Sabtu, 10 Mei 2025
spot_img

Lima Pengguna Sabu Ditangkap di Kuantan Hilir, Tes Urine Positif

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir menangkap lima pengguna narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Pulau Baru, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Selasa malam (22/4) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto menyebut penangkapan berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Tim segera turun ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

Kelima pelaku masing-masing berinisial W (43), I (20), R (21), M (17), dan L (19) diamankan tanpa perlawanan.

“Kami temukan satu paket kecil sabu, alat hisap, pirek, dan mancis. Semua tersangka juga positif methamphetamine dari hasil tes urine,” ungkap Winoto, Rabu (23/4).

Kini seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kuantan Hilir. Mereka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114, 112, 132, dan 127.

Baca Juga:  Antar Jenazah dari Jakarta, Ambulance Kecelakaan di Inhil

“Kami serius berantas narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah ikut berperan. Jangan ragu laporkan aktivitas mencurigakan,” ujar Winoto.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir menangkap lima pengguna narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Pulau Baru, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Selasa malam (22/4) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto menyebut penangkapan berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Tim segera turun ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

Kelima pelaku masing-masing berinisial W (43), I (20), R (21), M (17), dan L (19) diamankan tanpa perlawanan.

“Kami temukan satu paket kecil sabu, alat hisap, pirek, dan mancis. Semua tersangka juga positif methamphetamine dari hasil tes urine,” ungkap Winoto, Rabu (23/4).

Kini seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kuantan Hilir. Mereka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114, 112, 132, dan 127.

Baca Juga:  Amankan 258 Kg Sabu di Parkiran Rumah Sakit

“Kami serius berantas narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah ikut berperan. Jangan ragu laporkan aktivitas mencurigakan,” ujar Winoto.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir menangkap lima pengguna narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Pulau Baru, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Selasa malam (22/4) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto menyebut penangkapan berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Tim segera turun ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

Kelima pelaku masing-masing berinisial W (43), I (20), R (21), M (17), dan L (19) diamankan tanpa perlawanan.

“Kami temukan satu paket kecil sabu, alat hisap, pirek, dan mancis. Semua tersangka juga positif methamphetamine dari hasil tes urine,” ungkap Winoto, Rabu (23/4).

Kini seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kuantan Hilir. Mereka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114, 112, 132, dan 127.

Baca Juga:  Baru Dilantik Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Ditangkap Sedang Pesta Sabu

“Kami serius berantas narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah ikut berperan. Jangan ragu laporkan aktivitas mencurigakan,” ujar Winoto.

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari