TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir menangkap lima pengguna narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Pulau Baru, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Selasa malam (22/4) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto menyebut penangkapan berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Tim segera turun ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
Kelima pelaku masing-masing berinisial W (43), I (20), R (21), M (17), dan L (19) diamankan tanpa perlawanan.
“Kami temukan satu paket kecil sabu, alat hisap, pirek, dan mancis. Semua tersangka juga positif methamphetamine dari hasil tes urine,” ungkap Winoto, Rabu (23/4).
Kini seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kuantan Hilir. Mereka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114, 112, 132, dan 127.
“Kami serius berantas narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah ikut berperan. Jangan ragu laporkan aktivitas mencurigakan,” ujar Winoto.