PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Meski Gubernur Riau telah mengeluarkan surat edaran resmi mengenai larangan pelaksanaan acara perpisahan sekolah di hotel, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau masih menemukan sekolah swasta yang melanggar aturan tersebut.
Plt Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, menyampaikan kekecewaannya terhadap sekolah-sekolah yang tidak mematuhi Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 1004/1000.3.4.4/Disdik/2025, yang secara tegas melarang SMA/SMK sederajat, baik negeri maupun swasta, mengadakan perpisahan di hotel.
“Sudah jelas dalam surat edaran tersebut bahwa acara perpisahan tidak boleh dilaksanakan di hotel, tapi masih saja ada sekolah yang melakukannya. Ini jelas bentuk ketidakpatuhan terhadap imbauan Gubernur,” kata Erisman, Sabtu (19/4/2025).
Lebih lanjut, Erisman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk mempertimbangkan sanksi administratif bagi sekolah yang tetap membandel.
“Kalau mereka tidak mau patuh, bisa saja izin operasional sekolah kami cabut. Karena izin itu dikeluarkan oleh provinsi. Artinya mereka tidak menghargai Gubernur,” ujarnya tegas.
Ia menjelaskan, larangan ini dibuat demi meringankan beban siswa dan orang tua, mengingat acara perpisahan di hotel seringkali memerlukan biaya besar.
Selain itu, Erisman juga menginstruksikan seluruh jajaran dinas pendidikan di semua jenjang untuk tidak menghadiri acara perpisahan yang diselenggarakan di hotel.
“Sesuai surat edaran, kami imbau dinas pendidikan tidak menghadiri kegiatan seperti ini. Ini berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta,” tutupnya.