TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Aksi perburuan para pelaku dan pengedar narkotika oleh Polres Kuansing dan jajaran terus dilakukan.
Senin (19/5/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Satres Narkoba kembali mengamankan seorang mahasiswa yang nyambi jadi pengedar sabu-sabu di Desa Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya.
Pelaku yang menjadi pengedar ini, berinisial RH (20) diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Satres Narkoba yang sudah melakukan pengintaian.
Mirisnya, RH ternyata masih berstatus sebagai seorang mahasiswa di salah satu universitas di Pekanbaru.
Baca Juga: Keluhkan Jukir Pungut Rp5.000, Parkir di Kuliner Malam Cut Nyak Dien
Dari RH berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 104,29 gram. “RH mengaku seorang mahasiswa di Pekanbaru,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris Simanjuntak SH MH, Selasa (20/5/2025).
Dari RH, lanjut Novris berhasil diamankan barang bukti berupa 50 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu.
Satu unit timbangan digital, satu unit handphone merk Realme warna hitam, satu unit handphone merk Infinix warna gold, dua buah pipet sendok, satu bal plastik bening ukuran besar, satu bal plastik klip bening ukuran kecil, tiga buah pipet hitam kosong, 10 buah pipet hitam kosong ukuran pendek.
Penangkapan ini, kata Novris bermula Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi yang dipimpinnya, melakukan penyelidikan di sekitar Desa Banuaran, Kecamatan Kuantan Hilir.
Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, hasil pengembangan dari BO yang diamankan sebelumnya, tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap RH yang sedang berada di dalam rumah di Desa Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya.
Pada saat penangkapan dilakukan penggeledahan ditemukan 50 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu. Hasil interogasi RH mendapatkan sabu dari KO (DPO) dengan berat tiga ons yang di antarkan oleh BO dengan cara dilemparkan atau diletakkan di Desa Teratak Air Hitam.
RH mengaku mendapatkan keuntungan dari menyimpan dan melemparkan atau meletakkan narkotika jenis sabu tersebut uang tunai sebesar Rp 300.000.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pengusutan lebih lanjut. Selain itu, hasil tes urine, RH positif Amphetamine.
RH diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dac)