap tidak relevan. Ia mendorong KPK untuk tetap fokus pada perbuatan nyata dan unsur kerugian negara dalam kebijakan kuota tambahan.

Di sisi lain, KPK menegaskan tetap akan menelaah semua laporan masyarakat untuk membuka potensi penyimpangan secara menyeluruh. Sebelumnya, KPK sudah memanggil Yaqut, menggeledah kantor Kemenag dan kediamannya, serta menyita sejumlah barang. Yaqut bersama dua orang lainnya juga dicegah bepergian ke luar negeri.

- Advertisement -
Baca Juga:  Layanan di Mina Jadi Prioritas Evaluasi Kemenag

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu kursi. Sesuai aturan, 92 persen seharusnya untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun Kemenag membagi rata, 10 ribu kursi untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Skema ini diduga memunculkan praktik “kick back” dari oknum travel haji khusus.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau jemaah haji 2024 untuk melapor bila mendapatkan pelayanan yang buruk atau tidak sesuai standar. Laporan itu akan digunakan sebagai bahan melengkapi penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 yang kini sedang berjalan.

Langkah KPK membuka pintu pengaduan publik mendapat tanggapan kritis dari Mellisa Anggraini, kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia menilai imbauan tersebut berisiko melebar dari pokok perkara.

“KPK memang berhak memanggil siapa pun sebagai saksi. Namun, ajakan ke publik sebaiknya tetap sesuai dengan lingkup perkara,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/8).

Menurut Mellisa, fokus penyidikan adalah dugaan kerugian negara dalam kebijakan tambahan kuota haji. Karena itu, saksi yang relevan hanyalah pihak yang terlibat langsung dalam proses kebijakan, bukan jemaah yang melaporkan soal hotel, katering, atau penempatan. “Hal teknis di lapangan tidak serta-merta berkaitan dengan dugaan korupsi kuota,” tegasnya.

Baca Juga:  Bongkar Mafia Love Scamming Beromzet Rp50 M

Ia khawatir imbauan KPK justru menimbulkan kesan seolah semua masalah haji 2024 adalah tindak pidana korupsi, padahal belum ada bukti keterkaitan antara keluhan jemaah dan dugaan penyimpangan kuota.

Mellisa juga mengingatkan, menghadirkan saksi dari laporan pelayanan bisa diperdebatkan di pengadilan karena dianggap tidak relevan. Ia mendorong KPK untuk tetap fokus pada perbuatan nyata dan unsur kerugian negara dalam kebijakan kuota tambahan.

Di sisi lain, KPK menegaskan tetap akan menelaah semua laporan masyarakat untuk membuka potensi penyimpangan secara menyeluruh. Sebelumnya, KPK sudah memanggil Yaqut, menggeledah kantor Kemenag dan kediamannya, serta menyita sejumlah barang. Yaqut bersama dua orang lainnya juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Baca Juga:  Empat Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap di Tiga TKP

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu kursi. Sesuai aturan, 92 persen seharusnya untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun Kemenag membagi rata, 10 ribu kursi untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Skema ini diduga memunculkan praktik “kick back” dari oknum travel haji khusus.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari