29.2 C
Pekanbaru
Jumat, 23 Mei 2025
spot_img

Kepala Daerah Definitif Wajib Cuti saat PSU

JAKARTA-SIAK (RIAUPOS.CO) โ€“ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan setiap kepala daerah definitif yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU) wajib cuti, termasuk di Kabupaten Siak.

Ya, Siak akan menggelar PSU pada 22 Maret mendatang di dua tempat pemungutan suara (TPS) yakni di TPS 3 Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak, dan TPS 3 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya serta satu TPS khusus di RSUD Tengku Rafian.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan bahwa aturan cuti bagi kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dalam PSU harus dipatuhi. โ€œKami tidak ingin PSU dilakukan dua kali akibat adanya intervensi. Oleh karena itu, bupati definitif yang ikut PSU wajib cuti,โ€ ujar Tito, Senin (10/1).

Tito juga menyebutkan, Kemendagri siap mengundang gubernur, bupati, dan wali kota terkait isu PSU di daerah masing-masing. โ€œBila perlu, kami akan membahas ini secara mendalam bersama seluruh pihak terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan,โ€ tambahnya.

โ€œJika masih ada kepala daerah aktif yang mengikuti PSU seperti di Pasaman dan Siak, maka aturan cuti tetap berlaku. Kami akan memastikan aturan ini dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,โ€ kata Tito.

Baca Juga:  Ahmad Ali hingga Edi Natar Dijadwalkan Hadir Pembukaan Rakorwil Nasdem Riau

Sementara itu, Ketua KPU RI menyatakan bahwa cuti bagi kepala daerah definitif yang maju kembali dalam PSU akan ditetapkan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU). โ€œKami akan menetapkan jadwal cuti berdasarkan aturan yang berlaku dan akan dikomunikasikan lebih lanjut,โ€ katanya.

Terkait pelantikan kepala daerah pasca-PSU, Kemendagri menegaskan bahwa proses ini akan dilakukan secepatnya begitu PSU selesai. โ€œKami ingin kepala daerah yang terpilih segera bekerja. Begitu PSU selesai dan hasilnya ditetapkan, langsung kita lantik,โ€ ujar Tito.

Mencuat Periodisasi di RDP

- Advertisement -

Menjelang PSU soal periode kepala daerah kembali mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta, Senin (10/3). Ketua dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan Kabupaten Siak berpotensi menghadapi PSU untuk kedua kalinya akibat permasalahan periodisasi calon petahana yaitu Alfedri. โ€œPSU ini bisa terjadi dua kali karena pemohon yang menang di MK ternyata sudah memenuhi dua periode,โ€ kata Heddy.

Baca Juga:  PSU 1 TPS Berpotensi Ubah Pimpinan DPRD Inhu

Pernyataan itu mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus pemimpin rapat, Dede Yusuf, yang menekankan pentingnya memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan PSU di seluruh Indonesia.

Terkait hal ini, Kuasa Hukum Alfedri yakni Misbahudin Gasma menegaskan periodisasi Alfedri sebagai Bupati Siak, sebelumnya sudah digugat oleh H Irving selaku Pasangan Calon Bupati Siak nomor urut 1. Di mana gugatan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

โ€œTerkait periodisasi, sudah clear ya. Haji Irving (pasangan nomor urut 1) sudah mempersoalkan hal tersebut di PTUN Medan hingga Mahkamah Agung sudah menguji hal tersebut. Sudah inkracht putusannya. Jadi perdebatan itu sudah selesai,โ€ kata Misbahudin kepada Riau Pos, Senin (10/3).

Menanggapi polemik ini, anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto memberikan komentar. Ia mengatakan pada prinsipnya KPU Siak sudah bekerja sesuai PKPU pencalonan dan pedoman teknis pencalonan kepala daerah pemilihan serentak 2024. โ€œSaat ini KPU Siak fokus ke pelaksanaan PSU,โ€ ujarnya.(yus/mng/gus)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Suhu Mencapai 46ยฐC, Jemaah Haji Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Suhu udara di Kota Makkah dalam dua hari terakhir tercatat mencapai 46ยฐC dan diperkirakan terus meningkat seiring masuknya musim panas pada Juni 2025. Situasi ini mendorong pihak otoritas haji untuk mengingatkan jemaah calon haji (JCH), khususnya asal Riau, agar menjaga kesehatan dan menghindari kelelahan.

Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggung โ€“ BRI Kantor Pekanbaru Sudirman

Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggung โ€“ BRI Kantor Pekanbaru Sudirman

Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggung โ€“ BRI KC Pangkalan Kerinci

Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggung โ€“ BRI KC Pangkalan Kerinci

Perkara Inkrah, Mantan Ketua LAMR Pekanbaru Dieksekusi ke Rutan

Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi Yose Saputra, mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, ke Rutan Kelas I A Pekanbaru, Kamis (22/5). Ia akan menjalani hukuman 5 tahun penjara atas kasus korupsi dana hibah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).